BIMTEK KEUANGAN DESA

Bimtek Keuangan Desa – Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan aparat desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bimtek pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Lembaga Kajian Indonesia ( LKI ) adalah Salah Satu Pilot Project Lembaga Yang Bisa Melaksanakan Bimtek Dana Desa
BIMTEK KEUANGAN DESA
BIMTEK KEUANGAN DESA

Peraturan Menteri

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.

Bimtek Keuangan Desa

Perencanaan Keuangan Desa

Perencanaan Keuangan Desa adalah proses penting yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk mengelola sumber daya finansial secara efektif dan efisien demi mencapai tujuan pembangunan desa. Proses ini mencakup penyusunan rencana jangka menengah desa yang disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan rencana tahunan yang dikenal sebagai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Bimtek Keuangan Desa

Dokumen-dokumen perencanaan ini berfungsi sebagai pedoman utama dalam pengalokasian dana desa, baik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dari APBN, maupun pendapatan asli desa, untuk membiayai program dan kegiatan yang telah disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah desa. Perencanaan yang matang dan transparan memastikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan sesuai prioritas, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mendukung perwujudan kesejahteraan dan kemandirian desa.

Tujuan utama dari Perencanaan Keuangan Desa bukan hanya sekadar administrasi, melainkan untuk menciptakan tata kelola keuangan yang akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan. Aspek partisipatif sangat ditekankan, di mana masyarakat desa harus dilibatkan aktif sejak tahap identifikasi kebutuhan, perumusan kegiatan, hingga pengawasan pelaksanaannya .

Keterlibatan ini memastikan bahwa program yang dibiayai benar-benar merefleksikan aspirasi dan kebutuhan riil warga, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, atau peningkatan layanan sosial dasar. Dengan perencanaan yang baik, desa dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana yang terbatas untuk menghasilkan dampak pembangunan yang maksimal, meminimalisir risiko penyelewengan, serta membangun fondasi bagi kemandirian fiskal desa di masa depan. Bimtek Keuangan Desa

Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Desa

Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Desa adalah proses penting yang memastikan pengelolaan sumber daya desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tertib. Pelaksanaan keuangan desa meliputi semua kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan, pembelanjaan, dan pertanggungjawaban dana desa, yang didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Proses ini dimulai setelah APB Desa ditetapkan dan mencakup tahapan-tahapan mulai dari pengadaan barang/jasa, pelaksanaan kegiatan fisik maupun non-fisik, hingga pembayaran atas segala kewajiban yang timbul. Bimtek Keuangan Desa

Seluruh kegiatan pelaksanaan harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, menjamin bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa dan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah disepakati.

Penatausahaan keuangan desa merupakan rangkaian kegiatan pencatatan dan pelaporan yang bertujuan untuk mendokumentasikan secara rinci semua transaksi keuangan desa. Proses ini melibatkan Bendahara Desa sebagai pelaksana teknis, yang bertanggung jawab melakukan pembukuan terhadap semua penerimaan dan pengeluaran desa, serta menyimpan bukti-bukti transaksi secara lengkap dan teratur. Penatausahaan yang baik menjadi dasar untuk penyusunan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa, baik laporan semesteran maupun laporan akhir tahun. Bimtek Keuangan Desa

Dengan adanya penatausahaan yang akurat, perangkat desa dapat memantau saldo kas, mengendalikan pengeluaran, dan menyajikan informasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, sehingga menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes)

Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) merupakan aplikasi terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah dan menertibkan pengelolaan keuangan desa di Indonesia. Aplikasi ini mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Siskeudes bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi pengelolaan dana desa yang jumlahnya signifikan. Dengan standarisasi proses dan format data, aplikasi ini membantu aparat desa dalam menyusun dokumen keuangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memungkinkan pemerintah daerah dan pusat untuk memantau penggunaan dana desa secara real-time dan terstruktur. Bimtek Keuangan Desa

Penerapan Siskeudes membawa sejumlah manfaat penting, terutama dalam konteks tata kelola pemerintahan desa yang baik. Selain menjamin kepatuhan terhadap regulasi, sistem ini meminimalkan potensi kesalahan dan penyalahgunaan dana karena semua transaksi tercatat secara sistematis dan terintegrasi. Hal ini juga mempermudah proses audit dan pemeriksaan oleh pihak pengawas.

Bagi masyarakat desa, Siskeudes secara tidak langsung meningkatkan transparansi, karena laporan pertanggungjawaban menjadi lebih mudah diakses dan dipahami, mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan desa. Singkatnya, Siskeudes adalah alat kunci dalam modernisasi administrasi keuangan desa, mengubah pengelolaan dana desa menjadi lebih tertib, terbuka, dan bertanggung jawab.

Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Pertanggungjawaban keuangan desa merupakan kewajiban bagi Kepala Desa untuk menyampaikan laporan atas realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) kepada Bupati/Walikota, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa. Proses ini memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari berbagai alokasi, termasuk Dana Desa dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan asli desa lainnya. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa setiap semester dan laporan akhir tahun. Selain sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, pertanggungjawaban ini juga menjadi alat kontrol sosial bagi BPD dan masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah desa dalam penggunaan dana publik dan pencapaian program pembangunan yang telah direncanakan.

Pelaporan Keuangan Desa

Pelaporan keuangan desa adalah tahap teknis dari pertanggungjawaban yang melibatkan penyusunan dan penyampaian berbagai dokumen resmi yang menyajikan posisi keuangan dan realisasi anggaran desa. Dokumen utama dalam pelaporan ini mencakup Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa (seringkali dalam bentuk Laporan Keuangan Desa), yang berisi rincian penerimaan dan pengeluaran dana, serta Laporan Kekayaan Milik Desa. Pelaporan ini harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang disederhanakan dan disajikan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Tujuannya bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi dan audit, tetapi juga untuk menyajikan informasi yang berguna bagi pengambilan keputusan, evaluasi kinerja, dan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pengelolaan sumber daya desa. Kualitas pelaporan yang baik sangat menentukan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Pemerintahan Desa.

Bimtek Keuangan Desa

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan sudah dari tahun 2008 membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu,  Dengan Tema Bimtek Keuangan Desa.

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 21697767, Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN NOVEMBER 2025
07 – 08 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta19 – 20 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta
07 – 08 November, Hotel Abadi, Yogyakarta19 – 20 November, Hotel Abadi, Yogyakarta
07 – 08 November, Hotel Eden Kuta, Bali19 – 20 November, Hotel Eden Kuta, Bali
07 – 08 November, Hotel Montana Premier, Lombok19 – 20 November, Hotel Montana Premier, Lombok
07 – 08 November, Hotel Ibis, Samarinda19 – 20 November, Hotel Arthama, Makassar
07 – 08 November, Hotel Whiz Prime, Manado19 – 20 November, Hotel Ibis, Samarinda
13 – 14 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta27 – 28 November, Hotel Artotel Harmoni, Jakarta
13 – 14 November, Hotel Pacific Palace, Batam27 – 28 November, Hotel Pacific Palace, Batam
13 – 14 November, Hotel Gino Ferucci, Bandung27 – 28 November, Hotel Gino Ferucci, Bandung
13 – 14 November, Hotel Whiz Prime, Malang27 – 28 November, Hotel Quest Darmo, Surabaya
13 – 14 November, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru27 – 28 November, Hotel Whiz Prime Malang
13 – 14 November, Hotel Grand Antares, Medan27 – 28 November, Hotel Santika Radial, Palembang
14 – 15 Agustus, Hotel Eden Kuta, Bali
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN DESEMBER 2025
04 – 05 Desember, ARTOTEL, Jakarta18 – 19 Desember, ARTOTEL, Jakarta
04 – 05 Desember, Hotel Abadi, Yogyakarta18 – 19 Desember, Hotel Abadi, Yogyakarta
04 – 05 Desember, Hotel Eden Kuta, Bali18 – 19 Desember, Hotel Eden Kuta, Bali
04 – 05 Desember, Hotel Montana Premier, Lombok18 – 19 Desember, Hotel Montana Premier, Lombok
04 – 05 Desember, Hotel Arthama, Makassar18 – 19 Desember, Hotel Grand Antares, Medan
04 – 05 November, Hotel Whiz Prime, Manado18 – 19 Desember, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru
11 – 12 Desember, ARTOTEL, Jakarta30 – 31 Desember, ARTOTEL, Jakarta
11 – 12 Desember, Hotel Pacific Palace, Batam30 – 31 Desember, Hotel Pacific Palace, Batam
11 – 12 Desember, Hotel Gino Ferucci, Bandung30 – 31 Desember, Hotel Eden Kuta, Bali
11 – 12 Desember, Hotel Whiz Prime, Malang30 – 31 Desember, Hotel Gino Ferucci, Bandung
11 – 12 Desember, Hotel Quest Darmo, Surabaya30 – 31 Desember, Hotel Abadi, Yogyakarta
11 – 12 Desember, Hotel Santika Radial, Palembang30 – 31 Desember, Hotel Montana Premier, Lombok

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD

Bimtek Desa
Bimtek Kearsipan

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/
  3. https://pusdiklatpemerintahanri.id/