Bimtek Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi SRIKANDI – Sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 43 Tahun 2009.
tentang kearsipan dan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem Pemerintah Berbasis Elektronik,
dan khususnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaraan dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD);
PEMANFAATAN TEKNOLOGI DALAM PENGELOLAAN ARSIP dinamis juga merupakan suatu keharusan bagi setiap instansi.

Bimtek Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi Srikandi
Arsip Nasional Republik Indonesia dalam Hal Ini telah menginisiasi terbentuknya aplikasi SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIR TERINTEGRASI (SRIKANDI) dalam pengelolaan arsip dinamis, pemanfaatan SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pnyelenggaraan administrasi pemerintah daerah dan penyelenggaraan kearsipan terpadu atau terintegrasi baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sistem Kearsipan Dinamis
Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Aplikasi tersebut merupakan juga hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).
sebagai tambahan dari bagian pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dalam upaya meningkatkan kinerja, produktivitas, efektivitas, untuk mempermudah pekerjaan serta bermanfaat untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan professional.
APLIKASI SRIKANDI
Aplikasi SRIKANDI juga memiliki beberapa fitur seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah.
Selain itu terdapat fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.
untuk selanjutnya Admin OPD berperan untuk manajemen unit kerja, jabatan, dan informasi pengguna SRIKANDI dalam OPD itu sendiri. Pencatat surat juga berperan untuk mengelola penomoran surat otomatis, daftar penandatangan, daftar verifikator, dan daftar tujuan, dan lain sebagainya.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun Lingkup Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Haruslah memiiki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai pemanfaatan SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis serta Bimtek Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi Srikandi,
Bimtek SRIKANDI (Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi)
selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan sudah dari tahun 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan skill, pembelajaran, Kompetensi para ASN serta bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
| JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL 2026 | |
|---|---|
| 10 – 11 April | 24 – 25 April |
| 15 – 16 April | 28 – 29 April |
| JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MEI 2026 | |
|---|---|
| 06 – 07 Mei | 20 – 21 Mei |
Lokasi Pelatihan
| Jakarta | Bandung | Surabaya | Bali | Medan |
|---|---|---|---|---|
| Batam | Yogyakarta | Malang | Lombok | Makassar |
| *untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih | ||||
Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan Bimtek Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi Srikandi ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp : ( 021 ) 21486960 HOTLINE: 085368727772 – 081289877773 (Gunawan).
.
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa
support By
