Bimtek PERPRES 16 TAHUN 2018

Bimtek PERPRES 16 TAHUN 2018 – Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah membawa perubahan signifikan dalam proses pengadaan di Indonesia. Pemerintah berusaha menjelaskan dan mensosialisasikan isi serta implementasi regulasi ini kepada berbagai lapisan masyarakat yang terkait.

Bimtek Perpres 16 tahun 2018
Bimtek Perpres 16 tahun 2018

Bimtek PERPRES 16 TAHUN 2018

Latar Belakang PERPRES 16 Tahun 2018

Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah memegang peranan krusial dalam menunjang kegiatan operasional serta pembangunan. PERPRES 16 Tahun 2018 diresmikan sebagai upaya untuk menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan. Regulasi ini juga diperkenalkan untuk menggantikan PERPRES 54 Tahun 2010, yang dirasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman dan dinamika pengadaan

Regulasi baru ini membawa beberapa perubahan signifikan, termasuk di antaranya penyederhanaan prosedur administrasi dan penguatan penggunaan teknologi informasi dalam proses pengadaan. Salah satu inovasi yang diusung oleh PERPRES 16 Tahun 2018 adalah penerapan E-Procurement secara lebih komprehensif untuk meminimalisir potensi kecurangan dan mempercepat proses seleksi penyedia barang dan jasa.

E-Procurement adalah sistem elektronik yang memungkinkan seluruh proses pengadaan dilakukan secara online, mulai dari perencanaan, pengumuman paket pengadaan, pengajuan penawaran, hingga pengumuman pemenang tender. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan dapat memantau setiap tahapan dengan lebih akurat dan transparan

Selain itu, PERPRES 16 Tahun 2018 juga menggarisbawahi pentingnya penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam proses pengadaan. Pemerintah menyadari bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada kemampuan dan integritas para pelaksana pengadaan. Oleh karena itu, sejumlah program pelatihan dan sertifikasi bagi para pejabat pengadaan diinisiasi guna memastikan mereka memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi baru dan keahlian teknis yang memadai.

Efektivitas implementasi regulasi ini juga didukung oleh pemantauan dan evaluasi yang ketat. Pemerintah membentuk sejumlah lembaga pengawas independen yang bertugas untuk memastikan setiap proses pengadaan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mekanisme pengaduan publik juga disediakan, sehingga masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya dapat melaporkan dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengadaan, PERPRES 16 Tahun 2018 juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan sektor swasta dan lembaga non-pemerintah. Kerjasama ini dianggap penting untuk mengadaptasi praktik-praktik terbaik global dalam pengadaan dan memastikan bahwa barang dan jasa yang diperoleh sesuai dengan standar mutu yang diharapkan. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran pemerintah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Bimtek Sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021 Barang Jasa

Tujuan PERPRES 16 Tahun 2018

Salah satu tujuan utama dari PERPRES 16 Tahun 2018 adalah untuk menciptakan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Regulasi ini juga bertujuan untuk melibatkan lebih banyak UKM dalam proses pengadaan guna meningkatkan perekonomian masyarakat lokal. Selain itu, melalui berbagai mekanisme yang diatur, PERPRES ini bertujuan untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengadaan barang/jasa.

Untuk mencapai tujuan tersebut, PERPRES 16 Tahun 2018 menetapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Salah satu kebijakan utamanya adalah penerapan sistem pengadaan berbasis elektronik (e-procurement) yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Melalui e-procurement, seluruh data dan informasi terkait pengadaan bisa diakses oleh publik, sehingga dapat mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi.

Selain itu, regulasi ini juga mendorong penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah proses pengadaan, seperti penerapan e-tendering, e-catalog, dan sistem informasi pengadaan secara elektronik (SPSE). Dengan adanya teknologi ini, proses pengadaan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan efisien, sehingga anggaran negara dapat digunakan secara optimal, dan pelayanannya kepada masyarakat menjadi lebih baik.

Implementasi PERPRES 16 Tahun 2018 juga melibatkan peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan. Pemerintah berencana untuk terus mengadakan pelatihan dan sertifikasi bagi para pengelola pengadaan baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini bertujuan agar mereka memahami dan mampu menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan regulasi dan standar yang ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan kualitas pengadaan barang/jasa di Indonesia akan semakin baik.

Dalam upaya memberdayakan UKM, regulasi ini juga memberikan ruang bagi mereka untuk ikut serta dalam proyek-proyek pengadaan pemerintah. Salah satu caranya adalah dengan menetapkan persyaratan yang lebih mudah dan mengutamakan penawaran dari UKM dalam proyek-proyek tertentu, terutama yang nilainya di bawah ambang batas tertentu. Langkah ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Namun, tantangan dalam penerapan PERPRES ini tetap ada, termasuk kesenjangan infrastruktur teknologi di berbagai daerah dan resistensi dari pihak-pihak yang terbiasa dengan sistem lama. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya regulasi ini serta memberikan dukungan teknis untuk memastikan keberhasilannya di seluruh Indonesia.

Manfaat Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan barang dan jasa yang baik akan membawa banyak manfaat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Manfaat langsung mencakup kualitas barang/jasa yang lebih baik, harga yang lebih kompetitif, dan penghematan anggaran. Adapun manfaat tidak langsung, yaitu terciptanya lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa yang efisien juga dapat meningkatkan daya saing perusahaan atau instansi pemerintah. Dengan menggunakan proses yang tepat dan teknologi modern, waktu yang dibutuhkan untuk menjalankan pengadaan dapat diminimalisasi, memungkinkan organisasi untuk fokus pada kegiatan inti mereka.

Penggunaan e-procurement, misalnya, mempermudah proses monitoring dan mengurangi peluang kecurangan serta korupsi. Ini akan memperkuat reputasi organisasi di mata stakeholders dan masyarakat umum. Lebih jauh lagi, implementasi praktik pengadaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan ikut berkontribusi dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Hal ini melibatkan penggunaan produk-produk yang lebih efisien energi, bahan baku yang dapat didaur ulang, dan vendor yang memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan.

Sementara itu, peningkatan kapasitas dan kualifikasi SDM yang terlibat dalam proses pengadaan juga tidak kalah penting. Pelatihan dan sertifikasi yang berkelanjutan akan memastikan bahwa para profesional pengadaan selalu mengikuti perkembangan terbaru dan menerapkan standar terbaik dalam setiap tahap pengadaan. Tidak kalah pentingnya adalah peran serta masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dalam memantau dan memberi masukan terhadap proses pengadaan.

Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini akan mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi, serta menjamin bahwa pengadaan barang dan jasa benar-benar bermanfaat untuk kepentingan umum

Perubahan Regulasi dalam PERPRES 16 Tahun 2018

PERPRES 16 Tahun 2018 memperkenalkan beberapa perubahan penting dibandingkan regulasi sebelumnya. Salah satunya adalah adanya peningkatan peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam seluruh tahapan pengadaan.

Selain itu, PERPRES ini juga memberikan ruang lebih besar untuk teknologi informasi dalam proses pengadaan, seperti melalui e-procurement dan e-catalogue. Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi.

pengadaan barang dan jasa pemerintah. PERPRES 16 Tahun 2018 juga menekankan pentingnya aspek pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM) dalam proses pengadaan. Pemerintah berharap UKM dapat lebih aktif berpartisipasi dan mampu bersaing secara sehat, sehingga menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif.

Di sisi lain, regulasi ini juga memperketat prosedur pengawasan serta audit dalam setiap tahap pengadaan untuk mengurangi potensi penyimpangan dan korupsi. Implementasi sistem manajemen risiko juga diperkenalkan guna memastikan bahwa setiap proyek pengadaan dapat diidentifikasi dan dievaluasi risikonya sejak awal, sehingga mitigasi dapat dilakukan lebih dini.

Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi PERPRES ini, diberikan pelatihan dan sosialisasi intensif kepada PPK, penyedia barang/jasa, serta pihak terkait lainnya. Penyediaan sumber daya manusia yang kompeten dan memahami regulasi secara menyeluruh diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.

PERPRES ini juga menyajikan panduan yang lebih rinci terkait pelaksanaan tender dan pengadaan langsung, memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan transparan. Ada ketentuan khusus mengenai kewajiban penyampaian laporan berkala yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait, untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, terdapat penekanan pada pentingnya inovasi dan adaptasi terhadap dinamika pasar serta teknologi terbaru. Hal ini bertujuan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pengadaan, sehingga dapat menghasilkan output yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan adanya perubahan-perubahan ini, diharapkan pengadaan barang/jasa pemerintah tidak hanya menjadi lebih transparan, tetapi juga lebih responsif terhadap kebutuhan dan perkembangan di lapangan.

Implementasi dan Tantangan di Lapangan

Meskipun PERPRES 16 Tahun 2018 telah diresmikan beberapa tahun lalu, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa di antaranya mencakup kurangnya pemahaman dari SDM terkait regulasi baru ini dan resistensi terhadap perubahan dari entitas yang sudah nyaman dengan sistem lama. Tantangan lain adalah memastikan seluruh unit kerja memiliki infrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung e-procurement.

Bimtek menjadi salah satu solusi untuk mengatasi tantangan-tantangan ini. Melalui Bimtek, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dapat lebih memahami regulasi dan bagaimana mengimplementasikannya secara efektif dan efisien.

Secara keseluruhan, PERPRES 16 Tahun 2018 merupakan langkah maju dalam reformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Meskipun menghadapi sejumlah tantangan, jika diterapkan dengan benar, regulasi ini berpotensi besar untuk memperbaiki kualitas pengadaan serta mendukung pembangunan nasional yang lebih baik.

Baca Juga: “Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa PBJ 2024

Bimtek PERPRES 16 TAHUN 2018

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan telah lebih dari 17 tahun membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu,  Dengan Tema Bimtek PERPRES 16 TAHUN 2018.

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN FEBRUARI 2025
06 – 07 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta19 – 20 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta
06 – 07 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung19 – 20 Februari, Hotel Pacific Palace, Batam
06 – 07 Februari, Hotel Pacific Palace, Batam19 – 20 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung
06 – 07 Februari, Hotel Quest Darmo, Surabaya19 – 20 Februari, Hotel Whiz Prime, Malang
06 – 07 Februari, Hotel Santika Radial, Palembang19 – 20 Februari, Hotel Grand Antares Medan
12 – 13 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta27 – 28 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta
12 – 13 Februari, Hotel Abadi, Yogyakarta27 – 28 Februari, Hotel Abadi, Yogyakarta
12 – 13 Februari, Hotel Eden Kuta, Bali27 – 28 Februari, Hotel Eden Kuta, Bali
12 – 13 Februari, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok27 – 28 Februari, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
12 – 13 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung27 – 28 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MARET 2025
06 – 07 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta12 – 13 Maret, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
06 – 07 Maret, Hotel Pacific Palace, Batam12 – 13 Maret, Hotel Arthama, Makassar
06 – 07 Maret, Hotel Gino Ferucci, Bandung20 – 21 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta
06 – 07 Maret, Hotel Quest Darmo, Surabaya20 – 21 Maret, Hotel Pacific Palace, Batam
06 – 07 Maret, Hotel Santika Radial, Palembang20 – 21 Maret, Hotel Gino Ferucci, Bandung
12 – 13 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta20 – 21 Maret, Hotel Abadi, Yogyakarta
12 – 13 Maret, Hotel Abadi, Yogyakarta20 – 21 Maret, Hotel Whiz Prime, Malang
12 – 13 Maret, Hotel Eden Kuta, Bali20 – 21 Maret, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 3.500.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan 2024
Bimtek Kepegawaian 2024
Bimtek Perpajakan 2024
Bimtek Perencanaan 2024
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa 2024
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah 2024
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD 2024
Bimtek Kearsipan 2024

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/
  3. https://pusdiklatpemerintahanri.id/