BIMTEK PERMENPAN RB NO 6 TAHUN 2022 – Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) bahwa selain perilaku kerja pengawai negeri sipil, pimpinan suatu organisasi dapat menetapkan Ekspektasi ksusus atas perilaku pegawai yang berkerja di tempatnya didasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara. Adapun sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai kinerja pegawai paling sedikit meliputi: Sumber Daya Manusia (SDM), Anggaran, Peralatan Kerja, Pendampingan Pimpinan, dan atau Sarana dan Prasarana.

Dalam hal sumber daya yang tidak sesuai untuk suatu kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, pimpinan dapat melakukan penyesuaian terhadap SDM tersebut.
Skema pertanggungjawaban terdiri atas;
- Jadwal pelaporan perkembangan setiap rencana kinerja pegawai
- bukti kinerja yang diharapkan
konsekuensi dalam pencapaian kinerja pegawai dapat berupa kesepakatan mengenai: konsekuensi positif dalam hal pencapaian kinerja pegawai memenuhi Ekspektasi pimpindan dan konsekuensi negatif dalam hal pencapaian kinerja pegawai tidak memenuhi Ekspektasi Pimpinan.
SKP ditetapkan palaing lambat akhir bulan januari. SKP dikembangkan sesuai hasil umpan balik berkelanjutan dan penugassan ditahun berjalan kepada pegawai. SKP ditandatangani oleh pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Adapun Rincian perencanaan kinerja pegawai tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Menteri. Pegawai melaksanakan rencana kinerja setelah penetapan dan klarifikasi Ekspektasi yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan rencana kerja didokumentasikan secara periodik. Periode pendokumentasian kinerja pegawai tersebut meliputi;
- harian
- mingguan
- bulanan
- triwulan
- semester
- tahunan
Kinerja Pegawai
Instansi pemerintah menetapkan periode pendokumentasian kinerja pegawai disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja pegawai.
Terhadap pelaksanaan rencana kinerja pegawai, pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian umpan baalik berkelanjutan.
Umpan balik berkelanjutan dapat dilaksanakn secara langsung maupun tidak langsung. Seluruh Umpan balik berkelanjutan yang diterima pegawai secara langsung dan tidalak langsung dituangkan dalam rekaman informasi umpan balik berkelanjutan.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah, maupun ruang lingkup satuan kerja haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai pembahasan di atas.
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2023
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
(silahkan klick link disini)
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MARET 2023
28 – 01 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 16 – 17 Maret, Hotel Quest Darmo, Surabaya |
28 – 01 Maret, Hotel Gino Feruci Braga, Bandung | 16 – 17 Maret, Hotel Losari Beach, Makassar |
28 – 01 Maret, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta | 23 – 24 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta |
28 – 01 Maret, Hotel Santika Radial, Palembang | 23 – 24 Maret, Hotel Gino Feruci Braga, Bandung |
08 – 09 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 23 – 24 Maret, Hotel Kuta Central Park, Bali |
08 – 09 Maret, Hotel Pacific Palace, Batam | 23 – 24 Maret, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok |
08 – 09 Maret, Hotel Kuta Central Park, Bali | 30 – 31 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta |
08 – 09 Maret, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok | 30 – 31 Maret, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta |
16 – 17 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 30 – 31 Maret, Hotel Pacific Palace, Batam |
16 – 17 Maret, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta | 30 – 31 Maret, Hotel Grand Cokro, Malang |
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL 2023
04 - 05 April, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 12 – 13 April, Hotel Kuta Central Park, Bali |
04 - 05 April, Hotel Ibis Braga, Bandung | 12 – 13 April, Hotel Sentosa, Lombok |
04 - 05 April, Hotel Grand Antares, Medan | 26 – 27 April, Hotel Oasis Amir, Jakarta |
04 - 05 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya | 26 – 27 April, Hotel Ibis Braga, Bandung |
12 – 13 April, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 26 – 27 April, Hotel Grand Antares, Medan |
12 – 13 April, Hotel Pacific Palace, Batam | 26 – 27 Maret, Hotel Santika Radial, Palembang |
Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. ( 021 ) 21486960 dan Hp. 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773 ( Bpk. Gunawan ).
Catatan:
Kontribusi : Rp. 4.500.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)