Bimtek Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah

Bimtek Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah Tahun Anggaran 2025 Sesuai dengan INPRES No. 1 Tahun 2025, KMK NO 29 TAHUN 2025 DAN SE MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 900/833/SJ

Tahun Anggaran 2025 menjadi momentum krusial bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan setiap rupiah anggaran. Tekanan ekonomi global dan kebutuhan pembangunan yang mendesak menuntut efisiensi belanja sebagai prioritas utama. Dalam konteks ini, Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Percepatan Penyederhanaan Perizinan Berusaha, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menjadi landasan operasional yang signifikan. Artikel ini akan mengulas bagaimana ketiga regulasi ini bersinergi dalam mendorong efisiensi belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bimtek Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah Tahun Anggaran 2025 Sesuai dengan INPRES No. 1 Tahun 2025, KMK NO 29 TAHUN 2025 DAN SE MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 900/833/SJ
Bimtek Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah Tahun Anggaran 2025 Sesuai dengan INPRES No. 1 Tahun 2025, KMK NO 29 TAHUN 2025 DAN SE MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 900/833/SJ

Apa Itu INPRES No. 1 Tahun 2025?

INPRES Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. INPRES ini menginstruksikan untuk dilakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja. Beberapa poin penting dalam INPRES ini adalah pembatasan belanja seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar/FGD, pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%, pembatasan belanja honorarium, dan fokus alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik. INPRES ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2025.

Meskipun fokus utama INPRES No. 1 Tahun 2025 adalah pada percepatan dan penyederhanaan perizinan berusaha, dampaknya secara tidak langsung namun signifikan berkontribusi pada efisiensi belanja negara dan daerah. Perizinan yang rumit dan berbelit-belit seringkali menimbulkan biaya tambahan, baik dalam bentuk waktu, tenaga, maupun potensi praktik korupsi. Dengan memangkas birokrasi perizinan, INPRES ini berpotensi:

  • Mengurangi biaya proyek: Proses perizinan yang cepat akan memperpendek siklus proyek pembangunan infrastruktur dan pengadaan, sehingga mengurangi biaya operasional dan potensi pembengkakan anggaran.
  • Meningkatkan investasi: Investasi yang meningkat akan mendorong pertumbuhan ekonomi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan negara dan daerah, sehingga memungkinkan alokasi anggaran yang lebih efisien untuk sektor-sektor prioritas.
  • Mencegah praktik inefisien: Penyederhanaan perizinan dapat mengurangi celah untuk praktik pungutan liar dan biaya-biaya tidak resmi lainnya yang membebani anggaran.

Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025

KMK ini kemungkinan besar merupakan penjabaran lebih lanjut dari Inpres No. 1 Tahun 2025, khususnya terkait dengan pengelolaan APBN. Bimtek akan membahas detail teknis yang diatur dalam KMK ini, seperti mekanisme revisi anggaran, pelaporan efisiensi, dan sanksi jika tidak mematuhi ketentuan.

SURAT Edaran MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 900/833/SJ

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 adalah tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

KMK ini ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2025.

Fokus utama dari KMK Nomor 29 Tahun 2025 adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk Tahun Anggaran 2025.

Beberapa poin penting dalam KMK ini meliputi penyesuaian alokasi untuk berbagai jenis transfer ke daerah, seperti:

  • Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH)
  • Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
  • Dana Otonomi Khusus
  • Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Dana Desa

Berdasarkan pemberitaan, penyesuaian ini mengakibatkan pemangkasan mayoritas Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga 50%. Namun, perlu dicatat bahwa rincian lengkap dan persentase pemangkasan untuk setiap jenis transfer dan setiap daerah dapat dilihat dalam dokumen resmi KMK Nomor 29 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

KMK ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, yang mengamanatkan kepada berbagai pihak terkait untuk melakukan reviu dan efisiensi anggaran belanja. Dengan adanya KMK Nomor 29 Tahun 2025, pemerintah pusat secara konkret melakukan penyesuaian terhadap alokasi dana ke daerah sebagai salah satu langkah implementasi efisiensi belanja tersebut.

Tujuan Utama Bimtek Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah

  • Mensosialisasikan dan Memahami Regulasi: Memberikan pemahaman mendalam mengenai latar belakang, tujuan, dan isi dari INPRES No. 1 Tahun 2025, KMK No. 29 Tahun 2025, dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ terkait efisiensi belanja.
  • Implementasi Kebijakan Efisiensi: Memberikan panduan praktis mengenai langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah dalam rangka melakukan efisiensi belanja sesuai dengan amanat regulasi tersebut.
  • Identifikasi Potensi Efisiensi: Membantu peserta dalam mengidentifikasi area-area dalam anggaran belanja masing-masing unit kerja yang berpotensi untuk dilakukan efisiensi tanpa mengganggu pencapaian target kinerja pelayanan publik.
  • Strategi Pengelolaan Anggaran yang Efisien: Mengembangkan strategi pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
  • Studi Kasus dan Best Practices: Membahas studi kasus dan berbagi pengalaman mengenai implementasi efisiensi belanja yang telah berhasil dilakukan oleh instansi lain.
  • Diskusi dan Solusi Permasalahan: Memfasilitasi diskusi dan mencari solusi atas berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam menerapkan kebijakan efisiensi belanja.

Manfaat Mengikuti Bimtek Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah

  • Meningkatkan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan efisiensi belanja Tahun Anggaran 2025.
  • Meningkatkan kemampuan dalam mengimplementasikan kebijakan efisiensi belanja secara efektif.
  • Mampu mengidentifikasi potensi efisiensi dalam anggaran masing-masing unit kerja.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran negara dan daerah.
  • Mendukung terciptanya anggaran yang lebih berorientasi pada kinerja dan pelayanan publik.
  • Meminimalkan risiko inefisiensi dan pemborosan anggaran.

Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Keuangan”

Bimtek Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu,  Dengan Tema Bimtek Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah.

dan Kami Juga Lembaga yang sudah Terdaftar Di Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Terakreditasi B Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di bawah ini kami lampirkan beberapa kegiatan yang kami selenggarakan untuk pengembangan sumber daya Aparatur Sipil Negara.

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui:  Hotline: 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773.

whatsapp lembaga kajian indonesia

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI 2025
04 – 05 Juni, Hotel Oasis Amir, Jakarta19 – 20 Juni, Hotel Oasis Amir, Jakarta
04 – 05 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta19 – 20 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 – 05 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali19 – 20 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali
04 – 05 Juni, Hotel Whiz Prime, Manado19 – 20 Juni, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
11 – 12 April, Hotel Ibis, Samarinda19 – 20 Juni, Hotel Arthama, Makassar
13 – 14 Juni, Hotel Oasis Amir, Jakarta24 – 25 Juni, Hotel Oasis Amir, Jakarta
13 – 14 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam24 – 25 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam
13 – 14 Juni, Hotel Gino Ferucci, Bandung24 – 25 Juni, Hotel Gino Ferucci, Bandung
13 – 14 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya24 – 25 Juni, Hotel Whiz Prime, Malang
13 – 14 Juni, Hotel Grand Antares Medan24 – 25 Juni, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JULI 2025
04 – 05 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta16 – 17 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta
04 – 05 Juli, Hotel Abadi, Yogyakarta16 – 17 Juli, Hotel Abadi, Yogyakarta
04 – 05 Juli, Hotel Eden Kuta, Bali16 – 17 Juli, Hotel Eden Kuta, Bali
04 – 05 Juli, Hotel Ibis, Samarinda16 – 17 Juli, Hotel Montana Premier, Lombok
04 – 05 Juli, Hotel Montana Premier, Lombok16 – 17 Juli, Hotel Arthama, Makassar
10 – 11 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta24 – 25 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta
10 – 11 Juli, Hotel Pacific Palace, Batam24 – 25 Juli, Hotel Abadi, Yogyakarta
10 – 11 Juli, Hotel Gino Ferucci, Bandung24 – 25 Juli, Hotel Gino Ferucci, Bandung
10 – 11 Juli, Hotel Quest Darmo, Surabaya24 – 25 Juli, Hotel Whiz Prime, Malang
10 – 11 Juli, Hotel Santika Radial, Palembang24 – 25 Juli, Hotel Grand Antares, Medan
whatsapp lembaga kajian indonesia

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan

Bimtek Desa

Updated: —