Bimtek Pemilihan Kepala Desa Pilkades – Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, Penting Untuk disadari, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bimtek Pemilihan Kepala Desa Pilkades
Desa
Sebagai miniatur Negara Indonesia, Desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (Perangkat Desa).
Di satu sisi, para perangkat desa menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan,
yakni menjalankan birokratisasi di level desa, melaksanakan program-program pembangunan, memberikan pelayanan adminstrasi kepada masyarakat.

Pemilihan Kepala Desa (PILKADES)
dalam hal ini, Bimtek Pemilihan Kepala Desa dinilai sangat penting, untuk menyamakan pengetahuan/persepsi dalam proses pemilihan kepala desa yg menjadi tugas dan tanggungjawab Panitia Pemilihan Kepala Desa agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan Aman, Jujur dan Adil serta terhindar dari Praktek Kecurangan dan sengketa setelah Pemilihan.
Mengingat Pemilihan Kepala Desa merupakan salahsatu Tonggak Pemerintahan Desa yg Demokratis juga menjadi Ajang Pendidikan Politik bagi Masyarakat serta mendorong partisipasi masyarakat dan konsolidasi Demokrasi secara jujur, Partisipasi merupakan bentuk keikutsertaan warga dalam proses Politik, dalam demokrasi Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam Politik Aktif, Partisipasi Aktif Masyarakat dapat di Implementasikan dalam Pemilihan Kepala Desa.
Permendagri mengenai PILKADES
dalam hal ini,Permendagri 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa diterbitkan untuk melaksanakan Ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan perlunya menetapkan Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Permendagri terbaru tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 25 November 2020. Dengan terbitnya Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa ini menjadi dasar hukum pemerintah daerah Kabupaten/Kota
untuk dapat melakukan pemilihan kepala desa di daerahnya secara berbarengan ataupun bergelombang.
Baca Juga “Kumpulan Materi Bimtek Desa”
Bimtek Lembaga Kajian Indonesia (LKI)
selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan sudah dari tahun 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan skill, pembelajaran, Kompetensi para ASN serta bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema “Bimtek Pemilihan Kepala Desa Pilkades“
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
| JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL 2026 | |
|---|---|
| 10 – 11 April | 24 – 25 April |
| 15 – 16 April | 28 – 29 April |
| JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MEI 2026 | |
|---|---|
| 06 – 07 Mei | 20 – 21 Mei |
Lokasi Pelatihan
| Jakarta | Bandung | Surabaya | Bali | Medan |
|---|---|---|---|---|
| Batam | Yogyakarta | Malang | Lombok | Makassar |
| *untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih | ||||
Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp : ( 021 ) 21486960 HOTLINE: 085368727772 – 081289877773 (Gunawan).
Catatan:
Rp. 4.500.000,- ( Menginap )
Rp. 3.500.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.000.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa
support By
