BIMTEK PENGELOLAAN ASET DAERAH

BIMTEK PENGELOLAAN ASET DAERAH – merupakan faktor penting dalam melancarkan fungsi pelayanan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Akan tetapi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah masih belum melaksanakan Manajemen (pengelolaan) Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyebakan terbitnya Opini Disclaimer dalam rangka audit terhadap Laporan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh BPK .

Pemerintahan telah menerbitkan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( yang disempurnakan dengan PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP No. 6 Tahun 2008) yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 48 ayat 2 dan Pasal 49 ayat 6 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara. Secara Teknis, Implementasi Manajemen Aset Daerah mengacu pada Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

BIMTEK PENGELOLAAN ASET DAERAH
BIMTEK PENGELOLAAN ASET DAERAH

Apa Itu Aset Daerah ?

Aset daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau perolehan lain 1 yang sah, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah. Aset daerah dapat berupa. BIMTEK PENGELOLAAN ASET DAERAH

Berkaitan dengan hal tersebut, Maka Lembaga Kajian Indonesia akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang “Sistem Manajemen Pengelolaan Barang dan Aset Daerah, Teknik Penilaian Aset serta Tata Cara Penghapusan Aset terkait strategi menghadapi Audit BPK menuju Opini WTP” Yang Akan diadakan Pada :

  • Aset Lancar: Kas, piutang, persediaan, dan lain-lain.
  • Aset Tetap: Tanah, bangunan, kendaraan, mesin, dan lain-lain.
  • Aset Lainnya: Aset tidak berwujud, investasi jangka panjang, dan lain-lain.

Tujuan Pengelolaan Aset Daerah

Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Aset daerah yang dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, pengelolaan aset yang buruk dapat menyebabkan kerugian keuangan daerah dan menghambat pembangunan.

Pengelolaan aset daerah bertujuan untuk yaitu:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah.
  • Mengoptimalkan nilai aset daerah.
  • Mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Aset Daerah

salah satu kunci penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Aset daerah yang dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, pengelolaan aset yang buruk dapat menyebabkan kerugian keuangan daerah dan menghambat pembangunan.

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset daerah yang baik, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan bagi penyelenggaraan pengelolaan aset daerah yang profesional dan akuntabel.

Pengelolaan aset daerah harus berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut yaitu:

  • Transparansi: Pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik.
  • Akuntabilitas: Pengelolaan aset daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  • Efisiensi: Pengelolaan aset daerah harus dilakukan dengan biaya yang minimal.
  • Efektivitas: Pengelolaan aset daerah harus memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
  • Keadilan: Pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.

Tahapan Pengelolaan Aset Daerah

Setiap tahapan dalam pengelolaan aset daerah memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, tahap perencanaan bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan aset yang paling penting dan mendesak, sementara tahap pengadaan bertujuan untuk memperoleh aset dengan harga yang paling kompetitif dan kualitas yang terbaik. Tahap penggunaan dan pemanfaatan bertujuan untuk memastikan aset digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, sementara tahap pemeliharaan bertujuan untuk menjaga kondisi aset tetap baik dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Pengelolaan aset daerah meliputi beberapa tahapan, antara lain yaitu: BIMTEK PENGELOLAAN ASET DAERAH

  • Perencanaan: Merencanakan kebutuhan aset daerah dan menyusun rencana pengadaan aset.
  • Pengadaan: Melaksanakan pengadaan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Penggunaan: Menggunakan aset daerah untuk kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.
  • Pemeliharaan: Merawat dan memelihara aset daerah agar tetap dalam kondisi baik.
  • Penilaian: Melakukan penilaian aset daerah untuk mengetahui nilai wajar aset.
  • Penghapusan: Menghapus aset daerah yang sudah tidak terpakai atau tidak ekonomis.
  • Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah.

Tantangan Pengelolaan Aset Daerah

Dengan pengelolaan aset yang baik, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi aset untuk meningkatkan pendapatan daerah, memberikan pelayanan publik yang lebih baik, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan

Pengelolaan aset daerah menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

  • Keterbatasan anggaran: Anggaran yang terbatas dapat menghambat pengadaan dan pemeliharaan aset daerah.
  • Kurangnya sumber daya manusia: Kurangnya tenaga ahli di bidang pengelolaan aset dapat mempengaruhi kualitas pengelolaan aset.
  • Lemahnya sistem informasi: Sistem informasi yang belum memadai dapat menghambat pengelolaan aset secara efektif.
  • Kurangnya pengawasan: Pengawasan yang lemah dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan aset.

Solusi Pengelolaan Aset Daerah

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan berbagai upaya, antara lain: BIMTEK PENGELOLAAN ASET DAERAH

  • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia: Melakukan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pengelolaan aset.
  • Mengembangkan sistem informasi: Membangun sistem informasi yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan aset secara efektif.
  • Memperkuat pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
  • Meningkatkan kerjasama: Bekerjasama dengan pihak lain, seperti perguruan tinggi dan sektor swasta, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset.

BIMTEK PENGELOLAAN ASET DAERAH

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif mengenai percepatan penurunan stunting, kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI ) mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti BIMTEK PENGELOLAAN ASET DAERAH”, Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Pimpinan agar dapat mengikutsertakan unsur staf/pegawai/bagian yang terkait pada kegiatan tersebut. acara tersebut akan dilaksanakan pada :

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
(silahkan klik link disini)

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN FEBRUARI 2025

06 – 07 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta19 – 20 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta
06 – 07 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung19 – 20 Februari, Hotel Pacific Palace, Batam
06 – 07 Februari, Hotel Pacific Palace, Batam19 – 20 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung
06 – 07 Februari, Hotel Quest Darmo, Surabaya19 – 20 Februari, Hotel Whiz Prime, Malang
06 – 07 Februari, Hotel Santika Radial, Palembang19 – 20 Februari, Hotel Grand Antares Medan
12 – 13 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta27 – 28 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta
12 – 13 Februari, Hotel Abadi, Yogyakarta27 – 28 Februari, Hotel Abadi, Yogyakarta
12 – 13 Februari, Hotel Eden Kuta, Bali27 – 28 Februari, Hotel Eden Kuta, Bali
12 – 13 Februari, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok27 – 28 Februari, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
12 – 13 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung27 – 28 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MARET 2025

06 – 07 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta12 – 13 Maret, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
06 – 07 Maret, Hotel Pacific Palace, Batam12 – 13 Maret, Hotel Arthama, Makassar
06 – 07 Maret, Hotel Gino Ferucci, Bandung20 – 21 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta
06 – 07 Maret, Hotel Quest Darmo, Surabaya20 – 21 Maret, Hotel Pacific Palace, Batam
06 – 07 Maret, Hotel Santika Radial, Palembang20 – 21 Maret, Hotel Gino Ferucci, Bandung
12 – 13 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta20 – 21 Maret, Hotel Abadi, Yogyakarta
12 – 13 Maret, Hotel Abadi, Yogyakarta20 – 21 Maret, Hotel Whiz Prime, Malang
12 – 13 Maret, Hotel Eden Kuta, Bali20 – 21 Maret, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. ( 021 ) 2464 8790 dan Hp. 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773 ( Bpk. Gunawan ), dan (Pin BB: LK131M).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif  – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *