Bimtek Pengadaan Barang Jasa BLU/BLUD – Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Pasal 2
dinyatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangkamemajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
secara umum, Terbitnya PP Nomor 23/2005 dan Permendagri Nomor 79/2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada BLU/BLUD
dimana Organisasi Pemerintah Daerah akan lebih dinamis dalam peningkatan pelayanannya dengan memanfaatkan mekanisme PPK BLU/BLUD.

Bimtek Pengadaan Barang Jasa BLU/BLUD
Pengadaan Barang Jasa BLU/BLUD
Dalam hal ini BLUD, berdasarkan Perpres 16/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
memberikan perlakuan khusus dalam pengadaan barang/jasa untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan di mana terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi,
maka BLUD tersebut dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan/Kepala Daerah untuk mendapatkan fleksibilitas sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU pasal 20 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018.
Aktifitas sebuah layanan publik (RSUD, Puskesmas atau layanan masyarakat publik lainnya), tidak pernah terlepas dari aktifitas belanja melalui pengadaan barang/jasa.
Dalam rangka keberlangsungan sebuah layanan, pengelola mewajibkan dirinya untuk dapat menyediakan sarana dan prasarana layanan yang cepat dan berdaya guna. Kegiatan tersebut membutuhkan sebuah tata kelola di bidang pengadaan barang/jasa.
Pengadaan Barang Jasa Perpres 12 Tahun 2021 BLU/BLUD
Sejalan dengan fleksibilitas yang dimiliki BLUD dalam pengelolaan keuangan, termasuk dalam pengadaan barang jasanya, maka diperlukan sinkronisasi terhadap tata kelola pengadaan sesuai praktik bisnis yang sehat.
Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 telah menjelaskan bahwa BLUD dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.
Dalam hal ini, tata kelola pengadaan dalam regulasi pengadaan barang jasa pada BLUD sudah selayaknya semakin responsif dalam menjawab tantangan pelayanan yang semakin meningkat. Dalam salah satu pasal, peraturan pengadaan pengganti Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan pertama Perpres Nomor 16 Tahun 2018), menyatakan bahwa peraturan pengadaan pemerintah akan dikecualikan terhadap:
- Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas
kepada masyarakat; - Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;
- Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan peraturan perundang- undangan lainnya.
Pengecualian ini merupakan sebuah terobosan yang luar biasa dalam praktek pengadaan yang diterjemahkan dalam regulasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka BLU/D diharapkan mulai melakukan asesmen (penilaian diri) terhadap kebutuhan tata kelola pengadaan terbaik untuk ditetapkan.
Baca Juga “Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD 2026“
Lembaga Kajian Indonesia (LKI)
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan sudah dari tahun 2008 membantu mengembangkan skill dan Kompetensi para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Pengadaan Barang Jasa BLU/BLUD.
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
| JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JANUARI 2026 | |
|---|---|
| 26 – 27 Januari | 30 – 31 Januari |
| JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN FEBRUARI 2026 | |
|---|---|
| 03 – 04 Februari | 20 – 21 Februari |
| 11 – 12 Februari | 24 – 25 Februari |
Lokasi Pelatihan
| Jakarta | Bandung | Surabaya | Bali | Medan |
|---|---|---|---|---|
| Batam | Yogyakarta | Malang | Lombok | Makassar |
| *untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih | ||||
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan Bimtek Pengadaan Barang Jasa BLU/BLUD dapat menghubungi Sekretariat Panitia di i Nomor Telp : ( 021 ) 21486960 HOTLINE: 085368727772 – 081289877773 (Gunawan).
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.500.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa
support By
