Bimtek Penerapan Sistem Merit Anjab ABK Perubahan

Bimtek Penerapan Sistem Merit ANJAB ABK perubahan Sesuai Dengan Perubahan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Penyusunan ANJAB ABK Dalam Manajemen PNS dan Manajemen PPPK Terbaru Dilingkungan Kementerian/Lembaga/Kabupaten/Kota

Penerapan Sistem Merit dalam Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) mengalami perubahan signifikan setelah disahkannya UU ASN No. 20 Tahun 2023, yang menggantikan UU No. 5 Tahun 2014. Perubahan ini berdampak pada manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian/Lembaga/Kabupaten/Kota.

Perubahan UU ASN No. 20 Tahun 2023 memperkuat prinsip Sistem Merit dalam pengelolaan ASN (PNS dan PPPK)

Perubahan UU ASN No. 20 Tahun 2023 semakin memperkuat prinsip Sistem Merit dalam pengelolaan ASN, baik PNS maupun PPPK, dengan menekankan rekrutmen berbasis kompetensi, pengembangan karier berdasarkan kinerja, dan transparansi dalam seleksi.

Dengan diubahnya UU ASN menjadi No. 20 Tahun 2023, Sistem Merit kian ditegakkan melalui proses seleksi yang lebih objektif, penilaian kinerja yang akuntabel, serta pengembangan SDM ASN yang berorientasi pada profesionalitas. Bimtek Penerapan Sistem Merit Anjab ABK Perubahan

Bimtek Penerapan Sistem Merit ANJAB ABK perubahan Sesuai Dengan Perubahan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Penyusunan ANJAB ABK Dalam Manajemen PNS dan Manajemen PPPK Terbaru
Bimtek Penerapan Sistem Merit ANJAB ABK perubahan Sesuai Dengan Perubahan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Penyusunan ANJAB ABK Dalam Manajemen PNS dan Manajemen PPPK Terbaru

Konsep dan prinsip Sistem Merit sebagai landasan utama pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja

Konsep dan prinsip Sistem Merit merupakan landasan utama dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Sistem Merit pada dasarnya adalah konsepsi dalam manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang menggambarkan diterapkannya objektivitas pada keseluruhan proses dalam pengelolaan ASN. Hal ini berarti bahwa pertimbangan dalam setiap tahapan manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengangkatan, penempatan, promosi, pengembangan karir, penilaian kinerja, hingga penggajian dan penghargaan, didasarkan pada kemampuan dan prestasi individu dalam melaksanakan pekerjaannya (kompetensi dan kinerja). Bimtek Penerapan Sistem Merit Anjab ABK Perubahan

Dengan menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai landasan utama, Sistem Merit diharapkan dapat mewujudkan birokrasi yang profesional, netral, akuntabel, dan berkinerja tinggi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kemajuan bangsa dan negara.

Keterkaitan yang erat antara Sistem Merit dengan ANJAB dan ABK sebagai instrumen implementasinya.

Sistem Merit dan Analisis Jabatan (ANJAB) serta Analisis Beban Kerja (ABK) memiliki keterkaitan yang sangat erat dan fundamental sebagai instrumen implementasi dari konsep Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). ANJAB dan ABK menyediakan data dan informasi objektif yang menjadi basis utama dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan ASN yang adil, transparan, dan berdasarkan kinerja.

ANJAB dan ABK adalah instrumen operasional yang krusial untuk mewujudkan prinsip-prinsip Sistem Merit dalam praktik manajemen ASN. Tanpa ANJAB dan ABK yang akurat dan mutakhir, sulit untuk melaksanakan rekrutmen, pengembangan karir, penilaian kinerja, dan promosi secara objektif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Keduanya menyediakan data terstruktur dan terukur yang menghilangkan atau meminimalisir subjektivitas dan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan Sistem Merit.

Oleh karena itu, pemahaman dan kemampuan dalam menyusun dan memanfaatkan ANJAB ABK yang sesuai dengan perubahan UU ASN No. 20 Tahun 2023 menjadi fundamental dalam implementasi Sistem Merit yang efektif di lingkungan instansi pemerintah.

Metodologi penyusunan dan perubahan ANJAB dan ABK yang sesuai dengan peraturan terbaru, baik untuk PNS maupun PPPK.

Metodologi penyusunan dan perubahan Analisis Jabatan (ANJAB) serta Analisis Beban Kerja (ABK) yang selaras dengan peraturan terbaru, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melibatkan serangkaian tahapan sistematis yang mencakup identifikasi dan pengumpulan data jabatan secara komprehensif, analisis mendalam terhadap tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang jabatan, penentuan kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan jabatan yang relevan, perhitungan beban kerja berdasarkan volume dan waktu penyelesaian tugas, serta proses verifikasi dan validasi yang ketat untuk menghasilkan dokumen ANJAB dan ABK yang akurat, mutakhir, dan dapat diimplementasikan sebagai landasan objektif dalam manajemen ASN sesuai dengan prinsip Sistem Merit.

Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Kepegawaian”

Bimtek Penerapan Sistem Merit ANJAB ABK perubahan Sesuai Dengan Perubahan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Penyusunan ANJAB ABK Dalam Manajemen PNS dan Manajemen PPPK Terbaru Dilingkungan Kementerian/Lembaga/Kabupaten/Kota

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu,  Dengan Tema Bimtek Penerapan Sistem Merit ANJAB ABK perubahan Sesuai Dengan Perubahan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Penyusunan ANJAB ABK Dalam Manajemen PNS dan Manajemen PPPK Terbaru Dilingkungan Kementerian/Lembaga/Kabupaten/Kota.

dan Kami Juga Lembaga yang sudah Terdaftar Di Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Terakreditasi B Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di bawah ini kami lampirkan beberapa kegiatan yang kami selenggarakan untuk pengembangan sumber daya Aparatur Sipil Negara.

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui:  Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.

whatsapp lembaga kajian indonesia

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI 2025
04 – 05 Juni, Hotel Oasis Amir, Jakarta19 – 20 Juni, Hotel Oasis Amir, Jakarta
04 – 05 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta19 – 20 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 – 05 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali19 – 20 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali
04 – 05 Juni, Hotel Whiz Prime, Manado19 – 20 Juni, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
11 – 12 April, Hotel Ibis, Samarinda19 – 20 Juni, Hotel Arthama, Makassar
13 – 14 Juni, Hotel Oasis Amir, Jakarta24 – 25 Juni, Hotel Oasis Amir, Jakarta
13 – 14 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam24 – 25 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam
13 – 14 Juni, Hotel Gino Ferucci, Bandung24 – 25 Juni, Hotel Gino Ferucci, Bandung
13 – 14 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya24 – 25 Juni, Hotel Whiz Prime, Malang
13 – 14 Juni, Hotel Grand Antares Medan24 – 25 Juni, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JULI 2025
04 – 05 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta16 – 17 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta
04 – 05 Juli, Hotel Abadi, Yogyakarta16 – 17 Juli, Hotel Abadi, Yogyakarta
04 – 05 Juli, Hotel Eden Kuta, Bali16 – 17 Juli, Hotel Eden Kuta, Bali
04 – 05 Juli, Hotel Ibis, Samarinda16 – 17 Juli, Hotel Montana Premier, Lombok
04 – 05 Juli, Hotel Montana Premier, Lombok16 – 17 Juli, Hotel Arthama, Makassar
10 – 11 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta24 – 25 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta
10 – 11 Juli, Hotel Pacific Palace, Batam24 – 25 Juli, Hotel Abadi, Yogyakarta
10 – 11 Juli, Hotel Gino Ferucci, Bandung24 – 25 Juli, Hotel Gino Ferucci, Bandung
10 – 11 Juli, Hotel Quest Darmo, Surabaya24 – 25 Juli, Hotel Whiz Prime, Malang
10 – 11 Juli, Hotel Santika Radial, Palembang24 – 25 Juli, Hotel Grand Antares, Medan
whatsapp lembaga kajian indonesia

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan

Bimtek Desa

Updated: —