Bimtek Penguatan Kompetensi SDM dalam Mengelola PBJP – adalah kegiatan pelatihan dan pengembangan yang dirancang khusus untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau personel yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan instansi pemerintah.

Bimtek Penguatan Kompetensi SDM dalam Mengelola PBJP
Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini ditetapkan untuk mengakomodasi kebutuhan transformasi dalam PBJP, terutama dalam hal akselerasi pemanfaatan anggaran, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN), dan penguatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMK). Bimtek Penguatan Kompetensi SDM dalam Mengelola PBJP
Perubahan substansi dalam Perpres ini mendorong penerapan digitalisasi PBJP secara lebih komprehensif, menjadikan proses pengadaan tidak hanya lebih cepat (time-bound) dan dapat dilacak (traceable), tetapi juga menuntut profesional PBJP untuk beradaptasi dengan alur kerja digital dan sistem informasi seperti e-Katalog dan SPSE. Tujuannya adalah menciptakan sistem PBJP yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan, mampu merespons kebutuhan mendesak, dan pada saat yang sama tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Salah satu penekanan utama Perpres 46 Tahun 2025 adalah keberpihakan pada ekonomi nasional melalui kewajiban alokasi anggaran dan penggunaan produk lokal. Dalam konteks pemaketan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan Produk UMK dan Koperasi, serta memperketat ketentuan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Regulasi ini juga memuat penyesuaian terkait Pengadaan Langsung, yang batas nilainya tetap paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan memperjelas mekanisme pengadaan pada kondisi darurat dan pada instansi yang dikecualikan. Selain itu, Perpres ini turut mengatur lebih lanjut mengenai PBJP di desa yang wajib dilakukan melalui Swakelola dengan mengutamakan Penyedia di desa setempat, menegaskan peran strategis PBJP sebagai instrumen kebijakan untuk pertumbuhan ekonomi, mulai dari tingkat desa hingga skala nasional. Bimtek Penguatan Kompetensi SDM dalam Mengelola PBJP
Tata Kelola PBJP
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan bertujuan untuk memperkuat tata kelola PBJP agar lebih adaptif, cepat, dan berpihak pada kepentingan nasional. Tata kelola PBJP yang baru ini menekankan pada penggunaan produk dalam negeri (PDN), pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK), serta percepatan proses melalui transformasi digital.
Hal ini tercermin dari penyesuaian definisi, termasuk penambahan definisi “Sertifikat Kompetensi PPK” dan penyesuaian batasan nilai. Salah satu fokus penting adalah memperluas dan memperjelas peran Lokapasar (E-marketplace) sebagai platform utama pembelian barang/jasa, mempertegas transparanasi, dan meminimalisir praktik korupsi. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat aspek etika dan integritas bagi semua pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk menjamin tercapainya sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan PBJP. Bimtek Penguatan Kompetensi SDM dalam Mengelola PBJP
Tata kelola yang diatur dalam Perpres 46 Tahun 2025 juga melakukan penyesuaian signifikan pada metode pengadaan untuk menciptakan efisiensi dan kejelasan, seperti membedakan batasan nilai untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya (tetap Rp200 juta) dan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi yang dinaikkan batas nilainya menjadi paling banyak Rp400 juta .
Perpres ini juga memperjelas cakupan Sanksi Daftar Hitam sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan wewenang. Secara keseluruhan, tata kelola yang baru ini diarahkan untuk menjadikan PBJP sebagai instrumen strategis yang tidak hanya efisien dalam penggunaan anggaran negara, tetapi juga mampu mendorong kebijakan pembangunan, khususnya dalam mendukung riset, inovasi, dan industri kreatif, sejalan dengan visi pembangunan nasional. Bimtek Penguatan Kompetensi SDM dalam Mengelola PBJP
SDM dan Kelembagaan PBJ
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memperkuat kerangka Sumber Daya Manusia (SDM) PBJP dengan penekanan yang lebih tegas pada kompetensi dan profesionalisme. Regulasi ini secara eksplisit mewajibkan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), baik sebagai Pejabat Fungsional maupun personel yang melaksanakan fungsi pengadaan, untuk memiliki sertifikat kompetensi di bidang PBJ. Kewajiban ini juga diperluas bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang harus memiliki Sertifikat Kompetensi PPK sesuai tipologinya, yang menunjukkan dorongan kuat menuju spesialisasi berbasis risiko dan jenis pengadaan.
Selain itu, Perpres ini memberikan penugasan khusus kepada Personel Lainnya untuk mendukung ekosistem PBJ, seperti membantu tugas PA/KPA dalam perencanaan, pengelolaan kontrak, dan persiapan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik. Penguatan ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan PBJ dilaksanakan oleh SDM yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mahir dalam proses digital, analisis risiko, serta mampu menjalankan amanat afirmasi Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKM). Bimtek Penguatan Kompetensi SDM dalam Mengelola PBJP
Dari sisi Kelembagaan, Perpres 46 Tahun 2025 terus menegaskan peran sentral Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai pusat keunggulan (center of excellence) dalam melaksanakan dan mengelola pemilihan Penyedia. UKPBJ menjadi unit yang bertanggung jawab menetapkan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) yang anggotanya diprioritaskan dan dioptimalkan dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ).
Transformasi mendasar dalam Perpres ini adalah penekanan pada digitalisasi total PBJ, mengubah cara kerja profesional PBJ menjadi sistem paperless, time-bound, dan traceable melalui penggunaan dashboard dan workflow digital. Dengan demikian, UKPBJ dan SDM di dalamnya tidak hanya bertugas melaksanakan tender, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam implementasi transformasi digital, memastikan interoperabilitas data, dan mendukung kebijakan keberlanjutan. Perubahan ini memerlukan rencana aksi pemenuhan SDM PBJ yang terukur untuk mencapai target kompetensi 100% PPK dan Pokja bersertifikat kompetensi. Bimtek Penguatan Kompetensi SDM dalam Mengelola PBJP
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 memperkuat peran strategis tahap Perencanaan Pengadaan sebagai fondasi utama kesuksesan PBJP. Tahapan ini harus dilakukan secara terintegrasi dengan siklus perencanaan anggaran, di mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melakukan identifikasi kebutuhan, penetapan jenis Barang/Jasa, dan penyusunan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan orientasi pada output dan keberlanjutan.
Dalam semangat percepatan pelaksanaan, perencanaan juga mencakup penentuan strategi pengadaan, seperti pemaketan, konsolidasi pengadaan, dan cara pengadaan yang paling efektif. Penekanan utama dalam Perpres ini adalah kewajiban mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja Barang/Jasa untuk menggunakan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri, memastikan bahwa perencanaan PBJP memiliki dampak signifikan pada pemberdayaan ekonomi lokal. Bimtek Penguatan Kompetensi SDM dalam Mengelola PBJP
Penyusunan Perencanaan Pengadaan, yang kemudian diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), harus menjadi proses yang dinamis dan berkesinambungan, yang idealnya dilakukan bersamaan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (RAPBN/RAPBD). PPK memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa setiap detail perencanaan mencerminkan prinsip-prinsip dasar PBJP, seperti efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Perpres 46 Tahun 2025 mendorong perencanaan yang matang dan anti-spekulasi, di mana penetapan Barang/Jasa harus dikodefikasi sesuai dengan klasifikasi baku komoditas dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai. Selain itu, penetapan waktu pemanfaatan Barang/Jasa, perkiraan biaya (Harga Perkiraan Sendiri/HPS), dan mitigasi risiko harus dipertimbangkan sejak awal untuk menghindari penundaan dan potensi masalah hukum di tahap pelaksanaan. Perencanaan yang berkualitas merupakan kunci untuk mewujudkan PBJP yang kredibel dan berdampak luas pada pembangunan. Bimtek Penguatan Kompetensi SDM dalam Mengelola PBJP
Manajemen Risiko Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Manajemen Risiko menjadi komponen fundamental dalam keseluruhan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018) memperkuat penekanannya sebagai instrumen strategis untuk mencapai tujuan pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Penerapan manajemen risiko wajib dilakukan sejak tahap perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan potensi kejadian yang dapat menghambat pencapaian sasaran pengadaan.
Risiko-risiko yang dimaksud mencakup spektrum luas, mulai dari risiko hukum (salah prosedur, sengketa kontrak), risiko teknis (kualitas barang/jasa tidak sesuai, kegagalan proyek), hingga risiko keuangan (pemborosan anggaran, fraud). Dengan mengintegrasikan kerangka manajemen risiko, setiap pihak yang terlibat (KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan APIP) didorong untuk mengambil keputusan berbasis risiko dan menyusun mitigasi yang terukur, sehingga meminimalkan celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menjamin pengadaan dapat mendukung target pembangunan nasional. Bimtek Penguatan Kompetensi SDM dalam Mengelola PBJP
Penguatan regulasi dalam Perpres 46 Tahun 2025 juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pengadaan, terutama melalui e-purchasing dan e-katalog, namun penekanan pada manajemen risiko memastikan kecepatan tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian. Dalam konteks ini, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan fungsi pengawasan internal lainnya memiliki peran krusial dalam melakukan audit berbasis risiko pada tahapan pengadaan yang paling rentan.
Selain itu, Perpres ini mempertegas konsekuensi dari kegagalan manajemen risiko, misalnya melalui mekanisme denda keterlambatan, sanksi, dan daftar hitam (blacklist) yang tercatat secara otomatis dalam sistem nasional PBJP bagi Penyedia yang wanprestasi. Oleh karena itu, bagi seluruh pelaku PBJP, manajemen risiko bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban sistematis yang harus diinternalisasi sebagai budaya kerja, di mana setiap kebijakan dan tindakan harus didahului dengan penilaian dampak risiko yang komprehensif. Bimtek Penguatan Kompetensi SDM dalam Mengelola PBJP
Strategi Metode E-Purchasing
Strategi utama dalam pelaksanaan E-Purchasing di bawah Perpres Nomor 46 Tahun 2025 berfokus pada optimalisasi pemanfaatan Katalog Elektronik (E-Katalog) dan penguatan mekanisme persaingan harga untuk mencapai efisiensi dan akuntabilitas. Perpres 46/2025 mempertegas posisi E-Purchasing sebagai metode utama dan bahkan wajib digunakan untuk Barang/Jasa yang sudah tersedia dalam Katalog Elektronik, termasuk pembelian material/bahan/alat dalam pelaksanaan Swakelola (dengan masa transisi untuk Tipe III dan IV).
Strategi yang harus diterapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah menguasai sepenuhnya E-Katalog versi terbaru (V6) dan fitur-fitur di dalamnya. Hal ini mencakup pemetaan kebutuhan sejak awal dengan mengidentifikasi produk yang sesuai, memanfaatkan fitur Mini-Kompetisi untuk mendorong persaingan harga di antara penyedia produk sejenis, serta melakukan negosiasi harga secara strategis dan transparan, terutama untuk transaksi dengan nilai tertentu. Bimtek Penguatan Kompetensi SDM dalam Mengelola PBJP
Selain aspek teknis pada platform, strategi E-Purchasing berdasarkan regulasi baru ini juga menuntut perubahan pola pikir dan prioritas kebijakan pengadaan. Prioritas strategis diwujudkan melalui kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), termasuk produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K), yang harus diintegrasikan dalam perencanaan anggaran dan pembelian melalui E-Katalog. Instansi harus secara aktif memverifikasi dan memilih produk yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi. Selanjutnya, strategi pengawasan dan pelaporan harus berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem untuk menjamin transparansi dan keterlacakan (audit trail) seluruh proses E-Purchasing, sehingga risiko penyimpangan dan inefisiensi dapat ditekan secara signifikan. Dengan demikian, E-Purchasing tidak hanya menjadi alat transaksi, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong penggunaan produk lokal dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa“
Lembaga Kajian Indonesia (LKI)
Penguatan kompetensi ini sangat penting karena PBJP adalah elemen kunci dalam pengelolaan Barang/Jasa dan pelaksanaan pembangunan, yang secara langsung berdampak pada kualitas pelayanan publik dan daya saing produk nasional.
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Penguatan Kompetensi SDM dalam Mengelola PBJP.
dan Kami Juga Lembaga yang sudah Terdaftar Di Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Terakreditasi B Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di bawah ini kami lampirkan beberapa kegiatan yang kami selenggarakan untuk pengembangan sumber daya Aparatur Sipil Negara.
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
| JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JANUARI 2026 | |
|---|---|
| 26 – 27 Januari | 30 – 31 Januari |
| JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN FEBRUARI 2026 | |
|---|---|
| 03 – 04 Februari | 20 – 21 Februari |
| 11 – 12 Februari | 24 – 25 Februari |
Lokasi Pelatihan
| Jakarta | Bandung | Surabaya | Bali | Medan |
|---|---|---|---|---|
| Batam | Yogyakarta | Malang | Lombok | Makassar |
| *untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih | ||||
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa

