Bimtek Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Bimtek Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah – Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bimtek Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Bimtek Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Apa Itu Penyusunan Peraturan Daerah?

Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) merupakan sebuah proses legislasi di tingkat daerah yang melibatkan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menghasilkan suatu produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat dan berlaku secara spesifik di wilayah administratif daerah yang bersangkutan.

di mana tahapan krusial dalam proses ini mencakup identifikasi kebutuhan regulasi, perumusan konsep awal yang terkadang didahului dengan penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah dan yuridis, pembahasan intensif dan partisipatif antara pihak eksekutif dan legislatif yang memungkinkan adanya penyempurnaan dan penyesuaian substansi.

hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang diwujudkan dalam penandatanganan oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD, dan kemudian diakhiri dengan pengundangan dalam lembaran daerah agar masyarakat luas mengetahui keberadaan dan isi dari peraturan tersebut sehingga dapat dipatuhi dan ditegakkan, yang secara keseluruhan bertujuan untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi secara kontekstual, mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat di tingkat lokal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, serta pada akhirnya berkontribusi pada terciptanya ketertiban, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Apa Itu Peraturan Kepala Daerah?

Peraturan Kepala Daerah (Perkada) merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota, dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk melaksanakan kebijakan daerah yang telah ditetapkan.

Berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) yang pembentukannya melibatkan persetujuan bersama antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Perkada memiliki karakteristik sebagai produk hukum yang bersifat unilateral, yang mana inisiasi, penyusunan, hingga penetapannya berada di bawah kewenangan kepala daerah.

Meskipun demikian, dalam pembentukannya, Perkada tetap harus memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan substansinya harus relevan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta dalam koridor kebijakan yang telah digariskan, termasuk penjabaran lebih lanjut dari Perda atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan demikian, Perkada memegang peranan penting dalam operasionalisasi kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan di tingkat daerah, menjadi instrumen hukum yang fleksibel dan responsif dalam menindaklanjuti berbagai kebutuhan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah sehari-hari.

Tujuan Bimtek Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Tujuan utama dari Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara lebih spesifik.

Bimtek ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai seluruh siklus penyusunan Perda dan Perkada, mulai dari perencanaan yang matang, perancangan naskah yang sistematis dan sesuai kaidah hukum, proses pembahasan yang efektif (khususnya untuk Perda yang melibatkan DPRD), hingga teknik pengundangan yang benar.

Selain itu, Bimtek ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses pembentukan produk hukum daerah, mendorong terciptanya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memberikan pemahaman mengenai evaluasi produk hukum daerah untuk memastikan efektivitas implementasinya.

Dengan demikian, output yang diharapkan dari Bimtek ini adalah terciptanya Perda dan Perkada yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif, berkeadilan, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bimtek Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu,  Dengan Tema Bimtek Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

dan Kami Juga Lembaga yang sudah Terdaftar Di Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Terakreditasi B Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di bawah ini kami lampirkan beberapa kegiatan yang kami selenggarakan untuk pengembangan sumber daya Aparatur Sipil Negara.

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui:  Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.

whatsapp lembaga kajian indonesia

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI 2025
04 – 05 Juni, Hotel Oasis Amir, Jakarta19 – 20 Juni, Hotel Oasis Amir, Jakarta
04 – 05 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta19 – 20 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 – 05 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali19 – 20 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali
04 – 05 Juni, Hotel Whiz Prime, Manado19 – 20 Juni, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
11 – 12 April, Hotel Ibis, Samarinda19 – 20 Juni, Hotel Arthama, Makassar
13 – 14 Juni, Hotel Oasis Amir, Jakarta24 – 25 Juni, Hotel Oasis Amir, Jakarta
13 – 14 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam24 – 25 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam
13 – 14 Juni, Hotel Gino Ferucci, Bandung24 – 25 Juni, Hotel Gino Ferucci, Bandung
13 – 14 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya24 – 25 Juni, Hotel Whiz Prime, Malang
13 – 14 Juni, Hotel Grand Antares Medan24 – 25 Juni, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JULI 2025
04 – 05 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta16 – 17 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta
04 – 05 Juli, Hotel Abadi, Yogyakarta16 – 17 Juli, Hotel Abadi, Yogyakarta
04 – 05 Juli, Hotel Eden Kuta, Bali16 – 17 Juli, Hotel Eden Kuta, Bali
04 – 05 Juli, Hotel Ibis, Samarinda16 – 17 Juli, Hotel Montana Premier, Lombok
04 – 05 Juli, Hotel Montana Premier, Lombok16 – 17 Juli, Hotel Arthama, Makassar
10 – 11 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta24 – 25 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta
10 – 11 Juli, Hotel Pacific Palace, Batam24 – 25 Juli, Hotel Abadi, Yogyakarta
10 – 11 Juli, Hotel Gino Ferucci, Bandung24 – 25 Juli, Hotel Gino Ferucci, Bandung
10 – 11 Juli, Hotel Quest Darmo, Surabaya24 – 25 Juli, Hotel Whiz Prime, Malang
10 – 11 Juli, Hotel Santika Radial, Palembang24 – 25 Juli, Hotel Grand Antares, Medan
whatsapp lembaga kajian indonesia

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan

Bimtek Desa

Updated: —