Bimtek Analisis Pasar dan Penyusunan KAK serta Penyusunan HPS

Bimtek Analisis Pasar dan Penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) serta Teknis Penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) – Pengadaan barang/jasa kini bertansformasi menjadi salah satu penggerak roda perekonomian, khususnya dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang memudahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti tender PBJ ini. 

Analisis Pasar dan Penyusunan KAK serta Penyusunan HPS

Bagi kamu baik para pelaku usaha maupun para pejabat pengadaan yang cukup sulit membedakan dan memahami Perpres 46/2025 dengan Perpres 16/2018, berikut ini kami berikan matriks Perpres 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Perpres 16 Tahun 2018.

Dalam aturan Perpres 46 tahun 2025, pemerintah mendukung secara penuh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi, serta penggunaan produk dalam negeri. Ditambah lagi, pemerintah mewajibkan bagi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa.

Bimtek Analisis Pasar dan Penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) serta Teknis Penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
Bimtek Analisis Pasar dan Penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) serta Teknis Penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri)

Teknik Menyusun KAK (Kerangka Acuan Kerja)

Penyusunan Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja harus memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Spesifikasi teknis/KAK
menggunakan:
a. produk dalam negeri
b. Produk bersertifikat SNI;
c. produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
d. produk ramah lingkungan hidup.

Kontak kami via Whatsapp

Penyusunan dan Penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri)

Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.

Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain:

  1. harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
  2. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
  3. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
  4. daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat / potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha dengan memperhatikan masa berlaku potongan harga dari pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha tersebut;
  5. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah valuta asing terhadap rupiah di Bank Indonesia;
  6. hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
  7. perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
  8. informasi harga yang diperoleh dari toko daring;
  9. informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi internasional; dan/atau
  10. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bimtek Analisis Pasar dan Penyusunan KAK serta Penyusunan HPS

maka dari itu perlu di sosialisasikan kepada seluruh PNS agar terutama di bidang anggaran yang ada di Daerah dapat berjalan dengan baik dan dapat memahami beberapa perubahan mendasar, maka dari itu  Lembaga Kajian Indonesia (LKI), akan menyelenggarakan  Bintek Nasional, Dengan Tema :  Bimtek Analisis Pasar dan Penyusunan KAK serta Penyusunan HPS sesuai Perpres 12 Tahun 2021, akan dilaksanakan pada:

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL 2026
10 – 11 April 24 – 25 April
15 – 16 April 28 – 29 April

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MEI 2026
06 – 07 Mei20 – 21 Mei

Lokasi Pelatihan

JakartaBandungSurabayaBaliMedan
BatamYogyakartaMalangLombokMakassar
*untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih
Kontak kami via Whatsapp

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan Bimtek Analisis Pasar dan Penyusunan KAK serta Penyusunan HPS ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. ( 021 ) 21486960 dan Hp. 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773 ( Bpk. Gunawan ).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast  (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif  – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan

Bimtek Desa

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/