Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD – merupakan kegiatan penting yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di Organisasi Perangkat Daerah dalam mengelola siklus keuangan dan perencanaan pembangunan daerah. Kegiatan ini mencakup berbagai tahapan krusial, mulai dari perencanaan dan penganggaran yang meliputi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) OPD, hingga penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang diusulkan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta regulasi terbaru yang berlaku, seperti Permendagri tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, demi mewujudkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Selain aspek perencanaan, Bimtek ini juga mendalami administrasi keuangan secara komprehensif, mulai dari pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah. Materi yang disajikan sering kali mencakup mekanisme penyusunan anggaran belanja, tata cara penggunaan dana yang efisien, sistem pembukuan, hingga rekonsiliasi dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara.
Peningkatan pemahaman tentang peraturan pengelolaan keuangan terbaru, termasuk penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), menjadi fokus utama agar pengelolaan keuangan OPD menjadi lebih akuntabel, transparan, dan terhindar dari potensi penyimpangan, yang pada akhirnya mendukung terciptanya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Table of Contents
Administrasi Keuangan OPD
Administrasi keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merujuk pada keseluruhan proses pengelolaan keuangan yang dilaksanakan di setiap unit kerja pemerintah daerah, seperti dinas, badan, atau sekretariat. Administrasi ini mencakup fungsi-fungsi krusial mulai dari perencanaan anggaran, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Setiap Kepala OPD bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran yang telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Tujuannya adalah memastikan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran kas, pengelolaan aset, serta utang piutang daerah di OPD tersebut dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan administrasi keuangan OPD dilakukan secara detail oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) OPD dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, yang tugas utamanya meliputi penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pengujian tagihan, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga pencatatan semua transaksi keuangan ke dalam buku jurnal dan buku besar. Administrasi yang baik dan akuntabel sangat penting untuk mendukung kinerja fungsional OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
Melalui administrasi keuangan yang tertata, OPD dapat menghasilkan Laporan Keuangan yang akurat dan tepat waktu, yang merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada kepala daerah dan masyarakat atas penggunaan dana publik, sekaligus menjadi dasar untuk evaluasi kinerja dan pengambilan keputusan di masa mendatang. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Penatausahaan Keuangan
Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan serangkaian kegiatan yang mencakup pencatatan, pembukuan, pengikhtisaran, dan pelaporan seluruh transaksi keuangan yang terjadi di OPD sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Proses ini memegang peranan krusial dalam siklus pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai dari tahap pelaksanaan anggaran hingga pertanggungjawaban. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Pejabat yang terlibat, seperti Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, bertanggung jawab untuk memastikan setiap penerimaan dan pengeluaran daerah dicatat dengan benar, didukung oleh bukti-bukti yang sah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketertiban administrasi ini menjadi kunci dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Kegiatan penatausahaan keuangan OPD secara praktis melibatkan prosedur penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melalui PPK-SKPD, yang kemudian diverifikasi untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
Selain itu, penatausahaan juga mencakup pengelolaan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU), serta pertanggungjawaban atas setiap transaksi (Surat Pertanggungjawaban/SPJ). Output dari proses penatausahaan ini adalah laporan-laporan keuangan bulanan dan tahunan yang menjadi bahan penting dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang pada akhirnya akan diaudit untuk menilai kewajaran dan kepatuhan dalam pengelolaan anggaran. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Pelaksanaan Anggaran
Pelaksanaan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan tahap krusial setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan. Tahap ini didasari oleh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-OPD) yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk setiap program dan kegiatan OPD. Kepala OPD bertindak sebagai Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran tersebut, memastikan bahwa setiap pengeluaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan peraturan perundang-undangan. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Proses ini mencakup kegiatan penatausahaan keuangan, mulai dari penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk merealisasikan belanja, serta mengelola penerimaan pendapatan yang menjadi kewenangan OPD.
Keberhasilan pelaksanaan anggaran OPD diukur dari sejauh mana realisasi fisik dan keuangan mencapai target yang telah ditetapkan dalam DPA. Setiap OPD wajib melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban secara periodik, termasuk menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) semesteran untuk dievaluasi oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Evaluasi ini penting untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan mengambil langkah perbaikan, seperti percepatan kegiatan atau penyesuaian program jika diperlukan, demi mengoptimalkan penggunaan sumber daya publik. Pada akhirnya, tata kelola anggaran yang baik pada tingkat OPD berperan vital dalam mewujudkan kinerja pemerintah daerah yang terukur dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Pertanggungjawaban Keuangan
Pertanggungjawaban keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan rangkaian proses dan dokumen yang wajib disusun oleh setiap OPD sebagai entitas pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Proses ini bertujuan untuk memberikan laporan yang akuntabel, transparan, dan relevan mengenai realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Inti dari pertanggungjawaban ini adalah memastikan bahwa setiap rupiah dana publik telah digunakan secara sah, efisien, dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, serta mencapai target kinerja yang telah direncanakan. Dokumen utama yang dihasilkan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), yang menjadi bukti konkret atas pengelolaan keuangan daerah.
Paragraf 2: Mekanisme dan Implikasi Pertanggungjawaban Keuangan OPD
Mekanisme pertanggungjawaban keuangan OPD diatur secara ketat dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, di mana setiap OPD wajib menyajikan laporan secara berkala—baik bulanan, triwulan, maupun tahunan—kepada Kepala Daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Laporan tahunan OPD kemudian akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Kualitas dan ketepatan waktu penyampaian laporan ini sangat penting karena menjadi dasar bagi evaluasi kinerja pemerintah daerah dan penentuan Opini Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertanggungjawaban keuangan yang baik mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, sementara kegagalan atau adanya penyimpangan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga tuntutan hukum bagi pejabat yang berwenang. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Pengelolaan Kas Daerah
Pengelolaan kas daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan bagian integral dari sistem pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. OPD, sebagai pengguna anggaran/pengguna barang, bertanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran kas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Proses ini melibatkan peran Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) OPD dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, yang memastikan setiap transaksi kas, baik itu penerimaan (misalnya retribusi daerah) maupun pengeluaran (misalnya belanja pegawai atau belanja barang/jasa), dicatat, dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan dengan tertib. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Meskipun Kas Umum Daerah (KUD) secara terpusat dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), OPD memiliki kewajiban untuk menatausahakan dan melaporkan penggunaan uang persediaan atau uang yang dikuasainya secara akurat dan tepat waktu kepada BUD.
Aspek utama dalam pengelolaan kas OPD adalah ketaatan terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini mencakup penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK) secara berkala, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari BUD, serta penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan kas.
Pengawasan internal dan eksternal menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kas dan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran OPD telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya pemotongan dan penyetoran pajak yang dibebankan atas belanja daerah. Dengan pengelolaan kas yang baik, OPD dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan demi pelayanan publik yang optimal. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Perencanaan“
Perencanaan OPD
Perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan proses vital dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, yang bertujuan untuk menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam rencana kerja yang lebih operasional dan terukur di tingkat OPD. Dokumen perencanaan utama OPD mencakup Rencana Strategis (Renstra) OPD untuk periode 5 tahun dan Rencana Kerja (Renja) OPD untuk periode 1 tahun. Renja OPD, khususnya, berfungsi sebagai pedoman kerja tahunan yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Landasan hukum perencanaan ini, seperti yang diamanatkan Undang-Undang (UU) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mewajibkan setiap OPD menyusun Renja untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan menjadi perencanaan tahunan yang lebih fokus dan siap dieksekusi, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Proses perencanaan OPD melibatkan serangkaian tahapan yang ketat, mulai dari persiapan, penyusunan rancangan awal, hingga penetapan. Salah satu tahapan penting adalah pelaksanaan Forum OPD yang menjadi wadah konsultasi publik dan penjaringan aspirasi untuk menyempurnakan rancangan Renja OPD. Perencanaan OPD harus bersifat sinkron dan sinergis. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Renja OPD disusun dengan mengacu pada Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Renstra OPD yang telah ada. Keterkaitan ini memastikan bahwa program dan kegiatan OPD selaras dengan prioritas pembangunan daerah secara keseluruhan, serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) OPD itu sendiri. Hasil akhir dari proses ini adalah dokumen yang terintegrasi ke dalam RKPD dan menjadi pedoman bagi penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA).
Rencana Kerja OPD
Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang wajib disusun oleh setiap OPD sebagai pedoman kerja. Dokumen ini memuat secara rinci kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh OPD dalam kurun waktu satu tahun. Renja OPD berfungsi untuk menjabarkan Rencana Strategis (Renstra) OPD yang berjangka waktu 5 (lima) tahun ke dalam perencanaan tahunan yang lebih operasional dan terukur. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Penyusunan Renja OPD ini juga harus selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan pembangunan daerah secara keseluruhan. Dengan demikian, Renja OPD menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan OPD berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan daerah yang lebih luas.
Lebih lanjut, penyusunan Renja OPD dilakukan melalui serangkaian proses yang sistematis, sering kali diawali dengan evaluasi kinerja tahun sebelumnya dan pengkajian kondisi eksisting OPD. Proses ini juga melibatkan Forum OPD sebagai wadah untuk menjaring aspirasi dan menyelaraskan program kegiatan dengan pemangku kepentingan, termasuk usulan hasil Musrenbang. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Tujuan utama dari Renja OPD adalah untuk menyediakan kerangka acuan yang jelas bagi pimpinan dan seluruh personil organisasi dalam mengalokasikan sumber daya secara optimal, melaksanakan tugas dan fungsi, serta mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Selain itu, dokumen ini juga menjadi instrumen awal untuk pengukuran kinerja, yang pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di akhir tahun anggaran.
Rencana Strategis (Renstra)
Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah dokumen perencanaan komprehensif yang wajib disusun oleh setiap OPD untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra OPD berfungsi sebagai peta jalan yang menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program kerja yang akan dicapai oleh OPD dalam kurun waktu tersebut. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Dokumen ini harus berpedoman dan mengacu secara langsung pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Dengan demikian, Renstra OPD memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD selaras dan berkontribusi secara signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah yang lebih luas. Renstra OPD menjadi alat instrumen untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja Kepala OPD dan sebagai dasar akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi OPD.
Secara strategis, Renstra OPD memiliki peran vital dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Selain menjadi pedoman kerja selama lima tahun, Renstra ini menjadi dasar utama dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan OPD dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang kemudian akan diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Renstra yang baik memuat analisis mendalam mengenai tugas dan fungsi OPD, identifikasi permasalahan, potensi dan peluang yang ada (seringkali melalui analisis SWOT), serta perumusan isu-isu strategis. Oleh karena itu, Renstra OPD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen manajerial untuk mengarahkan sumber daya secara efektif dan efisien guna mewujudkan hasil yang terukur dan mendukung visi pembangunan kepala daerah.
Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang sebelumnya sering disebut RKA-SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan yang wajib disusun oleh setiap OPD sebagai unit pelaksana teknis pemerintah daerah. Dokumen ini memuat secara terperinci rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan yang menjadi tanggung jawab OPD tersebut dalam satu tahun anggaran. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
RKA OPD berfungsi sebagai dasar utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan harus selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra) OPD itu sendiri. Penyusunan RKA OPD dilakukan melalui proses yang berjenjang, mengadopsi pendekatan teknokratis dan partisipatif, guna memastikan program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar relevan, efisien, dan berorientasi pada pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Penyusunan RKA OPD mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, seperti akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas. Dokumen ini merinci setiap kegiatan ke dalam komponen belanja, lengkap dengan kode rekening, volume, satuan, harga satuan, dan jumlah anggaran yang dibutuhkan, sehingga memungkinkan pengawasan yang jelas terhadap alokasi sumber daya. Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD
Dengan adanya RKA, OPD memiliki panduan operasional yang terintegrasi antara program kerja dan aspek keuangannya. Pada akhirnya, kualitas RKA OPD sangat menentukan keberhasilan implementasi kebijakan publik dan pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan, menjadikannya instrumen krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Keuangan“
Lembaga Kajian Indonesia (LKI)
Bimtek ini sangat dianjurkan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, dan seluruh staf yang terlibat dalam perencanaan serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah.
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Administrasi Keuangan Dan Perencanaan OPD.
dan Kami Juga Lembaga yang sudah Terdaftar Di Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Terakreditasi B Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di bawah ini kami lampirkan beberapa kegiatan yang kami selenggarakan untuk pengembangan sumber daya Aparatur Sipil Negara.
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN NOVEMBER 2025| 07 – 08 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta | 19 – 20 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta |
| 07 – 08 November, Hotel Abadi, Yogyakarta | 19 – 20 November, Hotel Abadi, Yogyakarta |
| 07 – 08 November, Hotel Eden Kuta, Bali | 19 – 20 November, Hotel Eden Kuta, Bali |
| 07 – 08 November, Hotel Montana Premier, Lombok | 19 – 20 November, Hotel Montana Premier, Lombok |
| 07 – 08 November, Hotel Ibis, Samarinda | 19 – 20 November, Hotel Arthama, Makassar |
| 07 – 08 November, Hotel Whiz Prime, Manado | 19 – 20 November, Hotel Ibis, Samarinda |
| 13 – 14 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta | 27 – 28 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta |
| 13 – 14 November, Hotel Pacific Palace, Batam | 27 – 28 November, Hotel Pacific Palace, Batam |
| 13 – 14 November, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 27 – 28 November, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
| 13 – 14 November, Hotel Whiz Prime, Malang | 27 – 28 November, Hotel Quest Darmo, Surabaya |
| 13 – 14 November, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru | 27 – 28 November, Hotel Whiz Prime Malang |
| 13 – 14 November, Hotel Grand Antares, Medan | 27 – 28 November, Hotel Santika Radial, Palembang |
| 14 – 15 Agustus, Hotel Eden Kuta, Bali |
| 04 – 05 Desember, ARTOTEL, Jakarta | 18 – 19 Desember, ARTOTEL, Jakarta |
| 04 – 05 Desember, Hotel Abadi, Yogyakarta | 18 – 19 Desember, Hotel Abadi, Yogyakarta |
| 04 – 05 Desember, Hotel Eden Kuta, Bali | 18 – 19 Desember, Hotel Eden Kuta, Bali |
| 04 – 05 Desember, Hotel Montana Premier, Lombok | 18 – 19 Desember, Hotel Montana Premier, Lombok |
| 04 – 05 Desember, Hotel Arthama, Makassar | 18 – 19 Desember, Hotel Grand Antares, Medan |
| 04 – 05 November, Hotel Whiz Prime, Manado | 18 – 19 Desember, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru |
| 11 – 12 Desember, ARTOTEL, Jakarta | 30 – 31 Desember, ARTOTEL, Jakarta |
| 11 – 12 Desember, Hotel Pacific Palace, Batam | 30 – 31 Desember, Hotel Pacific Palace, Batam |
| 11 – 12 Desember, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 30 – 31 Desember, Hotel Eden Kuta, Bali |
| 11 – 12 Desember, Hotel Whiz Prime, Malang | 30 – 31 Desember, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
| 11 – 12 Desember, Hotel Quest Darmo, Surabaya | 30 – 31 Desember, Hotel Abadi, Yogyakarta |
| 11 – 12 Desember, Hotel Santika Radial, Palembang | 30 – 31 Desember, Hotel Montana Premier, Lombok |
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa

