Bimtek Permendagri No 7 Tahun 2024 Barang Milik Daerah

Bimtek Permendagri No 7 Tahun 2024 Tentang Barang Milik Daerah/Aset Daerah – adalah perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah.

Penerbitan Permendagri No 7 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam pengelolaan barang milik daerah di Indonesia. Permendagri ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan aset daerah. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek dari Permendagri tersebut, mulai dari dasar hukum hingga sanksi bagi pelanggar pengelolaan barang.

Bimtek Permendagri No. 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Daerah
Bimtek Permendagri No 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Daerah

Bimtek Permendagri No 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Daerah

Dasar Hukum Permendagri No 7 Tahun 2024

Permendagri ini disusun berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, Permendagri No 7 Tahun 2024 ini adalah penganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Melalui dasar hukum yang kuat, Permendagri ini memberikan pedoman yang jelas bagi pengelolaan barang milik daerah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas penggunaan aset yang dimiliki oleh daerah.

Tujuan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Salah satu tujuan utama dari pengelolaan barang milik daerah adalah untuk memastikan barang-barang tersebut digunakan secara optimal dan bertanggung jawab. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat tercapai pengelolaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kriteria Barang Milik Daerah

Permendagri No 7 Tahun 2024 mengkategorikan barang milik daerah / Aset Daerah berdasarkan nilai guna dan nilai ekonomi. Kriteria ini penting untuk menentukan jenis pengelolaan yang sesuai, serta untuk memastikan setiap barang milik daerah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Barang milik daerah juga harus dicatat dan diinventarisasi untuk memudahkan pengawasan dan pengelolaan lebih lanjut.

Proses Pengelolaan dan Inventarisasi

Proses pengelolaan dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik daerah. Inventarisasi barang juga wajib dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh barang milik daerah tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tanggung Jawab Pengelola Barang

Setiap pengelola barang milik daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa barang tersebut dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk mengawasi penggunaan barang, melakukan pemeliharaan, serta melaporkan setiap pengeluaran dan penghapusan barang. Tanggung jawab ini juga mencakup kewajiban untuk menjalankan prinsip transparansi dalam setiap proses pengelolaan.

Sanksi atas Pelanggaran Pengelolaan Barang

Pelanggaran terhadap pedoman pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong pengelola barang untuk selalu mematuhi peraturan yang ada. Dalam hal ini, kepatuhan terhadap Permendagri No 7 Tahun 2024 menjadi kunci untuk menciptakan pengelolaan barang yang baik dan berintegritas.

Baca Juga: Kumpulan Materi Bimtek Aset Daerah 2025 | Materi Terbaru dan Terlengkap

Bimtek Permendagri No 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Daerah

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan telah lebih dari 18 tahun membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu,  Dengan Tema Bimtek Permendagri No 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Daerah.

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 21697767, Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN FEBRUARI 2025
06 – 07 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta19 – 20 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta
06 – 07 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung19 – 20 Februari, Hotel Pacific Palace, Batam
06 – 07 Februari, Hotel Pacific Palace, Batam19 – 20 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung
06 – 07 Februari, Hotel Quest Darmo, Surabaya19 – 20 Februari, Hotel Whiz Prime, Malang
06 – 07 Februari, Hotel Santika Radial, Palembang19 – 20 Februari, Hotel Grand Antares Medan
12 – 13 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta27 – 28 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta
12 – 13 Februari, Hotel Abadi, Yogyakarta27 – 28 Februari, Hotel Abadi, Yogyakarta
12 – 13 Februari, Hotel Eden Kuta, Bali27 – 28 Februari, Hotel Eden Kuta, Bali
12 – 13 Februari, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok27 – 28 Februari, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
12 – 13 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung27 – 28 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MARET 2025
06 – 07 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta12 – 13 Maret, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
06 – 07 Maret, Hotel Pacific Palace, Batam12 – 13 Maret, Hotel Arthama, Makassar
06 – 07 Maret, Hotel Gino Ferucci, Bandung20 – 21 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta
06 – 07 Maret, Hotel Quest Darmo, Surabaya20 – 21 Maret, Hotel Pacific Palace, Batam
06 – 07 Maret, Hotel Santika Radial, Palembang20 – 21 Maret, Hotel Gino Ferucci, Bandung
12 – 13 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta20 – 21 Maret, Hotel Abadi, Yogyakarta
12 – 13 Maret, Hotel Abadi, Yogyakarta20 – 21 Maret, Hotel Whiz Prime, Malang
12 – 13 Maret, Hotel Eden Kuta, Bali20 – 21 Maret, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan 2025
Bimtek Kepegawaian 2025
Bimtek Perpajakan 2025
Bimtek Perencanaan 2025
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa 2025
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah 2025
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD 2025
Bimtek Kearsipan 2025

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/
  3. https://pusdiklatpemerintahanri.id/

Updated: —