Bimtek Tugas Dan Tanggung Jawab Alat Perlengkapan Kantor – Pengelolaan alat perlengkapan kantor (APKO) merupakan fungsi esensial yang memastikan kelancaran operasional dan mendukung efektivitas kinerja para pegawai . Tugas utamanya mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, hingga pemeliharaan seluruh aset yang menunjang aktivitas legislatif, pengawasan, dan penganggaran.
Setiap tahap ini harus dilaksanakan dengan cermat, mulai dari mengidentifikasi APKO yang diperlukan
untuk setiap komisi atau fraksi, melaksanakan pengadaan sesuai regulasi yang berlaku, hingga mencatat setiap detail inventarisasi untuk memastikan akuntabilitas. Fungsi ini krusial agar seluruh fasilitas, mulai dari perabot, peralatan elektronik, hingga kendaraan dinas, selalu tersedia dan berfungsi optimal.
Tanggung jawab pengelola APKO berpusat pada akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan
aset negara. Mereka bertanggung jawab penuh untuk memastikan setiap APKO digunakan secara tepat guna, dirawat dengan baik, dan dilindungi dari risiko kehilangan atau kerusakan. Hal ini juga mencakup penyusunan laporan periodik mengenai kondisi dan mutasi APKO sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan barang milik daerah (BMD). Dengan demikian, pengelola APKO bukan hanya sebagai administrator aset, tetapi juga sebagai pilar pendukung yang memastikan sumber daya yang ada dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja.

Bimtek Tugas Dan Tanggung Jawab Alat Perlengkapan Kantor
Kebijakan Umum Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Kebijakan umum Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bertujuan untuk memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki pemerintah daerah digunakan secara optimal, efisien, dan akuntabel demi kepentingan pelayanan publik dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah. Kebijakan ini mencakup seluruh siklus pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan kebutuhan (RKBMD) yang harus diselaraskan dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (seperti sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan), hingga pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, dan penatausahaan. Asas-asas yang mendasari pengelolaan BMD adalah fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, di mana Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD.
Implementasi kebijakan ini menetapkan peran dan tanggung jawab yang jelas. Sekretaris Daerah biasanya bertindak sebagai Pengelola Barang yang berwenang mengoordinasikan seluruh proses. Setiap SKPD sebagai Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas barang yang berada dalam penguasaannya, termasuk melakukan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum. Selain itu, kebijakan BMD juga mengatur pemanfaatan aset yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi SKPD, misalnya melalui penyewaan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan daerah, dengan jangka waktu dan besaran tarif yang telah ditetapkan. Bimtek Tugas Dan Tanggung Jawab Alat Perlengkapan Kantor
Intinya, kebijakan ini memastikan aset daerah tidak hanya dicatat, tetapi juga didayagunakan secara maksimal untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan regional, serta menghindari praktik penyalahgunaan seperti digadaikan atau dijaminkan.
Prinsip-prinsip pengelolaan BMD
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) harus didasarkan pada serangkaian prinsip-prinsip utama untuk memastikan tata kelola yang baik dan pemanfaatan aset publik yang optimal. Prinsip-prinsip ini meliputi transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan tidak boros. Transparan berarti seluruh proses pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, hingga penghapusan, harus terbuka dan dapat diakses oleh publik. Hal ini memungkinkan adanya pengawasan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan. Akuntabel menuntut setiap penanggung jawab memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang berkaitan dengan BMD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan prinsip-prinsip ini menjamin bahwa aset daerah dikelola secara bertanggung jawab dan profesional. Bimtek Tugas Dan Tanggung Jawab Alat Perlengkapan Kantor
Sementara itu, prinsip efisien dan efektif berfokus pada kinerja dan hasil pengelolaan BMD. Efisien berarti pengelolaan dan penggunaan BMD harus dilakukan dengan biaya dan sumber daya yang paling minimal untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan. Misalnya, pemeliharaan aset harus dilakukan dengan biaya yang wajar dan tidak melebihi nilai manfaatnya. Efektif berarti BMD harus digunakan secara optimal untuk mencapai tujuan dan sasaran pemerintahan daerah, mendukung pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terakhir, prinsip tidak boros menekankan perlunya pengendalian ketat terhadap pengeluaran yang tidak perlu dan pencegahan pemborosan dalam setiap tahap pengelolaan, mulai dari pengadaan barang hingga operasionalnya, guna memastikan pemanfaatan anggaran yang bijaksana dan berorientasi pada kemaslahatan publik. Bimtek Tugas Dan Tanggung Jawab Alat Perlengkapan Kantor
Prosedur pengadaan ATK dan inventaris sesuai Perpres PBJP
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Meskipun Perpres ini tidak secara spesifik mengatur detail prosedur pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan inventaris, ia menetapkan kerangka umum dan prinsip-prinsip yang wajib dipatuhi. Pengadaan barang/jasa, termasuk ATK dan inventaris, harus mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Bimtek Tugas Dan Tanggung Jawab Alat Perlengkapan Kantor
Selain itu, salah satu fokus utama Perpres 46 Tahun 2025 adalah meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Oleh karena itu, dalam pengadaan ATK dan inventaris, wajib diidentifikasi dan diutamakan produk dalam negeri, terutama yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40%.
Prosedur pengadaan ATK dan inventaris akan sangat bergantung pada nilai total paket pengadaan. Untuk nilai pengadaan yang kecil, metode yang umum digunakan adalah Pengadaan Langsung, terutama untuk Barang/Jasa Lainnya seperti ATK, dengan batasan nilai tertentu (sebelumnya Rp200 juta, namun Perpres 46/2025 mungkin memiliki penyesuaian). Pengadaan Langsung dapat dilakukan melalui pembelian langsung ke penyedia dengan negosiasi harga dan spesifikasi.
Untuk inventaris dengan nilai yang lebih besar, atau pengadaan rutin ATK dalam jumlah besar, dapat dilakukan melalui pemilihan penyedia secara elektronik (tender/seleksi) atau melalui Lokapasar (E-marketplace) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perpres tersebut untuk mempercepat proses dan optimalisasi anggaran. Bimtek Tugas Dan Tanggung Jawab Alat Perlengkapan Kantor
Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Inventaris Kantor
Pemanfaatan inventaris kantor harus dilakukan secara efisien dan sesuai peruntukannya untuk mendukung kelancaran operasional dan produktivitas kerja. Setiap aset, mulai dari peralatan elektronik hingga perabot kantor, harus digunakan secara bertanggung jawab, menghindari penggunaan yang sembarangan atau di luar kebutuhan dinas. Seiring dengan pemanfaatan, pemeliharaan inventaris adalah kunci untuk memperpanjang usia ekonomis aset. Ini mencakup perawatan rutin (seperti servis berkala pada kendaraan atau pembersihan komputer), perbaikan segera jika terjadi kerusakan, dan pencatatan riwayat pemeliharaan. Melalui pemeliharaan yang terencana, potensi gangguan operasional akibat kerusakan aset dapat diminimalisir, dan nilai aset tetap terjaga. Bimtek Tugas Dan Tanggung Jawab Alat Perlengkapan Kantor
Pengamanan Inventaris Kantor
Pengamanan inventaris kantor adalah langkah penting untuk melindungi aset dari risiko kehilangan, pencurian, penyalahgunaan, atau kerusakan yang tidak disengaja. Strategi pengamanan meliputi penerapan sistem inventarisasi yang akurat (pencatatan kode aset, lokasi, dan pengguna), serta penentuan prosedur standar untuk peminjaman, pemindahan, atau penghapusan aset. Selain itu, aspek pengamanan fisik seperti pengawasan ruangan, pemasangan alarm, dan asuransi pada aset bernilai tinggi perlu dipertimbangkan. Dengan adanya pengamanan yang ketat, perusahaan dapat memastikan bahwa aset kantor terlindungi, meminimalkan kerugian finansial, dan mendukung akuntabilitas (pertanggungjawaban) dalam pengelolaan kekayaan kantor. Bimtek Tugas Dan Tanggung Jawab Alat Perlengkapan Kantor
Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Aset Barang Milik Daerah”
Lembaga Kajian Indonesia (LKI)
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Tugas Dan Tanggung Jawab Alat Perlengkapan Kantor.
dan Kami Juga Lembaga yang sudah Terdaftar Di Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Terakreditasi B Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di bawah ini kami lampirkan beberapa kegiatan yang kami selenggarakan untuk pengembangan sumber daya Aparatur Sipil Negara.
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER 2025| 08 – 09 Oktober, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta | 23 – 24 Oktober, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta |
| 08 – 09 Oktober, Hotel Abadi, Yogyakarta | 23 – 24 Oktober, Hotel Abadi, Yogyakarta |
| 08 – 09 Oktober, Hotel Eden Kuta, Bali | 23 – 24 Oktober, Hotel Eden Kuta, Bali |
| 08 – 09 Oktober, Hotel Ibis Samarinda | 23 – 24 Oktober, Hotel Montana Premier, Lombok |
| 08 – 09 Oktober, Hotel Arthama, Makassar | 23 – 24 Oktober, Hotel Arthama, Makassar |
| 08 – 09 Oktober, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru | 23 – 24 Oktober, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta | 30 – 31 Oktober, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Pacific Palace, Batam | 30 – 31 Oktober, Hotel Pacific Palace, Batam |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 30 – 31 Oktober, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Whiz Prime, Malang | 30 – 31 Oktober, Hotel Grand Antares Medan |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Santika Radial, Palembang | 30 – 31 Oktober, Hotel Quest Darmo, Surabaya |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Ibis, Samarinda | 30 – 31 Oktober, Hotel Santika Radial, Palembang |
| 14 – 15 Agustus, Hotel Eden Kuta, Bali |
| 07 – 08 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta | 19 – 20 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta |
| 07 – 08 November, Hotel Abadi, Yogyakarta | 19 – 20 November, Hotel Abadi, Yogyakarta |
| 07 – 08 November, Hotel Eden Kuta, Bali | 19 – 20 November, Hotel Eden Kuta, Bali |
| 07 – 08 November, Hotel Montana Premier, Lombok | 19 – 20 November, Hotel Montana Premier, Lombok |
| 07 – 08 November, Hotel Ibis, Samarinda | 19 – 20 November, Hotel Arthama, Makassar |
| 07 – 08 November, Hotel Whiz Prime, Manado | 19 – 20 November, Hotel Ibis, Samarinda |
| 13 – 14 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta | 27 – 28 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta |
| 13 – 14 November, Hotel Pacific Palace, Batam | 27 – 28 November, Hotel Pacific Palace, Batam |
| 13 – 14 November, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 27 – 28 November, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
| 13 – 14 November, Hotel Whiz Prime, Malang | 27 – 28 November, Hotel Quest Darmo, Surabaya |
| 13 – 14 November, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru | 27 – 28 November, Hotel Whiz Prime Malang |
| 13 – 14 November, Hotel Grand Antares, Medan | 27 – 28 November, Hotel Santika Radial, Palembang |
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa

