Bimtek BUMDes dan BUMDes Bersama – Beberapa masih mengira bahwa subyek BUMDes sama halnya dengan subyek BUMDesma, mengingat beberapa daerah dan desa sudah mendirikan BUMDesma sebelum turunnya PP 11 Tahun 2021. Karena beberapa masih mengacu pada pendirian BUMDes atau BUMDesma berdasarkan Undang-Undang Desa Tahun 2014.
Oleh karena itu, untuk meluruskan pemahaman yang sama perlu diberikan penjelasan bahwa subyek Bumdes dan subyek Bumdesma memiliki perbedaan masing-masing dalam payung hukum terbaru yakni Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021.
Bimtek BUMDes dan BUMDes Bersama
dengan kata lain, Keberadaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) diyakini membawa tatanan perekonomian di wilayah pedesaan menjadi lebih baik. Karena BUMDesma didirikan atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling bekerja sama dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan, serta kemakmuran masyarakat desa.
BUM Desa Bersama (BUMDESMA) adalah Badan Usaha Milik Desa Bersama yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh para Pemerintah Desa. Penyertaan saham Pemerintah Desa di BUMDESMA berasal dari kekayaan desa melalui APBDesa yang dinamakan Investasi Permanen Pemerintah Desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Pemerintah Desa saat ini masih terkendala masalah pencapaian target pendapatan asli desa salah satunya di bidang usaha, khususnya melalui lembaga BUM Desa. Kendala yang dihadapi dalam mengembangkan BUMDes bagi desa-desa antara lain, minimnya pemahaman masyarakat mengenai BUMDes adalah kendala utamanya. Bahkan di tingkat kepala desa, masih banyak kepala desa yang tidak yakin BUMDes bisa menciptakan manfaat ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakatnya.
Baca Juga “Kumpulan Materi Bimtek Desa 2024”
Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma)
BUMDesma pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa-desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).
Bumdes Bersama sebagai lembaga sosial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian sebuah Bumdesma pada umumnya, yaitu:
- Meningkatkan perekonomian antar desa;
- Meningkatkan pendapatan asli desa-desa;
- Meningkatkan pengelolaan potensi antar desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan
- Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Empat tujuan pendirian Bumdesma itu sudah seharusnya melekat pada visi-misi sebuah pemerintahan desa. Keempat tujuan diatas seharusnya menjadi sikap dan dedikasi semua kepala desa dan perangkatnya.
hal pertama yang perlu diingat, pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan terhadap BUMDesa dengan cara memberikan pendampingan secara teknis, bantuan hibah dan akses permodalan, serta prioritas pengelolaan sumber daya alam di desa. poin penting lainnya, Pendampingan secara teknis akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan desa.
Pengembangan BUMDes dan BUMDESMA
Dalam hal ini, Pengembangan manajemen BUMDesa dan BUMDesa Bersama. Peningkatan kemampuan SDM pengelola BUMDesa dan BUMDesa Bersama.
Pendampingan untuk akses pemasaran. Pendampingan teknis tersebut dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga.
Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang desa memiliki keterbatasan sumber daya dan kemampuan untuk melaksanakannya.
Dibutuhkan tenaga kompeten yang memiliki kemampuan dalam membantu perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa
Baca Juga “Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa BUMDes“
Bimtek BUMDes dan BUMDes Bersama
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan telah lebih dari 17 tahun membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek BUMDes dan BUMDes Bersama.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773
adapun beberapa materi mengenai BUMDes dan BUMDes Bersama yang kami tawarkan kepada bapak/ibu, sebagai berikut;
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama)
- Bimbingan Teknis rencana strategis pelaksanaan alokasi dana Bumdes
- Bimbingan Teknis rencana strategis pelaksanaan alokasi dana Bumdes Bersama
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama)
- Bimtek Pembentukan dan Penguatan Bumdes
- Bimtek Pembentukan dan Penguatan BUMDESMA (BUMDESMA)
- dll (Silahkan Hubungi Kami)
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 3.500.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.000.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan 2024
Bimtek Kepegawaian 2024
Bimtek Perpajakan 2024
Bimtek Perencanaan 2024
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa 2024
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah 2024
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD 2024
Bimtek Kearsipan 2024
support By