Bimtek Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa

Bimtek Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa – Dana Desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Bimtek Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus meluncurkan berbagai program mengatasi pengelolaan keuangan Desa.

Perlindungan sosial menjadi salah satu konsentrasi alokasi dana PEN, antara lain melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa.

Bimtek Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa
Bimtek Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan Desa

BLT sebagai bagian perlindungan sosial diharapkan mengurangi dampak pandemi yang dirasakan masyarakat. Agar termanfaatkan dengan baik, terus-menerus dilakukan langkah-langkah optimalisasi penyaluran Dana Desa dan BLT Desa dengan akuntabilitas yang tinggi.

Masih rendahnya pemahaman terhadap pengelolaan Dana Desa memunculkan kerentanan dalam pengelolaan APBDes, khususnya anggaran yang bersumber dari Dana Desa.

Potensi penyimpangan yang terjadi masih relatif tinggi. Bahkan stigma bahwa Dana Desa ialah Dana Kepala Desa pun terjadi, sehingga berdampak pada kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Muncul berbagai kasus hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang telah diungkap oleh penegak hukum maupun dilaporkan oleh masyarakat.

Prinsip – Prinsip penetapan prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada :

  1. Kemanusiaan, adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  2. Keadilan, adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kebhinekaan, adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  4. Keseimbangan, alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
  5. Kebijakan strategis nasional, berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
  6. Sesuai dengan kondisi obyektif Desa, adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.

Sebagai upaya optimalisasi pengelolaan keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), bahwa kebijakan pemerintah harus selalu didasari dengan data yang valid dan presisi, termasuk data pelaporan Dana Desa sangat diperlukan dalam pengambilan kebijakan pada setiap desa.
Aplikasi Siskeudes sebagai platform laporan keuangan desa diharapkan dapat membantu meningkatan kualitas tata kelola keuangan yang ada di Desa.

Mengapa Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa Penting?

Pengelolaan keuangan desa yang baik memiliki peran krusial yaitu antara lain sebagai berikut:

  • Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi: Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
  • Mewujudkan Pembangunan yang Tepat Sasaran: Dengan perencanaan yang matang dan pengelolaan yang efisien, dana desa dapat dialokasikan untuk program-program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
  • Mendorong Partisipasi Masyarakat: Pengelolaan keuangan yang terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat memungkinkan masyarakat untuk ikut serta dalam menentukan arah pembangunan desa, sehingga program-program yang dihasilkan lebih sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
  • Meningkatkan Kemandirian Desa: Dengan pengelolaan keuangan yang baik, desa dapat menggali potensi sumber pendapatan asli desa (PADes) dan mengelola aset desa secara optimal, sehingga desa tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat atau daerah.

Strategi Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa

Untuk mencapai pengelolaan keuangan desa yang optimal, beberapa strategi dapat diterapkan yaitu antara lain sebagai berikut:

  • Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM): Pemerintah desa dan perangkat desa perlu memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Pelatihan dan pendampingan secara berkala dapat membantu meningkatkan kapasitas SDM dalam mengelola keuangan desa.
  • Penyusunan Anggaran yang Partisipatif: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus disusun secara partisipatif, melibatkan seluruh elemen masyarakat desa. Proses penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel akan menghasilkan APBDes yang lebih realistis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi: Penggunaan aplikasi atau perangkat lunak dalam pengelolaan keuangan desa dapat membantu mempermudah proses pencatatan, pelaporan, dan analisis data keuangan. Teknologi informasi juga dapat meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa, karena informasi keuangan dapat diakses oleh masyarakat secara online.
  • Pengawasan yang Efektif: Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan secara berlapis, mulai dari internal pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga masyarakat. Pengawasan yang efektif akan mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Peningkatan Kerjasama Antar Desa: Kerjasama antar desa dapat dilakukan dalam berbagai bidang, termasuk pengelolaan keuangan. Melalui kerjasama, desa-desa dapat saling berbagi pengalaman dan pengetahuan, serta memanfaatkan sumber daya secara bersama-sama untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih besar.

Lembaga Kajian Indonesia (LKI)

Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Pembangunan Desa Dan Penataan Pengelolaan Keuangan Desa Maka Lembaga Kajian Indonesia (LKI) Akan Melaksanakan Bimbinggan Teknis Mengenai Bimtek Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Rangka Mensejahterakan Masyarakat Desa, Serta Pencegahan permasalah pada Aspek Hukum, yang akan dilaksanakan pada:

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
(silahkan klik link disini)

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL 2025

11 – 12 April, Hotel Oasis Amir, Jakarta22 – 23 April, Hotel Oasis Amir, Jakarta
11 – 12 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta22 – 23 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
11 – 12 April, Hotel Eden Kuta, Bali22 – 23 April, Hotel Eden Kuta, Bali
11 – 12 April, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok22 – 23 April, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
11 – 12 April, Hotel Ibis, Samarinda22 – 23 April, Hotel Arthama, Makassar
15 – 16 April, Hotel Oasis Amir, Jakarta28 – 29 April, Hotel Oasis Amir, Jakarta
15 – 16 April, Hotel Pacific Palace, Batam28 – 29 April, Hotel Pacific Palace, Batam
15 – 16 April, Hotel Gino Ferucci, Bandung28 – 29 April, Hotel Gino Ferucci, Bandung
15 – 16 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya28 – 29 April, Hotel Whiz Prime, Malang
15 – 16 April, Hotel Grand Antares Medan28 – 29 April, Hotel Santika Radial, Palembang

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MEI 2025

06 – 07 Mei, Hotel Oasis Amir, Jakarta22 – 23 Mei, Hotel Oasis Amir, Jakarta
06 – 07 Mei, Hotel Abadi, Yogyakarta22 – 23 Mei, Hotel Abadi, Yogyakarta
06 – 07 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali22 – 23 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
06 – 07 Mei, Hotel Whiz Prime, Manado22 – 23 Mei, Hotel Whiz Prime, Malang
06 – 07 Mei, Hotel Ibis, Samarinda22 – 23 Mei, Hotel Grand Antares Medan
14 – 15 Mei, Hotel Oasis Amir, Jakarta26 – 27 Mei, Hotel Oasis Amir, Jakarta
14 – 15 Mei, Hotel Pacific Palace, Batam26 – 27 Mei, Hotel Abadi, Yogyakarta
14 – 15 Mei, Hotel Gino Ferucci, Bandung26 – 27 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
14 – 15 Mei, Hotel Quest Darmo, Surabaya26 – 27 Mei, Hotel Whiz Prime, Malang
14 – 15 Mei, Hotel Grand Antares, Medan26 – 27 Mei, Hotel Santika Radial, Palembang

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. ( 021 ) 21486960 dan Hp. 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773 ( Bpk. Gunawan ).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 3.500.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.000.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast  (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif  – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan 2025
Bimtek Kepegawaian 2025
Bimtek Perpajakan 2025
Bimtek Perencanaan 2025
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa 2025
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah 2025
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD 2025

Bimtek Desa 2025
Bimtek Kearsipan 2025

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/
Updated: —