Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah representasi formal dari posisi keuangan suatu pemerintah daerah pada suatu waktu tertentu dan arus sumber daya selama suatu periode. Keandalan dan kepatuhan LKPD terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah hal yang krusial. Untuk memastikan hal ini, proses reviu laporan keuangan menjadi tahapan penting sebelum LKPD diserahkan kepada pihak berwenang untuk diaudit. Bimtek (Bimbingan Teknis) Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah hadir sebagai wadah untuk membekali aparatur pemerintah daerah dengan pengetahuan dan keterampilan yang mendalam dalam melaksanakan reviu LKPD secara efektif dan efisien.

Dalam pasal 33 ayat 3 PP No. 8 / 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik. ]

Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi inspektorat untuk member keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Keyakinan terbatas yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah karena dalam reviu tidak dilakukan pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber.

Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah proses penelaahan terbatas yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), seperti Inspektorat Daerah, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebelum diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit.

langkah penting untuk memastikan laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan dapat dipercaya sebelum diaudit oleh BPK. Proses ini membantu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.

Tujuan Utama Reviu LKPD

  • Memberikan keyakinan terbatas: Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).  
  • Meningkatkan kualitas LKPD: Mengidentifikasi dan mengoreksi potensi kesalahan atau kekurangan dalam penyajian laporan keuangan.
  • Memastikan kepatuhan: Memastikan LKPD disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mendukung proses audit BPK: LKPD yang telah direviu akan mempermudah dan mempercepat proses audit oleh BPK.

Landasan Hukum Reviu LKPD

Berikut ini adalah beberapa peraturan / Hukum Reviu keuangan Pemerintah daerah, yaitu antara lain sebagai berikut ini:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual.  
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Ruang Lingkup Reviu LKPD

Berikut ini adalah ruang lingkup Reviu LKPD meliputi penilaian terbatas terhadap pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut:

  • Keandalan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
  • Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).  

Komponen LKPD yang Direviu

Berikut ini adalah beberapa komponen-kompenen pemeriksanaan yang dilakukan, yaitu sebagai berikut ini:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
  • Neraca.
  • Laporan Arus Kas (LAK).
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL).
  • Laporan Operasional (LO).
  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).  
  • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Proses Reviu LKPD

berikut ini adalah beberapa proses REVIU Laporan Keuangan Pemerintah daerah yang akan dilaksanakan. yaitu sebagai berikut ini:

  • Perencanaan Reviu: Penyusunan rencana reviu yang dikoordinasikan oleh Inspektorat Daerah.
  • Pemahaman Entitas: Memahami entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
  • Penyusunan Program Kerja Reviu (PKR): Merinci prosedur reviu yang akan dilaksanakan.
  • Pelaksanaan Reviu: Melakukan prosedur reviu sesuai dengan PKR, termasuk penelaahan dokumen, wawancara, dan analisis data.
  • Penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR): Menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi hasil reviu.
  • Tindak Lanjut: Entitas yang direviu menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan dalam LHR.
    Output Reviu LKPD:
  • Laporan Hasil Reviu (LHR): Dokumen yang berisi temuan, kesimpulan, dan rekomendasi perbaikan.
    Pernyataan Telah Direviu: Pernyataan resmi dari APIP yang menyatakan bahwa LKPD telah direviu.

Lembaga Kajian Indonesia (LKI)

Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan sudah dari tahun 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan skill, pembelajaran, Kompetensi para ASN serta bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah maka Lembaga Kajian Indonesia (LKI) akan melaksanakan “Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah”.

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL 2026
04 – 05 Juni 22 – 23 Juni
09 – 10 Juni 30 Juni – 01 Juli
18 – 19 Juni
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MEI 2026
08 – 09 Juli21 – 22 Juli
14 – 15 Juli29 – 30 Juli

Lokasi Pelatihan

JakartaBandungSurabayaBaliMedan
BatamYogyakartaMalangLombokMakassar
*untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan

Bimtek Desa

support By

https://pusdiklatpemerintahanri.id/
https://lembagakajianindonesia.or.id/
https://jadwalbimtekdiklatasn.com/

Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *