Bimtek PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) adalah penyelengaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan.
Bimtek PATEN Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Apa Itu PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan)
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana salah satu poinnya yaitu dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan. Dalam peningkatan pelayanan publik di Kecamatan,
Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai peraturan payung mengharuskan setiap kecamatan di Indonesia menyelenggarakan PATEN dan dipertegas dengan aturan turunan mengenai petunjuk teknis pedoman PATEN, dimana dalam proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu loket atau meja pelayanan.

Baca Juga “KUMPULAN MATERI BIMTEK DESA”
Fungsi PATEN
Warga cukup menyerahkan berkas kepetugas meja/loket pelayanan, untuk menerima dokumen yang sudah selesai, setelah itu melakukan pembayaran (Bila ada tarif yang harus dibayar).
Pembayaran biaya pelayanan pun dilakukan dan dicatat secara trasnparan, karena semua tercatat dan dilaporkan. Persyaratan, besarnya biaya dan waktu untuk memprosespun ada standarnya.
Salah satu hal yang membuat PATEN berbeda dengan pelayanan administrasi lain seperti pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah kecamatan yang melaksanakan PATEN dapat berperan sebagai simpul pelayanan atau pemangkas birokrasi bagi badan atau kantor PTSP kabupaten/kota.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara masyarakat yang akan mengurus permohonan membawa berkas persyaratannya untuk memperoleh izin, kemudian petugas PATEN akan melakukan verifikasi pada berkas persyaratan tersebut.
Syarat Dan Ketentuan PATEN
Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) oleh pemerintah Kecamatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ada di dalam peraturan Perundang- undangan agar terciptanya efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di daerah.
Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai peraturan payung mengharuskan setiap kecamatan di Indonesia menyelenggarakan PATEN dan dipertegas dengan aturan turunannya.
Bimtek Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan telah lebih dari 18 tahun membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 21697767, Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
| JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JANUARI 2026 | |
|---|---|
| 26 – 27 Januari | 30 – 31 Januari |
| JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN FEBRUARI 2026 | |
|---|---|
| 03 – 04 Februari | 20 – 21 Februari |
| 11 – 12 Februari | 24 – 25 Februari |
Lokasi Pelatihan
| Jakarta | Bandung | Surabaya | Bali | Medan |
|---|---|---|---|---|
| Batam | Yogyakarta | Malang | Lombok | Makassar |
| *untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih | ||||
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa
support By
