Bimtek Aset Daerah Berdasarkan Permendagri No 47 Tahun 2021

Bimtek Aset Daerah Berdasarkan Permendagri No 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.

Bimtek Aset Daerah Berdasarkan Permendagri No 47 Tahun 2021
Bimtek Aset Daerah Berdasarkan Permendagri 47 tahun 2021

Apa Itu Aset Daerah ?

Berdasarkan Permendagri No 47 Tahun 2021, aset daerah adalah semua barang yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang berasal dari, yaitu sebagai berikut:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Perolehan lainnya yang sah

Aset daerah dapat berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, dan aset tidak berwujud.

Jenis-Jenis Aset Daerah

  • Barang Bergerak: Kendaraan, peralatan, mesin, perabot, dan lain-lain.
  • Barang Tidak Bergerak: Tanah, bangunan, jalan, irigasi, dan lain-lain.
  • Aset Tidak Berwujud: Hak paten, merek dagang, hak cipta, dan lain-lain.

Permendagri No 47 tahun 2021 Pengelolaan Aset Daerah

Permendagri No 47 Tahun 2021 mengatur beberapa tahapan dalam pengelolaan aset daerah, yaitu antara lain sebagai berikut:

  • Perencanaan: Pemerintah daerah harus menyusun rencana kebutuhan aset daerah yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
  • Pengadaan: Pengadaan aset daerah harus dilakukan secara efisien dan efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penggunaan: Penggunaan aset daerah harus dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tidak boleh disalahgunakan.
  • Pemeliharaan: Aset daerah harus dipelihara dengan baik agar tidak mengalami kerusakan dan tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Penghapusan: Penghapusan aset daerah dapat dilakukan apabila aset tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi atau tidak ekonomis untuk dipertahankan.

Aset Daerah Berdasarkan Permendagri No 47 Tahun 2021

Secara garis besar tujuan dikeluarkannya Permendagri Nomor 47/2021 adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang atau kuasa barang dalam melaksanakan penatausahaan BMD dengan tujuan terwujudnya tertib pengelolaan BMD yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel.

Mengapa Bimtek Aset Daerah Penting?

Pengelolaan aset daerah yang baik sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. Dengan pengelolaan aset yang baik, pemerintah daerah dapat:

  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
  • Mencegah terjadinya penyalahgunaan dan kerugian negara
  • Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik
  • Meningkatkan pendapatan daerah

Baca Juga “JADWAL BIMTEK DAN DIKLAT ASET 2026

Bimtek Aset Daerah

Menindak lanjuti hal tersebut dan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pemerintah
Daerah guna mendukung kebijakan terbaru Pemeritah Pusat maka kami kami dari Lembaga Kajian Indonesia (LKI) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema Bimtek Aset Daerah Berdasarkan Permendagri No 47 Tahun 2021

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL 2026
10 – 11 April 24 – 25 April
15 – 16 April 28 – 29 April

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MEI 2026
06 – 07 Mei20 – 21 Mei

Lokasi Pelatihan

JakartaBandungSurabayaBaliMedan
BatamYogyakartaMalangLombokMakassar
*untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih
KONTAK WA LEMBAGA KAJIAN INDONESIA

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. ( 021 ) 21486960 dan Hp. 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773 ( Bpk. Gunawan ).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast  (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif  – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan

Bimtek Desa

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/
Updated: —