Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan Anggota DPRD (AKD) – merupakan sebuah keniscayaan untuk meningkatkan efektivitas kinerja anggota dewan dalam menjalankan amanah rakyat. Setiap anggota DPRD, melalui penugasannya di Komisi, Fraksi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, dan Bapemperda, memikul tanggung jawab spesifik yang mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Optimalisasi ini menuntut setiap anggota untuk tidak hanya memahami tugas pokok dan fungsi
(Tupoksi) AKD-nya secara normatif, tetapi juga mampu menerjemahkannya menjadi aksi nyata yang
strategis, kolaboratif, dan berbasis data. Ini berarti anggota dewan harus proaktif dalam menggali isu,
menganalisis kebijakan, bernegosiasi, serta menyusun rekomendasi yang konstruktif dan solutif.
Lebih dari sekadar kinerja individu di masing-masing AKD, optimalisasi juga mengedepankan
sinergi dan koordinasi antar-AKD untuk menghasilkan keputusan yang komprehensif. Misalnya, temuan
dari Komisi dalam fungsi pengawasan dapat menjadi masukan bagi Badan Anggaran dalam pembahasan
APBD, atau rekomendasi Fraksi menjadi basis bagi Bapemperda dalam penyusunan Ranperda. Selain
itu, penegakan kode etik oleh Badan Kehormatan secara konsisten sangat penting untuk menjaga
integritas dan kredibilitas seluruh anggota dewan.
Dengan demikian, optimalisasi peran AKD bukan hanya tentang menjalankan tugas secara
terpisah, melainkan membangun sebuah ekosistem kerja DPRD yang solid, responsif terhadap aspirasi
masyarakat, dan akuntabel dalam setiap langkah kebijakan yang diambil.

Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan Anggota DPRD (AKD)
Landasan Hukum Alat Kelengkapan DPRD (AKD)
Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dibentuk dengan landasan hukum yang kuat, bersumber pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah dan Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Landasan utamanya adalah Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur struktur, tugas, dan wewenang DPRD, termasuk pembentukan alat kelengkapannya seperti Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, dan lainnya. Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan Anggota DPRD (AKD)
Selain itu, Peraturan Pemerintah mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD juga menjadi acuan penting yang merinci jenis, susunan, dan tata kerja AKD. Pembentukan AKD yang bersifat tetap ini ditetapkan melalui Keputusan DPRD, memastikan bahwa fungsinya berjalan sesuai koridor hukum demi menunjang pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Filosofi Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD)
Secara filosofis, pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) berakar pada prinsip efektivitas dan spesialisasi dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki cakupan tugas yang luas dan kompleks, sehingga tidak mungkin diselesaikan secara efektif hanya dalam rapat paripurna. Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan Anggota DPRD (AKD)
Oleh karena itu, AKD dibentuk untuk membagi beban kerja berdasarkan bidang tugas yang spesifik (seperti Komisi-Komisi) atau fungsi tertentu (seperti Badan Anggaran dan Badan Kehormatan). Filosofi ini bertujuan untuk mewujudkan kinerja DPRD yang lebih terarah, mendalam, dan akuntabel, di mana setiap isu dapat ditangani oleh kelompok anggota yang fokus dan memiliki keahlian di bidang terkait, demi menjaga martabat dan kredibilitas anggota, serta memastikan pengambilan keputusan yang berkualitas demi kepentingan masyarakat daerah.
Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab Spesifik Setiap Anggota di AKD
Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam lembaga legislatif (DPRD/DPR) adalah langkah krusial untuk menjalankan tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan, secara lebih terperinci dan efektif. Peran anggota di AKD adalah memastikan aspirasi konstituen terakomodasi dan diwujudkan dalam kebijakan serta produk hukum. Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan Anggota DPRD (AKD)
Sebagai contoh, Anggota Komisi bertugas menyusun, membahas, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan serta anggaran pada bidang tertentu (misalnya Komisi Bidang Pemerintahan, Perekonomian, atau Infrastruktur), sedangkan Anggota Badan Anggaran (Banggar) berperan fokus pada pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama pemerintah daerah/pusat. Pembagian tugas spesifik ini memungkinkan setiap anggota memiliki tanggung jawab yang jelas sesuai keahliannya, serta meningkatkan sinergi antar anggota dewan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang merata.
Tanggung jawab spesifik setiap anggota AKD didasarkan pada jenis alat kelengkapan yang mereka tempati. Anggota Badan Legislasi (Baleg), misalnya, bertanggung jawab utama dalam penyusunan Program Legislasi Nasional/Daerah (Prolegnas/Prolegda) dan harmonisasi rancangan undang-undang/peraturan daerah. Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan Anggota DPRD (AKD)
Sementara itu, anggota Badan Kehormatan (BK) memiliki tugas vital menjaga etika dan tata tertib anggota dewan, serta memproses pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota. Kejelasan tugas dan tanggung jawab ini sangat penting untuk akuntabilitas, memastikan bahwa setiap anggota dewan secara moral dan politis bertanggung jawab kepada konstituennya di daerah pemilihan, sekaligus mendorong kinerja legislatif yang optimal dalam merespons tantangan dan kebutuhan masyarakat.
Mekanisme Kerja, Koordinasi, dan Pengambilan Keputusan Efektif di AKD
Mekanisme kerja di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Komisi, Badan Anggaran (Banggar), atau Badan Musyawarah (Bamus) berfokus pada pembagian tugas fungsional untuk menunjang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Setiap AKD memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) spesifik yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan, memungkinkannya bekerja secara spesialisasi dan mendalam pada isu tertentu, misalnya Komisi Bidang Kesehatan atau Banggar Bidang Anggaran. Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan Anggota DPRD (AKD)
Koordinasi yang efektif menjadi krusial dan dilakukan secara horizontal antar-AKD—misalnya, Bamus menjadwalkan rapat Komisi—dan vertikal dengan Pimpinan Dewan, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan penetapan agenda melalui Rapat Pimpinan dan Rapat Paripurna. Koordinasi juga melibatkan mitra kerja, yaitu eksekutif (pemerintah daerah/kementerian) dan pemangku kepentingan lainnya, melalui Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menghimpun data dan pandangan yang komprehensif.
Pengambilan keputusan yang efektif di AKD umumnya mengikuti tahapan sistematis, dimulai dari identifikasi masalah atau kebutuhan, pengumpulan data dan informasi pendukung yang relevan, hingga perumusan alternatif pilihan kebijakan atau solusi. Proses pengambilan keputusan ini harus didasarkan pada prinsip rasionalitas dan obyektivitas, dengan mempertimbangkan konsekuensi positif dan negatif dari setiap alternatif. Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan Anggota DPRD (AKD)
Meskipun terdapat mekanisme pemungutan suara (voting) jika musyawarah mufakat tak tercapai, AKD memprioritaskan musyawarah untuk mufakat sebagai metode utama, sebagai representasi dari semangat kekeluargaan dan pencapaian kesepakatan bersama antar-anggota Dewan. Keputusan yang telah diambil selanjutnya diimplementasikan dan diakhiri dengan evaluasi serta pengawasan pelaksanaannya untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas.
Etika dan Kode Etik Anggota DPRD AKD
Etika dan Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk yang bertugas di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), merupakan fondasi utama untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga. Kode Etik berfungsi sebagai norma perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan selama menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Prinsip-prinsip etika yang mendasarinya mencakup integritas tinggi, kejujuran, menegakkan kebenaran dan keadilan, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa memandang diskriminasi. Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan Anggota DPRD (AKD)
Secara praktis, etika ini menuntut anggota dewan untuk menunjukkan profesionalisme, mengutamakan tugas dan kewajiban dewan di atas kepentingan pribadi, bersikap sopan dan santun dalam setiap rapat, serta menaati sumpah/janji jabatan. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat berimplikasi pada sanksi yang ditegakkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD, yang bertugas memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggota dewan.
Strategi Peningkatan Kredibilitas Anggota DPRD AKD
Peningkatan kredibilitas Anggota DPRD, terutama dalam peran mereka di AKD, membutuhkan strategi berkelanjutan yang berfokus pada peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas. Strategi utama meliputi penguatan kapasitas dan profesionalisme anggota, seperti meningkatkan kemampuan dalam legal drafting (perancangan undang-undang) dan penguasaan public finance (keuangan publik), yang sangat krusial dalam fungsi legislasi dan anggaran. Selanjutnya, anggota dewan harus memaksimalkan fungsi representasi dengan secara efektif menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, salah satunya melalui kegiatan reses. Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan Anggota DPRD (AKD)
Strategi lainnya adalah penegakan kode etik yang tegas dan transparan oleh Badan Kehormatan, serta upaya proaktif untuk menghindari perilaku koruptif. Dengan menunjukkan kualitas kinerja yang tinggi, menjunjung tinggi integritas, serta menjaga komunikasi yang terbuka dan bertanggung jawab dengan publik, kredibilitas Anggota DPRD dan lembaga secara keseluruhan akan terjaga dan kepercayaan masyarakat dapat pulih.
Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Pajak”
Lembaga Kajian Indonesia (LKI)
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan Anggota DPRD (AKD).
dan Kami Juga Lembaga yang sudah Terdaftar Di Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Terakreditasi B Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di bawah ini kami lampirkan beberapa kegiatan yang kami selenggarakan untuk pengembangan sumber daya Aparatur Sipil Negara.
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER 2025| 08 – 09 Oktober, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta | 23 – 24 Oktober, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta |
| 08 – 09 Oktober, Hotel Abadi, Yogyakarta | 23 – 24 Oktober, Hotel Abadi, Yogyakarta |
| 08 – 09 Oktober, Hotel Eden Kuta, Bali | 23 – 24 Oktober, Hotel Eden Kuta, Bali |
| 08 – 09 Oktober, Hotel Ibis Samarinda | 23 – 24 Oktober, Hotel Montana Premier, Lombok |
| 08 – 09 Oktober, Hotel Arthama, Makassar | 23 – 24 Oktober, Hotel Arthama, Makassar |
| 08 – 09 Oktober, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru | 23 – 24 Oktober, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta | 30 – 31 Oktober, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Pacific Palace, Batam | 30 – 31 Oktober, Hotel Pacific Palace, Batam |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 30 – 31 Oktober, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Whiz Prime, Malang | 30 – 31 Oktober, Hotel Grand Antares Medan |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Santika Radial, Palembang | 30 – 31 Oktober, Hotel Quest Darmo, Surabaya |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Ibis, Samarinda | 30 – 31 Oktober, Hotel Santika Radial, Palembang |
| 14 – 15 Agustus, Hotel Eden Kuta, Bali |
| 07 – 08 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta | 19 – 20 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta |
| 07 – 08 November, Hotel Abadi, Yogyakarta | 19 – 20 November, Hotel Abadi, Yogyakarta |
| 07 – 08 November, Hotel Eden Kuta, Bali | 19 – 20 November, Hotel Eden Kuta, Bali |
| 07 – 08 November, Hotel Montana Premier, Lombok | 19 – 20 November, Hotel Montana Premier, Lombok |
| 07 – 08 November, Hotel Ibis, Samarinda | 19 – 20 November, Hotel Arthama, Makassar |
| 07 – 08 November, Hotel Whiz Prime, Manado | 19 – 20 November, Hotel Ibis, Samarinda |
| 13 – 14 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta | 27 – 28 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta |
| 13 – 14 November, Hotel Pacific Palace, Batam | 27 – 28 November, Hotel Pacific Palace, Batam |
| 13 – 14 November, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 27 – 28 November, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
| 13 – 14 November, Hotel Whiz Prime, Malang | 27 – 28 November, Hotel Quest Darmo, Surabaya |
| 13 – 14 November, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru | 27 – 28 November, Hotel Whiz Prime Malang |
| 13 – 14 November, Hotel Grand Antares, Medan | 27 – 28 November, Hotel Santika Radial, Palembang |
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa

