Bimtek Permendagri No 47 Tahun 2021

Bimtek Permendagri No 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Invetarisasi Barang/aset Milik Daerah (BMD) yang baru-baru ini diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI)

Permendagri No 47 Tahun 2021

Berdaskan peraturan menteri dalam negeri Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan , Invetarisasi Barang Milik Daerah (BMD) yang dimaksud barang milik daerah yang selanjutnya disingkat BMD Adalah semua barang yang dibeli diperoleh atas beban APBD.  Pengelola BMD yang selanjutnya disebut pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD.

Baca Juga: JADWAL BIMTEK DAN DIKLAT ASET 2025

Pejabat penausahaan barang adalah kepala satuan kerja prangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD Selaku pejabat pengelola keuangan daerah. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna BMD. Kuasa pengguna BMD yang selanjutnya disebut kuasa pengguna barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaiknya.

Bimtek Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Invetarisasi Barang/aset Milik Daerah (BMD)
Bimtek Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Invetarisasi Barang/aset Milik Daerah (BMD)

Pejabat penatusaan pengguna barang adalah pejabat yang melaksankan fungsi tata usaha BMD pada pengguna barang. Pengurus barang pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan penatausaan BMD pada pengelola barang. Pengurus barang pengguna adalah jabatan fungsional  umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahan BMD pada pengguna barang.

Prinsip-prinsip Pengelolaan

Permendagri No. 47 Tahun 2021 juga mengatur mengenai prinsip-prinsip pengelolaan barang milik daerah yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, yaitu antara lain sebagai berikut:

  • Transparansi: Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik.
  • Akuntabilitas: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik daerah yang dipercayakan kepadanya.
  • Efisiensi: Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
  • Efektivitas: Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menerapkan Permendagri No. 47 Tahun 2021. yaitu sebagai berikut:

  • Menyusun peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan berpedoman pada Permendagri No. 47 Tahun 2021.
  • Membentuk tim atau unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik daerah.
  • Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.

Bimtek Permendagri No 47 Tahun 2021

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai aturan permendagri 47 tahun 2021 Lembaga Kajian Indonesia ( LKI) akan melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema :“Bimtek Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan   Pembukuan , Invetarisasi Barang Milik Daerah (BMD)” yang akan di laksanakan pada;

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL 2026
10 – 11 April 24 – 25 April
15 – 16 April 28 – 29 April
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MEI 2026
06 – 07 Mei20 – 21 Mei

Lokasi Pelatihan

JakartaBandungSurabayaBaliMedan
BatamYogyakartaMalangLombokMakassar
*untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih
085368727772

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan Bimtek Permendagri No 47 Tahun 2021 ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. ( 021 ) 21486960 dan Hp. 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773 ( Bpk. Gunawan )

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif  – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan

Bimtek Desa

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/
Updated: —