Bimtek Dan Pelatihan Bela Negara

Bimtek Dan Pelatihan Bela Negara – Perkenalkan kami Lembaga Kajian Indonesia yang termasuk dalam DPP ALPEKSI (Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia). dan asosiasi kami berkerja sama langsung dengan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (KEMENHAN RI)

Bimtek Dan Pelatihan Bela Negara

Saat ini Bangsa Indonesia menghadapi berbagai masalah seperti radikalisme, penyalahgunaan narkotika, rendahnya rasa cinta tanah air, menurunnya nilai-nilai dasar bela negara dsb Dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara, Bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dengan lingkungannya, baik dalam lingkup nasional, regional maupun global.

Dalam upaya mencapai tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia senantiasa dihadapkan pada berbagai bentuk Tantangan, Ancaman, Hambatan dan Gangguan (ATHG), baik yang secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Untuk alasan ini, diperlukan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam aspek dan dimensi kehidupan nasional yang disebut ketahanan nasional.

Bimtek Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Sosialisasi dan deseminasi Bela Negara
Bimtek Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Sosialisasi dan deseminasi Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku, serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara, yang dan agar dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dari ancaman.

Untuk Tujuan ini, Pembinaan Kesadaran Bela Negara merupakan sebuah upaya yang terus menerus dan berkesinambungan baik dilingkup Pendidikan, lingkup Masyarakat dan lingkup Pekerjaan guna terwujudnya warga Negara Indonesia yang memiliki kecintaan pada Tanah Air, kesadaran Berbangsa dan Bernegara, setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara, rela berkorban untuk Bangsa dan Negara, sehingga terwujud kemampuan fisik dan psikis yang mendukung Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta melalui cara-cara yang demokratis partisipatif dan terintegrasi;

KERJASAMA ALPEKSI DAN KEMENHAN RI

Menyoroti kemerosotan mental suatu bangsa, perlu adanya peningkatan dan penanaman Kembali nilai-nilai jati diri suatu bangsa kepada seluruh warga negara diantaranya melalui Pendidikan dan pelatihan Bela Negara.

Sejalan dengan itu adanya keselarasan visi dan misi antara Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasasitas Sumber Daya Manusia Indonesia (ALPEKSI) yang bergerak dalam peningkatan SDM Indonesia dan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dalam menyiapkan SDM Pertahanan Negara dan sebagai wujud nyata dalam pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara telah menjalin Kerjasama dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama pada tanggal 06 Juni 2023 di Jakarta. Dalam pengimplementasian Bela negara di lingkup Pendidikan, lingkup Masyarakat dan lingkup Pekerjaan maka ALPEKSI Bersama Lembaga-lembaga yang bernaung dibawahnya melakukan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi serta Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dengan sertifikasi dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Baca Juga “Bimtek Keuangan”

Bimtek Pendidikan dan Pelatihan dan Diseminasi Bela Negara
Bimtek Pendidikan dan Pelatihan dan Diseminasi Bela Negara

Dasar Hukum Bela Negara

berikut adalah dasar hukum mengenai bela negara sebagai berikut yaitu;

  1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 yang mengatur hakdan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara dan Sistem Pertahanan Negara;
  2. Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 1962 Pasal 3 tentang Pengerahan Tenaga Rakyat Untuk Pertahanan Negara;
  3. Undang Undang RI Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih;
  4. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang mengatur persiapan secara dini sistem pertahanan negara dan upaya bela negara;
  5. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  6. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara;
  9. Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
  10. Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
  11. Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara;
  12. Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 14 Tahun 2022 Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian Profesi;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara;
  14. Perjanjian Kerjasama antara ALPEKSI dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia No. PKS/15/VI/2023 dan 28/PKS/DPP/ALPEKSI/VI/2023 tanggal 06 Juni 2023.

Baca Juga “Kumpulan Materi Bimtek Kepegawaian”

Tujuan Bimtek Bela Negara

Kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara bertujuan yaitu:

  1. Sosialisasi dan diseminasi bela negara kepada satuan Pendidikan dan Lembaga Pendidikan;
  2. Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara kepada Masyarakat;
  3. Menumbuhkan semangat, tekad, sikap dan perilaku, serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara.

Bentuk Kegiatan Bela Negara

Kegiatan Pembinaan kesadaran Bela Negara terdiri atas yaitu:

  1. Sosialisasi dan Diseminasi Bela Negara; atau
  2. Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara.

Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan Pembinaan kesadaran Bela Negara terdiri atas yaitu:

  1. Lingkup Pendidikan, yaitu:
    a. Siswa Sekolah;
    b. Mahasiswa;
    c. Guru;
    d. Dosen.
  2. Lingkup Masyarakat, yaitu:
    a. Tokoh Agama;
    b. Tokoh Masyarakat;
    c. Tokoh Adat;
    d. Kader Organisasi Masyarakat;
    e. Kader Organisasi Komunitas;
    f. Kader Organisasi Profesi;
    g. Kader Partai Politik; dan
    h. Kelompok Masyarakat Lainnya.
  1. Lingkup Pekerjaan, yaitu:
    a. Lembaga Negara;
    b. Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan Pemerintah Daerah;
    c. Tentara Nasional Indonesia;
    d. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    e. Badan Usaha Milik Negara;
    f. Badan Usaha Milik Daerah;
    g. Badan Usaha Swasta; dan
    h. Badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

PELAKSANA KEGIATAN

  1. Sosialisasi dan Diseminasi
    Kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Bela Negara dilaksanakan oleh Lembaga lembaga yang telah ditunjuk oleh DPP ALPEKSI berdasarkan wilayah kerjanya masing-masing dengan narasumber dan teknis pelaksanaan sesuai dengan SOP dari DPP ALPEKSI.
  2. Pendidikan dan Pelatihan
    Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dikoordinasi oleh DPP ALPEKSI melalui Lembaga-lembaga yang telah ditunjuk berdasarkan wilayah kerjanya masing-masing dengan narasumber dan teknis pelaksanaan oleh Balai Pendidikan dan Bela Negara Kementerian Pertahanan RI.

Narasumber Bimtek Dan Pelatihan Bela Negara

berikut beberapa narasumber yang kami undang untuk mengisi kegiatan tersebut yaitu;

  1. Kemenhan RI
  2. TNI
  3. BNN
  4. BNPT
  5. Kominfo
  6. Kesbangpol
  7. ALPEKSI

Fasilitas Kegiatan

  1. Sosialisasi dan Diseminasi Bela Negara
  • Akomodasi selama 3 malam (twin share);
  • Konsumsi selama kegiatan;
  • Seminar kit (ID Card, Notes, Materi, Pulpen, tas);
  • Baju Kaos Bela Negara, Pin Bela Negara, Sertifikat Bela Negara dan KTA Bela
    Negara.
  1. Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara
  • Akomodasi selama 5 malam;
  • Konsumsi selama kegiatan;
  • Seminar kit (ID Card, Notes, Materi, Pulpen, tas);
  • Baju dan Celana Training, Pin Bela Negara, Sertifikat Bela Negara dan KTA Bela
    Negara;
  • Seragam PDL Bela Negara, Sepatu, Kopel, Tas;
  • Transportasi Jakarta – Bogor

Pembiayaan Kegiatan Bela Negara

Pembiayaan Kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi serta Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara (Bimtek Dan Pelatihan Bela Negara) bersumber dari kontribusi masing-masing peserta dengan nilai kontribusi sebagai berikut :

  1. Sosialisasi dan Diseminasi Bela Negara sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) /peserta;
  2. Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) /Peserta.

Bimtek Dan Pelatihan Bela Negara

Dengan Ini, kami Lembaga kajian Indonesia (LKI) sebagai DPP ALPEKSI (Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia). dan asosiasi kami berkerja sama langsung dengan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (KEMENHAN RI) dalam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi serta Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara (Bimtek Dan Pelatihan Bela Negara). Semoga kegiatan ini dapat terselenggara sebagai salah bentuk kontribusi nyata dalam Pembinaan kesadaran Bela Negara bagi seluruh Bangsa Indonesia.

Terima Kasih

Salam Bela Negara untuk Seluruh Rakyat Republik Indonesia

Baca Juga;
Bimtek Keuangan 2024
Bimtek Kepegawaian 2024
Bimtek Perpajakan 2024
Bimtek Perencanaan 2024
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa 2024
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah 2024
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD 2024
Bimtek Kearsipan 2024

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *