Bimtek PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2026

Bimtek PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 – Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 memegang peranan yang sangat strategis dalam menjembatani antara arah kebijakan pembangunan nasional dan kesinambungan program prioritas di tingkat daerah. Berdasarkan amanat Permendagri No. 14 Tahun 2026, proses perencanaan tahunan ini dituntut untuk lebih fokus, terintegrasi, serta mampu menjawab tantangan ekonomi dan sosial secara akurat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai regulasi terbaru ini menjadi kebutuhan mutlak bagi setiap jajaran aparatur pemerintah daerah agar dokumen perencanaan yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi dan selaras dengan target pembangunan nasional.

Untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi langkah awal yang sangat krusial bagi para perencana dan pengambil kebijakan di daerah. Melalui kegiatan Bimtek ini, aparatur pemerintah daerah akan dibekali dengan panduan teknis yang komprehensif terkait tata cara penyusunan, sinkronisasi data, hingga tahapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2027. Diharapkan, melalui penguatan kapasitas ini, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan proses perencanaan yang partisipatif dan berbasis digital secara efektif.

Bimtek PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027
Bimtek PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027

Arah Kebijakan & Strategi Penyusunan RKPD 2027

Dalam kerangka pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 berdasarkan Permendagri No. 14 Tahun 2026, arah kebijakan dan strategi pembangunan difokuskan pada penguatan sinergi antara prioritas nasional dan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyelaraskan program kerja perangkat daerah agar selaras dengan target pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, peningkatan produktivitas, serta perluasan investasi yang inklusif. Penekanan ini bertujuan agar setiap alokasi program dan kegiatan memiliki daya ungkit yang kuat terhadap perekonomian regional maupun nasional secara berkelanjutan. Bimtek PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027

Selain itu, strategi penyusunan RKPD 2027 juga mengedepankan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan wajib, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta penanganan isu-isu tematik pembangunan daerah. Pendekatan ini didukung penuh melalui optimalisasi integrasi sistem digital perencanaan, yang memastikan bahwa seluruh proses mulai dari pengumpulan data, perumusan program, hingga tahapan pengendalian dan evaluasi dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dilaksanakan oleh pemerintah daerah berpedoman pada RPJMD Tahun 2025–2029 serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD Tahun 2025. Dokumen perencanaan tahunan ini disusun untuk menjamin keselarasan, efektivitas, dan efisiensi pembangunan daerah dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dengan mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri”. Seluruh tahapan perencanaan dan pemrosesan dokumen RKPD Tahun 2027 wajib diinput dan dikelola melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Bimtek PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027

Substansi RKPD Tahun 2027 mencakup kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan, serta penyelarasan terhadap arah kebijakan nasional, Program Strategis Nasional (PSN), dan kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026. Pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk memenuhi prioritas kebijakan mandatory spending khususnya bidang pendidikan dan infrastruktur pelayanan publik serta mendukung program-program prioritas nasional seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan peningkatan pelayanan kesehatan. Penetapan RKPD Tahun 2027 melalui Peraturan Kepala Daerah dijadwalkan paling lambat pada bulan Juni 2026 untuk tingkat provinsi dan minggu pertama bulan Juli 2026 untuk tingkat kabupaten/kota.

Teknis Penyusunan Renja OPD dan Integrasinya ke RKPD

Teknis penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD/OPD) merupakan proses operasionalisasi tahunan yang wajib memedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, Perangkat Daerah menyusun rancangan program, kegiatan, dan subkegiatan beserta penetapan indikator kinerja, pagu indikatif, lokasi, dan kelompok sasaran yang diproses dan diinput secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Penyusunan Renja OPD diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah serta prioritas nasional termasuk program Asta Cita, Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Kegiatan Prioritas Utama, dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Selain itu, penganggaran operasional dalam Renja wajib mengakomodasi pemenuhan kebijakan mandatori (mandatory spending) di bidang pendidikan dan infrastruktur pelayanan publik, serta ditelaah melalui reviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) guna menjamin konsistensi dan akuntabilitas perencanaan.

Integrasi Renja Perangkat Daerah ke dalam RKPD dilakukan melalui mekanisme sinkronisasi dan penyelarasan tata kelola perencanaan yang terstruktur secara top-down dan bottom-up. Program dan subkegiatan yang dirumuskan Perangkat Daerah diselaraskan dengan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah (Rakortekbang) dan Musrenbang, lalu dituangkan ke dalam Rancangan Akhir RKPD untuk difasilitasi ketersesuainnya. Penyelarasan ini dilakukan menggunakan SIPD dan difasilitasi oleh Kemendagri untuk tingkat provinsi serta Bappeda Provinsi untuk tingkat kabupaten/kota. Setelah Peraturan Kepala Daerah (Pergub/Perbup/Perwali) tentang RKPD ditetapkan secara resmi paling lambat pada pertengahan tahun, dokumen RKPD tersebut menjadi dasar hukum mengikat bagi Perangkat Daerah untuk menetapkan dokumen akhir Renja PD serta menjadi pedoman utama dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan APBD.

Pemanfaatan SIPD-RI dalam Penyusunan RKPD

Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 merupakan instrumen utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (5), seluruh proses penyusunan dan penginputan dokumen RKPD Tahun 2027 wajib dilakukan terintegrasi ke dalam SIPD. Penggunaan sistem ini berfungsi untuk mengelola informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, serta data pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung secara digital. Melalui penuangan program, kegiatan, dan subkegiatan ke dalam SIPD, Pemerintah Daerah dapat menjamin akuntabilitas, transparansi, serta keselarasan perencaan daerah dengan target pembangunan nasional.

Selain berperan pada tahap penyusunan rancangan, SIPD juga dimanfaatkan secara berkesinambungan dalam mekanisme pengawasan dan fasilitasi dokumen perencanaan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (7) dan Pasal 16 ayat (5), proses fasilitasi rancangan Peraturan Kepala Daerah mengenai RKPD Tahun 2027 maupun rancangan Perubahan RKPD Tahun 2027 oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (bagi pemerintah provinsi) dan Kepala Bappeda Provinsi (bagi pemerintah kabupaten/kota) dilakukan sepenuhnya menggunakan aplikasi SIPD. Pemanfaatan platform ini mempermudah verifikasi konsistensi dokumen, evaluasi capaian indikator makro, serta penyelarasan Program Strategis Nasional (Pro-SN) dan program tematik pembangunan demi terciptanya sinergi perencanaan pusat dan daerah yang efektif.

Tujuan Kegitan Bimtek

  • Memahami substansi dan perubahan krusial dalam Permendagri No. 14 Tahun 2026.
  • Meningkatkan kapasitas aparatur perencana dalam menyelaraskan prioritas daerah dengan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2027.
  • Mengoptimalkan teknis penyusunan program, kegiatan, indikator kinerja, dan pendanaan skala daerah.
  • Meminimalkan kendala teknis dan administratif dalam proses penyusunan dan evaluasi RKPD Tahun 2027.

Sasaran dan Peserta

Peserta kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Pejabat/Staf Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda / Bapperida).
  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Sekretaris, Kasubag Perencanaan, dan Penyusun Program dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Tim Ahli / Pendamping Perencanaan Daerah.
  • Staff Perencanaan.
  • Staff yang direkomendasikan.

Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Perencanaan

Lembaga Kajian Indonesia (LKI)

Bimbingan Teknis mengenai Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif bagi aparatur pemerintah daerah. Regulasi ini menjadi landasan strategis dalam menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan prioritas nasional guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui produktivitas, investasi, serta penguatan sektor industri.

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu,  Dengan Tema Bimtek PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027.

dan Kami Juga Lembaga yang sudah Terdaftar Di Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Terakreditasi B Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di bawah ini kami lampirkan beberapa kegiatan yang kami selenggarakan untuk pengembangan sumber daya Aparatur Sipil Negara.

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui:  Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.

whatsapp lembaga kajian indonesia

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI 2026
04 – 05 Juni 22 – 23 Juni
09 – 10 Juni 30 Juni – 01 Juli
18 – 19 Juni
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JULI 2026
08 – 09 Juli21 – 22 Juli
14 – 15 Juli29 – 30 Juli

Lokasi Pelatihan

JakartaBandungSurabayaBaliMedan
BatamYogyakartaMalangLombokMakassar
*untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih
whatsapp lembaga kajian indonesia

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan

Bimtek Desa

Updated: —