Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa

Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa – adalah program esensial yang dirancang untuk membekali Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesional lainnya dengan kompetensi dan legalitas dalam melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah. Sertifikasi ini menjadi prasyarat wajib bagi setiap individu yang akan menduduki jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, atau Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan).

Jadwal Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) 2025

No.E-LearningTatap MukaUji Kompetensi LV 1Lokasi
1.22 Januari – 04 Februari05 – 06 Februari07 Februari 2026Samarinda
2.22 Januari – 04 Februari05 – 06 Februari07 Februari 2026Padang
3.29 Januari – 11 Februari12 – 13 Februari14 Februari 2026Jakarta
4.29 Januari – 11 Februari12 – 13 Februari14 Februari 2026Surabaya
5.09 – 23 Februari24 – 25 Februari26 Februari 2026Jakarta
6.11 – 25 Februari26 – 27 Februari28 Februari 2026Makassar
7.11 – 25 Februari26 – 27 Februari28 Februari 2026Bandung
8.19 Februari – 4 Maret05 – 06 Maret07 Maret 2026Yogyakarta
9.19 Februari – 4 Maret05 – 06 Maret07 Maret 2026Bali
10.24 Februari – 9 Maret10 – 11 Maret12 Maret 2026Jakarta
11.09 – 30 Maret31 Maret – 1 April02 April 2026Samarinda
12.09 – 30 Maret31 Maret – 1 April02 April 2026Padang
13.28 Maret – 08 April09 – 10 April11 April 2026Makassar
14.28 Maret – 08 April09 – 10 April11 April 2026Jakarta
15.28 Maret – 08 April09 – 10 April11 April 2026Surabaya
16.14 – 27 April28 – 29 April30 April 2026Jakarta
17.14 – 27 April28 – 29 April30 April 2026Bandung
18.23 April – 06 Mei07 – 08 Mei09 Mei 2026Yogyakarta
19.23 April – 06 Mei07 – 08 Mei09 Mei 2026Jakarta
20.07 – 20 Mei22 – 23 Mei23 Mei 2026Jakarta
21.07 – 20 Mei22 – 23 Mei23 Mei 2026Makassar
22.19 Mei – 03 Juni04 – 05 Juni06 Juni 2026Surabaya
23.19 Mei – 03 Juni04 – 05 Juni06 Juni 2026Samarinda
24.28 Mei – 10 Juni11 – 12 Juni13 Juni 2026Jakarta
25.28 Mei – 10 Juni11 – 12 Juni13 Juni 2026Bandung
26.10 – 24 Juni25 – 26 Juni27 Juni 2026Jakarta
27.10 – 24 Juni25 – 26 Juni27 Juni 2026Makassar
KONTAK WA LEMBAGA KAJIAN INDONESIA
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)

Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (PBJP)

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Proses ini memegang peranan krusial dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, mendukung pembangunan nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini diundangkan pada tanggal 30 April 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini membawa beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang sudah ada sebelumnya. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk: Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa

  • Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri: Mendorong dan memperkuat kebijakan penggunaan produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri dalam setiap proses pengadaan pemerintah. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menggerakkan ekonomi domestik dan mendukung industri nasional.
  • Mempercepat Pelaksanaan PBJP: Menyederhanakan prosedur dan memperjelas ketentuan untuk mempercepat proses pengadaan, sehingga proyek-proyek pemerintah dapat berjalan lebih cepat dan optimal dalam pemanfaatan anggaran belanja.
  • Optimalisasi Kemanfaatan Anggaran Belanja Pemerintah: Memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan barang/jasa memberikan nilai tambah dan manfaat yang maksimal bagi pemerintah dan masyarakat.
  • Mengatur Pengadaan Barang/Jasa Desa: Memberikan landasan hukum dan panduan yang lebih jelas mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah desa, yang sebelumnya mungkin belum diatur secara detail dalam Perpres PBJP sebelumnya.

Secara umum, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk mewujudkan PBJP yang lebih efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, sambil tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan pemberdayaan ekonomi lokal. Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa

Perubahan ini tentu akan berimplikasi pada pelaksanaan PBJP di berbagai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, termasuk dalam hal etika para pihak yang terlibat dalam pengadaan, definisi beberapa istilah kunci, hingga mekanisme pemilihan penyedia.

Bagi para pelaku PBJP, baik dari instansi pemerintah maupun penyedia barang/jasa, sangat penting untuk memahami secara detail isi dan implikasi dari Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini agar dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan regulasi terbaru. Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa

Perencanaan Pengadaan

Tahapan Perencanaan Pengadaan adalah langkah awal yang krusial dan strategis dalam seluruh siklus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kualitas perencanaan akan sangat menentukan keberhasilan dan efisiensi pelaksanaan pengadaan serta tercapainya tujuan pembangunan. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memperkuat beberapa aspek dalam perencanaan untuk mendorong efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

  1. Identifikasi Kebutuhan

dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimulai dari Perencanaan untuk mengidentifikasi kebutuhan yang jelas dan akurat yang dibutuhkan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, berikut ini adalah beberapa identifikasi kebutuhan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) yaitu sebagai berikut ini:

  • Analisis Kebutuhan: Menentukan secara spesifik barang/jasa apa yang benar-benar diperlukan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD).
  • Keselarasan dengan Program/Kegiatan: Kebutuhan pengadaan harus selaras dengan rencana strategis K/L/PD dan program kerja yang telah ditetapkan.
  • Prioritas: Menentukan skala prioritas kebutuhan berdasarkan urgensi dan dampak terhadap pencapaian tujuan.
  1. Penetapan Jenis Pengadaan

Setelah kebutuhan teridentifikasi, selanjutnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus menentukan penetapan jenis pengadaan yang paling sesuai. berikut ini adalah beberapa penetapan jenis pengadaan, yaitu sebagai berikut:

  • Barang: Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna Barang.
  • Pekerjaan Konstruksi: Seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan konstruksi bangunan atau infrastruktur.
  • Jasa Konsultansi: Jasa profesional yang membutuhkan keahlian tertentu, seperti perencanaan, pengawasan, atau studi kelayakan.
  • Jasa Lainnya: Jasa non-konsultansi yang membutuhkan atau tidak membutuhkan keahlian tertentu, seperti jasa kebersihan, keamanan, atau katering.
  1. Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP)

RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh K/L/PD dalam satu tahun anggaran. berikut ini adalah RUP pengadaan, sebagai berikut:

  • Penyusunan RUP: K/L/PD menyusun RUP berdasarkan identifikasi kebutuhan dan alokasi anggaran yang tersedia.
  • Input ke SIRUP: RUP wajib diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini penting untuk transparansi dan memberikan informasi awal kepada calon penyedia.
  • Keterkaitan dengan APBN/APBD: RUP harus mengacu pada dokumen anggaran (DIPA/DPA) dan kebijakan penganggaran yang berlaku.
  1. Penetapan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Ini adalah tahapan penting untuk mendefinisikan secara detail barang/jasa yang akan diadakan. antara lain sebagai berikut ini yaitu:

  • Spesifikasi Teknis (untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi): Merinci karakteristik teknis, kualitas, standar, dan fungsi barang atau konstruksi yang dibutuhkan.
  • Kerangka Acuan Kerja (KAK) (untuk Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya): Menguraikan ruang lingkup pekerjaan, tujuan, hasil yang diharapkan, kualifikasi penyedia, dan jadwal pelaksanaan jasa.
  • Prinsip Tidak Mengarah ke Produk Tertentu: Spesifikasi/KAK harus bersifat umum dan tidak mengarah pada merek atau produk tertentu, kecuali dalam kondisi yang sangat spesifik dan diizinkan oleh Perpres.
  • Preferensi Produk Dalam Negeri: Perpres 46 Tahun 2025, seperti yang disebutkan dalam dasar pertimbangannya, secara khusus menekankan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk ramah lingkungan hidup. Perencanaan harus mengintegrasikan kebijakan afirmatif untuk produk lokal dan UMKM.
  1. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Selanjutnya mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS adalah estimasi harga barang/jasa yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berikut ini adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebagai Berikut:

  • Dasar Penyusunan HPS: Didasarkan pada data harga pasar terkini, data kontrak sejenis yang pernah dilakukan, harga standar yang ditetapkan pemerintah, atau hasil survei pasar.
  • Fungsi HPS: Sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran penyedia, menjadi acuan dalam negosiasi, dan batas tertinggi penawaran yang dapat diterima.
  • Kewajaran Harga: HPS harus disusun secara cermat dan wajar untuk mencegah pemborosan atau mark-up.
  1. Penentuan Metode Pengadaan

yang terakhir adalah pentuan metode pengadaan. Dalam tahap perencanaan, metode pengadaan awal juga ditentukan, meskipun penetapan finalnya ada di tahap persiapan. Penentuan ini mempertimbangkan beberapa hal yaitu sebagai berikut:

  • Nilai Pengadaan: Batasan nilai untuk setiap metode (Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, Tender).
  • Jenis Barang/Jasa: Karakteristik dan kompleksitas barang/jasa.
  • Ketersediaan Penyedia: Jumlah penyedia yang mampu dan kompeten di pasar.
  • E-Purchasing dan Marketplace: Perpres 46/2025 menekankan digitalisasi total proses pengadaan, termasuk penggunaan E-Katalog dan E-Purchasing yang lebih luas, sehingga perencanaan harus mempertimbangkan metode ini jika memungkinkan.

Secara keseluruhan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memperkuat tahapan perencanaan sebagai fondasi utama untuk pengadaan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan penekanan khusus pada penggunaan produk dalam negeri dan digitalisasi proses.

Para Pihak/Pelaku Pengadaan

Kerangka dasar juga mendefinisikan peran dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan yaitu sebagai berikut ini:

  • Pengguna Anggaran (PA): Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau yang disamakan.
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah. PPK bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak.
  • Pejabat Pengadaan: Pejabat fungsional yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk nilai tertentu.
  • Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan): Tim yang dibentuk untuk melaksanakan pemilihan penyedia melalui metode Tender atau Seleksi. Anggotanya harus memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
  • Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP): Pejabat yang bertugas melakukan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
  • Agen Pengadaan: Lembaga yang melakukan Pengadaan Barang/Jasa untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (misalnya melalui kerja sama dengan swasta).
  • Penyedia Barang/Jasa: Pelaku usaha yang menyediakan Barang/Jasa berdasarkan kontrak.

Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Pajak”

Lembaga Kajian Indonesia (LKI)

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu,  Dengan Tema Bimtek Penagihan Pajak dan Penyelesaian Keberatan dan Restitusi, Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

dan Kami Juga Lembaga yang sudah Terdaftar Di Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Terakreditasi B Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di bawah ini kami lampirkan beberapa kegiatan yang kami selenggarakan untuk pengembangan sumber daya Aparatur Sipil Negara.

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui:  Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.

whatsapp lembaga kajian indonesia

Catatan:
Rp. 6.750.000,- ( Menginap )
Rp. 5.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan

Bimtek Desa

Updated: —