Bimtek Prioritas Dana Desa Serta Pengelolaan Keuangan Desa

Bimtek Prioritas Dana Desa & PBJ Desa Serta Pengelolaan Keuangan Desa – Menghadapi Tahun Anggaran 2025/2026 yang akan datang, para perangkat desa atau Kepala Desa tentu sudah mulai sibuk merencanakan tentang pembangunan yang akan di wujudkan di desa nya masing-masing. Baik itu bidang Pemerintahan Desa, Pemberdayaan desa maupun bidang pembinaan.

Dana Desa merupakan sumber pembiayaan yang penting bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Efektivitas penggunaan Dana Desa sangat bergantung pada pemahaman yang baik mengenai prioritas penggunaan dana dan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Bimbingan Teknis (Bimtek) Prioritas Dana Desa serta Pengelolaan Keuangan Desa menjadi krusial dalam meningkatkan kapasitas aparat desa dalam mengelola Dana Desa secara efektif dan efisien.

Prioritas Dana Desa 2025

          Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2025 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa) serta meminimalisir adanya penyelewengan.  Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 16 Tahun 2018 (Permendes 16 Tahun 2018 ) ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2025/2026. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, berikut adalah rincian prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024:  

Pembangunan Desa:

Pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi, kesehatan, pendidikan)
Pembangunan sarana dan prasarana Desa (jalan, jembatan, irigasi, pasar)

Pemberdayaan Masyarakat Desa:

Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat
Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa
Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa

Pengembangan seni budaya lokal  

Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.  
Pengelolaan Keuangan Desa yang Efektif dan Transparan

Pengelolaan keuangan desa yang efektif dan transparan merupakan kunci keberhasilan penggunaan Dana Desa.

Pemerintah desa harus memiliki sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel dan partisipatif, melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.

Berikut adalah beberapa prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik, yaitu sebagai berikut:

  • Transparansi: Pemerintah desa harus terbuka dan transparan dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Informasi mengenai anggaran desa, realisasi anggaran, dan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus mudah diakses oleh masyarakat.
  • Akuntabilitas: Pemerintah desa harus bertanggung jawab atas setiap penggunaan Dana Desa. Laporan keuangan desa harus disusun secara akurat dan tepat waktu, serta diaudit secara berkala oleh pihak yang berwenang.
  • Partisipasi: Masyarakat desa harus dilibatkan dalam seluruh proses pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui musyawarah desa, forum warga, dan mekanisme lainnya.
  • Efisiensi: Penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara efisien dan efektif, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat desa. Pemerintah desa harus menghindari pemborosan dan memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Tantangan dan Solusi

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan Dana Desa tidak terlepas dari berbagai tantangan, antara lain yaitu:

  • Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang Terbatas: Banyak perangkat desa yang belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam pengelolaan keuangan desa.
  • Kurangnya Pengawasan: Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa masih lemah, sehingga rawan terjadi penyimpangan.
  • Keterbatasan Infrastruktur: Keterbatasan infrastruktur di desa-desa tertentu dapat menghambat pelaksanaan program-program yang didanai oleh Dana Desa.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan beberapa solusi, antara lain yaitu:

  • Peningkatan Kapasitas SDM: Pemerintah daerah dan pusat perlu menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis bagi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa.
  • Penguatan Pengawasan: Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa perlu ditingkatkan, dengan melibatkan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya.
  • Peningkatan Infrastruktur: Pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan infrastruktur di desa-desa, sehingga program-program yang didanai oleh Dana Desa dapat berjalan dengan lancar.

Pengelolaan Keuangan Desa

Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa. 

Oleh karena itu mulai sekarang tentu juga sudah banyak yang mulai membuat RPJMDesa untuk tahun 2025. Namun pembuatan RPJMDes yang nantinya akan menjadi pijakan APBDes tahun 2025 tentu juga harus di selaraskan dengan juknis tentang prioritas penggunaan Dana Desa dari pusat untuk tahun 2025.

Bimtek Prioritas Dana Desa Serta Pengelolaan Keuangan Desa
Bimtek Prioritas Dana Desa Serta Pengelolaan Keuangan Desa
lembaga bimtek desa, lembaga kajian indonesia, lki dan LKPP, lembaga kajian indonesia dan LKPP

Lembaga Kajian Indonesia ( LKI ) adalah Salah Satu Lembaga Yang Bisa Melaksanakan Bimtek Dana Desa

          BUMDes Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 22 Tahun 2015, menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDes ditetapkan oleh kepala daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Kepala LKPP tersebut. Bimtek Prioritas Dana Desa & PBJ Desa Serta Pengelolaan Keuangan Desa

          Pemberlakuan UU Desa merupakan aspirasi dari seluruh pemerintahan desa agar mereka dapat mempercepat akselerasi pembangunan. UU Desa berimplikasi kepada pengelolaan dana yang lebih besar. Mengelola dana yang lebih besar bagi perangkat desa pasca diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan perkara mudah. Apalagi saat ini belum semua perangkat desa paham mengenai pelaporan penggunaan dana APBN.

Lembaga Kajian Indonesia (LKI)

          Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Pembangunan Desa Dan Penataan Pengelolaan Keuangan Desa Maka Lembaga Kajian Indonesia (LKI) Akan Melaksanakan Bimbinggan Teknis Mengenai PermenDPDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Desa (PBJDes) dan  Pengelolaan Keuangan Desa, yang akan dilaksanakan pada:

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
(silahkan klick link disini)

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL 2025

11 – 12 April, Hotel Oasis Amir, Jakarta22 – 23 April, Hotel Oasis Amir, Jakarta
11 – 12 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta22 – 23 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
11 – 12 April, Hotel Eden Kuta, Bali22 – 23 April, Hotel Eden Kuta, Bali
11 – 12 April, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok22 – 23 April, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
11 – 12 April, Hotel Ibis, Samarinda22 – 23 April, Hotel Arthama, Makassar
15 – 16 April, Hotel Oasis Amir, Jakarta28 – 29 April, Hotel Oasis Amir, Jakarta
15 – 16 April, Hotel Pacific Palace, Batam28 – 29 April, Hotel Pacific Palace, Batam
15 – 16 April, Hotel Gino Ferucci, Bandung28 – 29 April, Hotel Gino Ferucci, Bandung
15 – 16 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya28 – 29 April, Hotel Whiz Prime, Malang
15 – 16 April, Hotel Grand Antares Medan28 – 29 April, Hotel Santika Radial, Palembang

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MEI 2025

06 – 07 Mei, Hotel Oasis Amir, Jakarta22 – 23 Mei, Hotel Oasis Amir, Jakarta
06 – 07 Mei, Hotel Abadi, Yogyakarta22 – 23 Mei, Hotel Abadi, Yogyakarta
06 – 07 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali22 – 23 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
06 – 07 Mei, Hotel Whiz Prime, Manado22 – 23 Mei, Hotel Whiz Prime, Malang
06 – 07 Mei, Hotel Ibis, Samarinda22 – 23 Mei, Hotel Grand Antares Medan
14 – 15 Mei, Hotel Oasis Amir, Jakarta26 – 27 Mei, Hotel Oasis Amir, Jakarta
14 – 15 Mei, Hotel Pacific Palace, Batam26 – 27 Mei, Hotel Abadi, Yogyakarta
14 – 15 Mei, Hotel Gino Ferucci, Bandung26 – 27 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
14 – 15 Mei, Hotel Quest Darmo, Surabaya26 – 27 Mei, Hotel Whiz Prime, Malang
14 – 15 Mei, Hotel Grand Antares, Medan26 – 27 Mei, Hotel Santika Radial, Palembang

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. ( 021 ) 2464 8790 dan Hp. 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773 ( Bpk. Gunawan ), dan (Pin BB: LK131M).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast  (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif  – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan 2025
Bimtek Kepegawaian 2025
Bimtek Perpajakan 2025
Bimtek Perencanaan 2025
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa 2025
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah 2025
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD 2025

Bimtek Desa 2025
Bimtek Kearsipan 2025

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/
  3. https://pusdiklatpemerintahanri.id/