Bimtek Percepatan Pelaksanaan Pengadaan dan Mitigasi Risiko Pengadaan – Pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran yang strategis dalam tugas pemerintah untuk memberikan pelayanan umum (public) kepada masyarakat.
Bimtek Percepatan Pelaksanaan Pengadaan dan Mitigasi Risiko
Percepatan Pelaksanaan Pengadaan dan Mitigasi Risiko
Pelayanan public menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 bahwa Pelayanan Publik (oleh Pemerintah) terdiri dari:
- Fisik: Pelayanan berbentuk penyedia barang (gedung sekolah, jalan, jembatan, gedung rumah sakit, dan lain-lain);
- Non Fisik: Pelayanan jasa atau tidak berbentuk barang (pendidikan, kesehatan, dan lain-lain);
- Administratif: Pelayanan yang bersifat pengaturan atau legalitas (KTP, perijinan, kelahiran, dan lain-lain);
Strategi Percepatan Pelaksanaan Pengadaan
Berikut ini adalah beberapa cara dan Strategi Percepatan pelaksanaan Pengadaan, yaitu sebagai berikut:
- Perencanaan yang Matang: Proses pengadaan yang baik dimulai dari perencanaan yang matang. Definisikan kebutuhan dengan jelas, lakukan riset pasar yang komprehensif, dan susun jadwal yang realistis.
- Pemanfaatan Teknologi: Manfaatkan teknologi informasi untuk mengotomatiskan proses pengadaan, seperti e-procurement. Hal ini dapat mempercepat waktu pengadaan, mengurangi biaya, dan meningkatkan transparansi.
- Proses Pengadaan yang Efisien: Sederhanakan proses pengadaan dengan menghilangkan tahapan yang tidak perlu atau menggabungkannya. Pastikan semua pihak terkait memahami peran dan tanggung jawab masing-masing.
- Komunikasi yang Efektif: Jalin komunikasi yang baik dengan semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk pemasok. Komunikasi yang efektif dapat membantu mencegah kesalahpahaman dan mempercepat penyelesaian masalah.
Percepatan Pelaksanaan Pengadaan
Dalam melaksanakan pelayanan public tersebut pemerintah membutuhkan barang dan jasa, untuk itu dilakukan pengadaan barang dan jasa. Belanja Negara yang digunakan untuk belanja barang dan jasa serta belanja modal cukup besar. saat ini regulasi yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah Peraturat Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Mitigasi Risiko
Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menurut pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 bahwa Kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN atau APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Tujuan dari Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah baik yang dilakukan melalui swakelola maupun penyedia barang atau jasa adalah mendapat nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil, serta pembangunan berkelanjutan. Penerapan Value For Money akan menghasilkan Barang/Jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari berbagai aspek yang meliputi aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan aspek penyedia.
pada saat ini, tahun anggaran pelaksanaan tahun 2026 sudah memasuki semester ke dua, sehingga perlu dilakukan review progress pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Review dilakukan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan jadwal rencana yang ditetapkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Tahun Anggaran 2026 efektif hanya tersisa waktu 3 (tiga) bulan lagi, sehingga diperlukan percepatan-percepatan pelaksanaan pengadaan, namun tidak dengan mengabaikan risiko dan potensi permasalahan yang mungkin terjadi dikemudian hari.
Bimtek Percepatan Pelaksanaan Pengadaan dan Mitigasi Risiko
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai sistem informasi manajemen asset, Lembaga Kajian Indonesia ( LKI) akan melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema : “Bimbingan Teknis Percepatan Pelaksanaan Pengadaan dan Mitigasi Risiko Pengadaan”, yang akan di laksanakan secara Tatap Muka (Klasikal) dan Online Mengunakan Aplikasi Zoom
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
(silahkan klick link disini)
| JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL 2026 | |
|---|---|
| 10 – 11 April | 24 – 25 April |
| 15 – 16 April | 28 – 29 Februari |
| JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MEI 2026 | |
|---|---|
| 06 – 07 Mei | 20 – 21 Mei |
Lokasi Pelatihan
| Jakarta | Bandung | Surabaya | Bali | Medan |
|---|---|---|---|---|
| Batam | Yogyakarta | Malang | Lombok | Makassar |
| *untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih | ||||

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773 (bpk. Gunawan)
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa
support By
