Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah – adalah kegiatan Bimbingan Teknis yang dirancang untuk memberikan pemahaman dan pelatihan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat dan staf yang menangani kepegawaian di instansi daerah, mengenai prosedur, regulasi, dan sistem yang berlaku dalam pelaksanaan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.
Mutasi sendiri diartikan sebagai perpindahan/pergeseran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari satu unit atau jabatan ke unit atau jabatan lainnya.

Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah
Pedoman Umum Mutasi Kepegawaian
Pedoman umum Mutasi Kepegawaian ASN/PNS diatur secara spesifik untuk memastikan penempatan pegawai yang efektif sesuai dengan sistem merit. Regulasi utama yang menjadi landasan adalah Undang-Undang tentang ASN, Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PNS, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), seperti Peraturan BKN tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah
Secara umum, mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun pada jabatan yang sama. Mutasi wajib didasarkan pada kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier, serta harus memperhatikan kebutuhan organisasi dan prinsip larangan konflik kepentingan. Mutasi dapat terjadi karena tugas, lokasi, atau atas permintaan sendiri dari PNS yang bersangkutan, asalkan memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ketat.
Proses mutasi kepegawaian PNS memiliki beberapa jenis berdasarkan lingkup instansi, mulai dari mutasi dalam satu Instansi Pusat atau Daerah, antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi, antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi, hingga mutasi antar-Instansi Pusat atau ke perwakilan NKRI di luar negeri. Setiap jenis mutasi memiliki mekanisme penetapan yang berbeda, melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan/atau Kepala BKN/Kantor Regional BKN. Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah
Untuk PNS yang mengajukan mutasi atas permintaan sendiri, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan dokumen, termasuk surat permohonan, persetujuan tertulis dari instansi asal, dan salinan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dengan nilai baik selama dua tahun terakhir, memastikan bahwa perpindahan tersebut tidak mengganggu kinerja dan memenuhi analisis jabatan serta analisis beban kerja pada instansi penerima.
Jenis-jenis Mutasi Kepegawaian ASN/PNS
Mutasi kepegawaian pada ASN/PNS adalah perpindahan PNS dari satu jabatan ke jabatan lain, atau dari satu instansi ke instansi lain, baik dalam satu daerah maupun antar-daerah/pusat. Secara umum, mutasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis: Mutasi di dalam satu instansi (perpindahan antar-unit kerja atau jabatan yang setingkat), Mutasi antar-instansi daerah yang berbeda (perpindahan dari satu pemerintah daerah ke pemerintah daerah lain), Mutasi antar-instansi daerah dan instansi pusat, dan Mutasi antar-instansi pusat yang berbeda. Tujuan mutasi ini beragam, seperti pengembangan karier, pemerataan pegawai, atau memenuhi kebutuhan organisasi. Mutasi juga dapat dibagi berdasarkan sifatnya, yaitu Mutasi Jabatan Struktural (perpindahan jabatan pependuduk yang sifatnya memimpin) dan Mutasi Jabatan Fungsional (perpindahan jabatan yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu).
Prosedur Mutasi Kepegawaian ASN/PNS
Prosedur mutasi kepegawaian bagi ASN/PNS melibatkan pengajuan permohonan yang disertai alasan dan persyaratan administrasi lengkap, serta persetujuan dari instansi asal dan tujuan. Permohonan tersebut ditinjau oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kedua instansi, dan setelah disetujui, berkas diproses sesuai peraturan, sering kali melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk verifikasi. Keputusan mutasi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dari PPK yang berwenang, dan PNS wajib melaksanakan tugas di lokasi baru sesuai tanggal dalam SK, dengan kepatuhan pada prosedur untuk memastikan legalitas perpindahan. Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah
Analisis Jabatan dan Kompetensi
Analisis Jabatan dan Kompetensi Kepegawaian merupakan dua pilar utama dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berfungsi untuk memastikan penempatan orang yang tepat pada posisi yang tepat (the right man on the right job) serta meningkatkan efektivitas kinerja organisasi. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan data serta informasi jabatan yang dilakukan secara sistematis untuk mendefinisikan tugas, tanggung jawab, wewenang, kondisi kerja, dan spesifikasi kompetensi minimum yang dibutuhkan untuk sebuah jabatan. Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah
Hasil dari analisis ini, yang berupa Uraian Jabatan dan Spesifikasi Jabatan, menjadi dasar penting bagi berbagai fungsi manajemen sumber daya manusia (SDM) ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, rekrutmen, penempatan, hingga pengembangan karir dan evaluasi kinerja. Tanpa analisis jabatan yang akurat, sulit bagi instansi pemerintah untuk mengidentifikasi kebutuhan SDM yang sesungguhnya dan merencanakan pengembangan kompetensi pegawai secara tepat sasaran.
Sementara itu, Kompetensi Kepegawaian ASN/PNS merujuk pada seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kompetensi ASN umumnya dikelompokkan menjadi tiga jenis utama: Kompetensi Teknis (diperlukan untuk melaksanakan tugas spesifik di bidangnya), Kompetensi Manajerial (diperlukan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi), dan Kompetensi Sosial Kultural (diperlukan dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk). Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah
Penilaian dan pengembangan kompetensi ini penting untuk menjamin pegawai memiliki kapabilitas yang relevan dengan tuntutan jabatan yang dipegangnya, sebagaimana telah diidentifikasi melalui analisis jabatan. Dengan demikian, sinkronisasi antara hasil analisis jabatan (Spesifikasi Jabatan) dengan program pengembangan kompetensi (Pelatihan, Coaching, Mentoring) menjadi kunci utama dalam upaya peningkatan kinerja individu dan organisasi, serta mewujudkan birokrasi yang profesional dan berdaya saing.
Sistem Informasi Kepegawaian
Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) ASN/PNS adalah aplikasi atau platform digital yang dirancang untuk mengelola seluruh siklus hidup kepegawaian mulai dari perekrutan, penempatan, pengembangan karier, hingga pensiun. Tujuan utamanya adalah menciptakan manajemen data kepegawaian yang terintegrasi, akurat, dan real-time untuk mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan efisien.
SIMPEG mencakup berbagai modul fungsional, seperti manajemen data pribadi dan riwayat jabatan, pengusulan kenaikan pangkat dan gaji berkala, pengelolaan cuti, penilaian kinerja, serta perencanaan kebutuhan pegawai. Dengan adanya sistem ini, instansi pemerintah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola ASN, meminimalkan potensi kesalahan administrasi, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku. Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah
Implementasi SIMPEG memainkan peran kunci dalam mewujudkan Smart Aparatur Sipil Negara dan reformasi birokrasi. Sistem ini berfungsi sebagai basis data tunggal yang menyajikan informasi yang konsisten dan terbarukan mengenai profil setiap pegawai, sehingga memudahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun instansi vertikal di daerah dalam memonitor dan mengevaluasi kinerja serta kualifikasi ASN secara keseluruhan.
Selain itu, SIMPEG memfasilitasi integrasi data dengan sistem nasional lainnya, seperti Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) atau sistem pembayaran gaji, yang pada akhirnya mendukung percepatan pelayanan kepegawaian bagi para PNS. Dengan demikian, SIMPEG tidak hanya sekadar alat administrasi, tetapi merupakan instrumen strategis untuk modernisasi manajemen sumber daya manusia di sektor publik.
Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Kepegawaian”
Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah.
dan Kami Juga Lembaga yang sudah Terdaftar Di Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Terakreditasi B Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di bawah ini kami lampirkan beberapa kegiatan yang kami selenggarakan untuk pengembangan sumber daya Aparatur Sipil Negara.
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER 2025| 08 – 09 Oktober, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta | 23 – 24 Oktober, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta |
| 08 – 09 Oktober, Hotel Abadi, Yogyakarta | 23 – 24 Oktober, Hotel Abadi, Yogyakarta |
| 08 – 09 Oktober, Hotel Eden Kuta, Bali | 23 – 24 Oktober, Hotel Eden Kuta, Bali |
| 08 – 09 Oktober, Hotel Ibis Samarinda | 23 – 24 Oktober, Hotel Montana Premier, Lombok |
| 08 – 09 Oktober, Hotel Arthama, Makassar | 23 – 24 Oktober, Hotel Arthama, Makassar |
| 08 – 09 Oktober, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru | 23 – 24 Oktober, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta | 30 – 31 Oktober, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Pacific Palace, Batam | 30 – 31 Oktober, Hotel Pacific Palace, Batam |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 30 – 31 Oktober, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Whiz Prime, Malang | 30 – 31 Oktober, Hotel Grand Antares Medan |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Santika Radial, Palembang | 30 – 31 Oktober, Hotel Quest Darmo, Surabaya |
| 16 – 17 Oktober, Hotel Ibis, Samarinda | 30 – 31 Oktober, Hotel Santika Radial, Palembang |
| 14 – 15 Agustus, Hotel Eden Kuta, Bali |
| 07 – 08 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta | 19 – 20 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta |
| 07 – 08 November, Hotel Abadi, Yogyakarta | 19 – 20 November, Hotel Abadi, Yogyakarta |
| 07 – 08 November, Hotel Eden Kuta, Bali | 19 – 20 November, Hotel Eden Kuta, Bali |
| 07 – 08 November, Hotel Montana Premier, Lombok | 19 – 20 November, Hotel Montana Premier, Lombok |
| 07 – 08 November, Hotel Ibis, Samarinda | 19 – 20 November, Hotel Arthama, Makassar |
| 07 – 08 November, Hotel Whiz Prime, Manado | 19 – 20 November, Hotel Ibis, Samarinda |
| 13 – 14 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta | 27 – 28 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta |
| 13 – 14 November, Hotel Pacific Palace, Batam | 27 – 28 November, Hotel Pacific Palace, Batam |
| 13 – 14 November, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 27 – 28 November, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
| 13 – 14 November, Hotel Whiz Prime, Malang | 27 – 28 November, Hotel Quest Darmo, Surabaya |
| 13 – 14 November, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru | 27 – 28 November, Hotel Whiz Prime Malang |
| 13 – 14 November, Hotel Grand Antares, Medan | 27 – 28 November, Hotel Santika Radial, Palembang |
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa

