Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Desa – PBJ desa memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek dari proses pengadaan barang dan jasa di desa mulai dari pentingnya pengadaan, regulasi, tahapan proses, hingga tantangan yang dihadapi.

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pengertian dan Pentingnya Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pengadaan barang dan jasa adalah proses membeli atau mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pentingnya pengadaan barang dan jasa di desa terletak pada kemampuannya untuk menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Regulasi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pengadaan barang dan jasa di desa diatur oleh berbagai regulasi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memberikan landasan hukum bagi desa dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): Merupakan peraturan utama yang mengatur pengadaan barang dan jasa di desa. Peraturan ini secara berkala diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan regulasi.

Peraturan Daerah: Setiap daerah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur lebih spesifik tentang pengadaan barang dan jasa di desa, dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik daerah masing-masing.

Tahapan Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Proses pengadaan barang dan jasa di desa biasanya melibatkan beberapa tahapan. Pertama, identifikasi kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan. Kedua, perencanaan anggaran dan sumber daya. Ketiga, pelaksanaan pengadaan yang mencakup proses penawaran dan seleksi penyedia. Terakhir, pelaporan dan evaluasi untuk memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai dengan perencanaan.

Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran penting dalam pengadaan barang dan jasa di desa. BUMDes dapat menjadi penyedia atau distributor barang dan jasa yang diperlukan, sambil memanfaatkan potensi lokal dan meningkatkan pendapatan desa. BUMDes juga membantu menguatkan perekonomian desa dengan mengelola sumber daya secara mandiri.

Tantangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Meskipun penting, pengadaan barang dan jasa di desa seringkali menghadapi berbagai tantangan. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan anggaran, kurangnya kapasitas dan pengetahuan teknis, serta risiko korupsi. Tantangan ini harus diatasi melalui peningkatan kapasitas, transparansi, dan pengawasan yang ketat.

Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 dan perubahannya (Perka LKPP no 22 tahun 2015) mengatur bahwa tata cara pengadaan barang/ jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati/walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP tersebut dan kondisi sosial masyarakat setempat. Perka LKPP No 22 Tahun 2015 sendiri diterbitkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kelancaran dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa.

BIMTEK DESA

Terlebih setelah keluarnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini mengatur mengenai Desa efektif yang telah diberlakukan pada tahun 2015. UU ini antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan dan Aset Desa, Pembangunan Desa, dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Dalam UU ini disebutkan bahwa desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota yang terdiri atas Desa dan Desa Adat atau sesuai dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Selain itu, di dalam UU tersebut juga dijelaskan sumber dana desa.

Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan telah lebih dari 17 tahun membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu,  Dengan Tema Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 21697767, Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN FEBRUARI 2025
06 – 07 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta19 – 20 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta
06 – 07 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung19 – 20 Februari, Hotel Pacific Palace, Batam
06 – 07 Februari, Hotel Pacific Palace, Batam19 – 20 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung
06 – 07 Februari, Hotel Quest Darmo, Surabaya19 – 20 Februari, Hotel Whiz Prime, Malang
06 – 07 Februari, Hotel Santika Radial, Palembang19 – 20 Februari, Hotel Grand Antares Medan
12 – 13 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta27 – 28 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta
12 – 13 Februari, Hotel Abadi, Yogyakarta27 – 28 Februari, Hotel Abadi, Yogyakarta
12 – 13 Februari, Hotel Eden Kuta, Bali27 – 28 Februari, Hotel Eden Kuta, Bali
12 – 13 Februari, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok27 – 28 Februari, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
12 – 13 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung27 – 28 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MARET 2025
06 – 07 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta12 – 13 Maret, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
06 – 07 Maret, Hotel Pacific Palace, Batam12 – 13 Maret, Hotel Arthama, Makassar
06 – 07 Maret, Hotel Gino Ferucci, Bandung20 – 21 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta
06 – 07 Maret, Hotel Quest Darmo, Surabaya20 – 21 Maret, Hotel Pacific Palace, Batam
06 – 07 Maret, Hotel Santika Radial, Palembang20 – 21 Maret, Hotel Gino Ferucci, Bandung
12 – 13 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta20 – 21 Maret, Hotel Abadi, Yogyakarta
12 – 13 Maret, Hotel Abadi, Yogyakarta20 – 21 Maret, Hotel Whiz Prime, Malang
12 – 13 Maret, Hotel Eden Kuta, Bali20 – 21 Maret, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 3.500.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan 2024
Bimtek Kepegawaian 2024
Bimtek Perpajakan 2024
Bimtek Perencanaan 2024
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa 2024
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah 2024
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD 2024
Bimtek Kearsipan 2024

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/
  3. https://pusdiklatpemerintahanri.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *