BIMTEK BENDAHARA 2025

BIMTEK BENDAHARA 2025 – Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.

BIMTEK BENDAHARA

Hadirnya PP. No. 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi pemerintah ( SAP) serta dalam rangka melaksanakan Pasal 31 Ayat (4) PP. No.8 Tahun 2006, tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No. 55/2008, tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. Saat ini tugas dan peranan Bendahara menjadi penting dan strategis sebagai pengelola Keuangan, namun pedoman mengenai penatausahaan dan pertanggungjawaban mengenai Bendahara tidak diatur secara mendetail dalam Pemendagri 13/2006 (Permendagri 59/2007), sehingga dibutuhkan pedoman yang lebih komprehensif bagi Bendaharawan Daerah.

BIMTEK BENDAHARA 2025
BIMTEK BENDAHARA 2025

Bendahara OPD

Bendahara OPD (Organisasi Perangkat Daerah) adalah pejabat fungsional yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan di tingkat unit organisasi perangkat daerah dalam struktur pemerintahan daerah (provinsi, kabupaten, atau kota). Mereka bertanggung jawab atas berbagai aspek pengelolaan keuangan OPD, memastikan transaksi keuangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin Penting Bendahara OPD

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Bendahara OPD yaitu sebagai berikut:

  1. Penunjukan: Bendahara OPD biasanya ditunjuk oleh Kepala OPD berdasarkan persyaratan tertentu, seperti kompetensi di bidang keuangan dan akuntansi.
  2. Fungsi Utama: Secara garis besar, fungsi Bendahara OPD adalah menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan keuangan yang dikelola oleh OPD.

Jenis Bendahara OPD

Jenis Bendahara: Terdapat beberapa jenis bendahara di OPD, antara lain:
Bendahara Pengeluaran: Bertanggung jawab atas pengelolaan uang untuk keperluan pengeluaran OPD.
Bendahara Penerimaan: Bertanggung jawab atas pengelolaan uang yang masuk sebagai pendapatan OPD.
Terkadang ada juga Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang membantu Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya di unit-unit kerja yang lebih kecil dalam OPD.

Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara

Tugas dan Tanggung Jawab (secara umum) yaitu sebagai berikut:

  1. Menerima dan menyimpan uang/surat berharga milik OPD.
  2. Melakukan pembayaran berdasarkan perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  3. Menatausahakan seluruh transaksi keuangan secara tertib dan akurat.
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik.
  5. Melakukan rekonsiliasi dengan unit akuntansi/keuangan di tingkat yang lebih tinggi.
  6. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.
  7. Melakukan pemotongan dan penyetoran pajak-pajak terkait transaksi OPD.
  8. Pertanggungjawaban: Bendahara OPD bertanggung jawab secara administratif dan keuangan atas pengelolaan uang dan barang yang berada dalam pengawasannya kepada Kepala OPD dan melalui mekanisme pelaporan yang ditetapkan.
  9. Peraturan yang Mendasari: Tugas dan tanggung jawab Bendahara OPD diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan peraturan daerah setempat.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Penatausahaan Keuangan Daerah maka kami akan melaksanakan Bimtek Bendahara OPD pada:

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL 2025
11 – 12 April, Hotel Oasis Amir, Jakarta22 – 23 April, Hotel Oasis Amir, Jakarta
11 – 12 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta22 – 23 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
11 – 12 April, Hotel Eden Kuta, Bali22 – 23 April, Hotel Eden Kuta, Bali
11 – 12 April, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok22 – 23 April, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
11 – 12 April, Hotel Ibis, Samarinda22 – 23 April, Hotel Arthama, Makassar
15 – 16 April, Hotel Oasis Amir, Jakarta28 – 29 April, Hotel Oasis Amir, Jakarta
15 – 16 April, Hotel Pacific Palace, Batam28 – 29 April, Hotel Pacific Palace, Batam
15 – 16 April, Hotel Gino Ferucci, Bandung28 – 29 April, Hotel Gino Ferucci, Bandung
15 – 16 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya28 – 29 April, Hotel Whiz Prime, Malang
15 – 16 April, Hotel Grand Antares Medan28 – 29 April, Hotel Santika Radial, Palembang
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MEI 2025
06 – 07 Mei, Hotel Oasis Amir, Jakarta22 – 23 Mei, Hotel Oasis Amir, Jakarta
06 – 07 Mei, Hotel Abadi, Yogyakarta22 – 23 Mei, Hotel Abadi, Yogyakarta
06 – 07 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali22 – 23 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
06 – 07 Mei, Hotel Whiz Prime, Manado22 – 23 Mei, Hotel Whiz Prime, Malang
06 – 07 Mei, Hotel Ibis, Samarinda22 – 23 Mei, Hotel Grand Antares Medan
14 – 15 Mei, Hotel Oasis Amir, Jakarta26 – 27 Mei, Hotel Oasis Amir, Jakarta
14 – 15 Mei, Hotel Pacific Palace, Batam26 – 27 Mei, Hotel Abadi, Yogyakarta
14 – 15 Mei, Hotel Gino Ferucci, Bandung26 – 27 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
14 – 15 Mei, Hotel Quest Darmo, Surabaya26 – 27 Mei, Hotel Whiz Prime, Malang
14 – 15 Mei, Hotel Grand Antares, Medan26 – 27 Mei, Hotel Santika Radial, Palembang

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan 2025
Bimtek Kepegawaian 2025
Bimtek Perpajakan 2025
Bimtek Perencanaan 2025
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa 2025
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah 2025
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD 2025

Bimtek Desa 2025
Bimtek Kearsipan 2025

support By

https://pusdiklatpemerintahanri.id/
https://lembagakajianindonesia.or.id/
https://jadwalbimtekdiklatasn.com/

Bimtek Bendahara

Bimtek Bendahara