Bimtek Perencanaan Keuangan OPD/SKPD – Perencanaan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan bagian integral dari pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan dan memiliki peran yang sangat penting.
Secara umum, proses perencanaan keuangan OPD/SKPD terkait erat dengan siklus perencanaan dan penganggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Bimtek Perencanaan Keuangan OPD/SKPD
Keuangan Daerah
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Secara sederhana, ini adalah seluruh aspek pengelolaan uang yang terkait dengan operasional dan pembangunan di tingkat pemerintahan daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota.
Sumber utama pendapatan daerah berasal dari tiga komponen: Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah; Dana Perimbangan dari pemerintah pusat (seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus); serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah (seperti hibah atau dana darurat). Pengelolaan keuangan ini wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki peran krusial dalam mewujudkan otonomi daerah dan meningkatkan pelayanan publik. Fungsi utamanya adalah untuk membiayai segala aktivitas yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk belanja rutin seperti gaji pegawai dan operasional, serta belanja pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Proses pengelolaannya meliputi tahapan perencanaan (penyusunan APBD), pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
Melalui pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa alokasi sumber daya keuangan dilakukan secara optimal untuk mencapai tujuan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan APBD menjadi kunci untuk mencegah korupsi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Sistem Perencanaan dan Penganggaran
Sistem Perencanaan dan Penganggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan sebuah siklus integral yang menjamin bahwa sumber daya publik dialokasikan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Siklus ini dimulai dengan proses perencanaan strategis, di mana setiap OPD/SKPD menyusun Rencana Strategis (Renstra) berdasarkan visi dan misi kepala daerah, serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Renstra ini kemudian diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan tahunan, yaitu Rencana Kerja (Renja), yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran sangat erat; setiap kegiatan yang direncanakan harus memiliki alokasi anggaran yang jelas, memastikan bahwa prioritas pembangunan yang ditetapkan benar-benar dapat diwujudkan.
Proses penganggaran di tingkat OPD/SKPD melibatkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang merupakan dokumen kunci yang merinci kebutuhan dana untuk setiap kegiatan yang tercantum dalam Renja. RKA ini disusun dengan pendekatan Performance-Based Budgeting atau penganggaran berbasis kinerja, yang mensyaratkan adanya hubungan yang jelas antara dana yang dialokasikan (input), kegiatan yang dilakukan (output), dan hasil yang diharapkan (outcome).
Setelah RKA disusun, dokumen ini menjadi bagian dari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, sistem ini berfungsi sebagai mekanisme akuntabilitas yang menghubungkan perencanaan strategis dengan pelaksanaan teknis dan pertanggungjawaban keuangan, memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan oleh OPD/SKPD berkontribusi nyata pada pelayanan publik dan pencapaian target pembangunan daerah.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI)
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) adalah platform digital terintegrasi yang wajib digunakan oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk merencanakan, menganggarkan, menatausahakan, dan melaporkan kegiatan pemerintahan daerah secara komprehensif. Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau yang dulu dikenal sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), SIPD-RI berfungsi sebagai alat kerja utama yang menggantikan sistem-sistem lama yang terpisah.
OPD/SKPD, sebagai pelaksana teknis program dan kegiatan daerah, memanfaatkan SIPD-RI mulai dari tahap awal penyusunan rencana kerja tahunan (Renja) hingga input data anggaran, pelaksanaan belanja, penatausahaan keuangan, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban. Integrasi ini memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan OPD/SKPD selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Implementasi SIPD-RI membawa dampak signifikan pada operasional harian OPD/SKPD. Sebelumnya, proses perencanaan dan penganggaran seringkali melibatkan dokumen fisik dan sistem yang tidak terhubung, menyebabkan inefisiensi dan potensi kesalahan data. Dengan SIPD-RI, OPD/SKPD kini bekerja dalam satu ekosistem digital tunggal, di mana data dari setiap tahapan (perencanaan, keuangan, pembangunan) otomatis terintegrasi.
Hal ini memungkinkan pimpinan OPD/SKPD dan Kepala Daerah untuk memantau progres pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran secara real-time. Selain itu, SIPD-RI juga berfungsi sebagai data warehouse yang menyajikan informasi yang konsisten dan akurat kepada publik dan pemangku kepentingan lainnya. Penggunaan SIPD-RI secara penuh oleh setiap OPD/SKPD adalah kunci untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang efisien dan terpadu di tingkat daerah.
Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan inti dari pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah. Proses ini mencakup seluruh kegiatan mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). SKPD/OPD, sebagai pengguna anggaran, bertanggung jawab untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang kemudian disahkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
DPA ini menjadi dasar dalam melakukan pengeluaran dan penerimaan daerah. Prinsip-prinsip yang ditekankan dalam administrasi keuangan ini adalah transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, untuk memastikan setiap rupiah dana publik digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan administrasi keuangan harian di SKPD/OPD melibatkan fungsi-fungsi kunci seperti Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang bertanggung jawab atas penatausahaan keuangan, serta Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang bertugas menangani kas dan transaksi.
Proses penatausahaan ini memerlukan pencatatan yang sistematis atas setiap transaksi, termasuk pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh SKPD kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Di akhir periode, SKPD wajib menyusun Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, yang kemudian diaudit dan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Keuangan“
Lembaga Kajian Indonesia (LKI)
Bimtek ini adalah pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah (OPD/SKPD) dalam mengelola dan merencanakan keuangan daerah.
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Perencanaan Keuangan OPD/SKPD.
dan Kami Juga Lembaga yang sudah Terdaftar Di Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Terakreditasi B Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di bawah ini kami lampirkan beberapa kegiatan yang kami selenggarakan untuk pengembangan sumber daya Aparatur Sipil Negara.
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
| JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JANUARI 2026 | |
|---|---|
| 26 – 27 Januari | 30 – 31 Januari |
| JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN FEBRUARI 2026 | |
|---|---|
| 03 – 04 Februari | 20 – 21 Februari |
| 11 – 12 Februari | 24 – 25 Februari |
Lokasi Pelatihan
| Jakarta | Bandung | Surabaya | Bali | Medan |
|---|---|---|---|---|
| Batam | Yogyakarta | Malang | Lombok | Makassar |
| *untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih | ||||
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa

