Bimtek Pajak dan Retribusi Daerah

Bimtek Pajak dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah.

UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disahkan pada tanggal 5 Januari 2022.

UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Pajak  daerah berguna untuk membiayai penyelengaraan dan pembangunan pemerintah daerah.

mengenai perpajakan dan retribusi Daerah, Perhitungan tarif dan sistem, prosedur pemungutan, potensi optimalisasi dan juga titik kritis dalam sistem dan prosedur pemungutan pajak

Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Undang-Undang ini memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi; pengelolaan TKD; pengelolaan Belanja Daerah; pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Sehingga diharapkan dengan adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah inilayanan kepada masyarakat di seluruh pelosok nusantara dapat makin merata dan dengan kualitas yang memadai.

UU ini mengganti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Baca Juga “Bimtek Perpajakan Instansi Pemerintah Daerah

Pengaturan-pengaturan yang terkait dengan pengelolaan perpajakan Daerah

Pengaturan-pengaturan yang terkait dengan pengelolaan perpajakan Daerah, TKD, Pembiayaan Utang Daerah, dan pengendalian APBD diharapkan memberikan kemampuan kepada Pemerintah Daerah

untuk secara bersama-sama dan sinergis dengan Pemerintah mencapai tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pajak Dan Retribusi Daerah

Sebagian besar isi UU ini berbicara mengenai pajak dan retribusi daerah (100 lebih pasal yang berbicara tentang pajak dan retribusi daerah).

Terdapat banyak hal baru terkait pajak dan retribusi, dimulai dari penyederhanaan jenis pajak dan retribusi.

penambahan jenis pajak baru untuk daerah yaitu berupa opsen pajak, serta reformasi dari regulasi pajak dan retribusi di daerah nantinya regulasi pajak dan retribusi daerah harus dimuat dalam satu perda

Jenis Pajak dan retribusi daerah

yang didalamnya sudah memuat detil segala hal tentang pajak dan retribusi mulai dari jenis.

subyek pajak, subyek retribusi, wajib pajak, wajib retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

Bimtek pajak dan retribusi daerah

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimtek tentang “Pedoman Penyusunan PERDA PAJAK dan Retribusi Daerah Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah”, Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Pimpinan agar dapat mengikutsertakan unsur staf/pegawai/bagian yang terkait pada kegiatan tersebut. acara tersebut akan dilaksanakan pada :

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
(silahkan klik link disini)

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JULI 2024

03 - 04 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta19 - 20 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta
03 - 04 Juli, Hotel Pacific Palace, Batam19 - 20 Juli, Hotel Pacific Palace, Batam
03 - 04 Juli, Hotel Eden Kuta, Bali19 - 20 Juli, Hotel Eden Kuta, Bali
03 - 04 Juli,, Hotel Losari Beach, Makassar19 - 20 Juli, Hotel Losari Beach, Makassar
03 - 04 Juli, Hotel Quest Darmo, Surabaya19 - 20 Juli, Hotel Quest Darmo, Surabaya
03 - 04 Juli, Hotel Santika Radial, Palembang19 - 20 Juli, Hotel Grand Antares, Medan
10 - 11 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta25 - 26 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta
10 - 11 Juli, Hotel Ibis Braga, Bandung25 - 26 Juli, Hotel Ibis Braga, Bandung
10 - 11 Juli, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta25 - 26 Juli, Hotel Eden Kuta, Bali
10 - 11 Juli, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok25 - 26 Juli, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta
10 - 11 Juli, Hotel Grand Cakra, Malang25 - 26 Juli, Hotel Quest Darmo, Surabaya
10 - 11 Juli, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru25 - 26 Juli, Hotel Santika Radial, Palembang

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN AGUSTUS 2024

01 - 02 Agustus, Hotel Oasis Amir, Jakarta14 - 15 Agustus, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
01 - 02 Agustus, Hotel Gino Ferucci, Bandung14 - 15 Agustus, Hotel Grand Cakra, Malang
01 - 02 Agustus, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta14 - 15 Agustus, Hotel Grand Antares, Medan
01 - 02 Agustus, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok21 - 22 Agustus, Hotel Oasis Amir, Jakarta
01 - 02 Agustus, Hotel Grand Cakra, Malang21 - 22 Agustus, Hotel Pacific Palace, Batam
01 - 02 Agustus, Hotel Santika Radial, Palembang21 - 22 Agustus, Hotel Eden Kuta, Bali
08 - 09 Agustus, Hotel Oasis Amir, Jakarta21 - 22 Agustus, Hotel Losari Beach, Makassar
08 - 09 Agustus, Hotel Pacific Palace, Batam21 - 22 Agustus, Hotel Quest Darmo, Surabaya
08 - 09 Agustus, Hotel Eden Kuta, Bali21 - 22 Agustus, Hotel Santika Radial, Palembang
08 - 09 Agustus, Hotel Losari Beach, Makassar29 - 30 Agustus, Hotel Oasis Amir, Jakarta
08 - 09 Agustus, Hotel Quest Darmo, Surabaya29 - 30 Agustus, Hotel Gino Ferucci, Bandung
08 - 09 Agustus, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru29 - 30 Agustus, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta
14 - 15 Agustus, Hotel Oasis Amir, Jakarta29 - 30 Agustus, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
14 - 15 Agustus, Hotel Gino Ferucci, Bandung29 - 30 Agustus, Hotel Grand Cakra, Malang
14 - 15 Agustus, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta29 - 30 Agustus, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. ( 021 ) 2464 8790 dan Hp. 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773 ( Bpk. Gunawan ), dan (Pin BB: LK131M).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 3.500.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.000.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast & Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif  – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/
  3. https://pusdiklatpemerintahanri.id/
Updated: —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *